JAKARTA, KOMPAS.TV Pengadilan Tipikor hari ini akan memeriksa tiga saksi dalam sidang kasus suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
Mereka yang akan diperiksa adalah mantan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; kader PDI-P, Saeful Bahri; dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
Hasto Kristiyanto merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan.
Baca Juga [FULL] Wahyu Setiawan Jawab Kuasa Hukum Hasto soal Sumber Uang Suap Kasus Harun Masiku di https://www.kompas.tv/nasional/587705/full-wahyu-setiawan-jawab-kuasa-hukum-hasto-soal-sumber-uang-suap-kasus-harun-masiku
#hastokristiyanto #suap #pdip #sidang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/589037/eks-komisioner-bawaslu-hingga-pengacara-pdip-jadi-saksi-sidang-kasus-suap-hasto
Mereka yang akan diperiksa adalah mantan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; kader PDI-P, Saeful Bahri; dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
Hasto Kristiyanto merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan.
Baca Juga [FULL] Wahyu Setiawan Jawab Kuasa Hukum Hasto soal Sumber Uang Suap Kasus Harun Masiku di https://www.kompas.tv/nasional/587705/full-wahyu-setiawan-jawab-kuasa-hukum-hasto-soal-sumber-uang-suap-kasus-harun-masiku
#hastokristiyanto #suap #pdip #sidang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/589037/eks-komisioner-bawaslu-hingga-pengacara-pdip-jadi-saksi-sidang-kasus-suap-hasto
Kategori
đ
BeritaTranskrip
00:00Terima kasih Anda masih menyaksikan kompas yang saudara pengadilan Tipikor hari ini akan memeriksa tiga saksi di sidang kasus swap Hasto Kristianto.
00:09Mereka yang akan diperiksa adalah mantan komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri dan mengecara PDIP Doni Tri Istikoma.
00:19Hasto merupakan terdakwa kasus swap pengurusan pergantian antarawaktu atau PAW anggota DPR untuk Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan.
00:30Informasi terkini kita segera menuju gedung pengadilan Tipikor Jakarta sudah ada jurnalis kompas TV Eril Wiranata dan jurukamera Budia Vimala.
00:41Eril untuk saat ini seperti apa dari pihak majelis dan juga jaksa untuk menggali keterangan dari ketiga saksi di persidangan hari ini?
00:50Ya benar sekali bahwa memang hari ini pengadilan Tipikor Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang dimana diantaranya adalah mantan komisioner Bawaslu yaitu Agustiani Tio.
01:06Kemudian juga ada kader PDIP Saiful Bahri dan terakhir adalah pengacara PDIP yaitu Doni Tri Istikoma.
01:14Namun memang sejak pantauan kami tadi sejak pukul 10 yang dimana memang sidang sudah dimulai pukul 10.
01:21hanya terlihat ada dua saksi yang hadir yakni adalah Doni Tri bersama dengan Agustiani Tio.
01:28Dan selain itu juga dari Hasto Kristianto juga terlihat hadir dalam ruangan sidang tersebut.
01:33Dan jika ditanyakan apa saja yang digali pada hari ini memang dikatakan dari pengacara PDIP yaitu Roni mengatakan bahwa memang ini nantinya tidak akan berbeda pada BAP sebelumnya.
01:46Yang dimana dari jaksa penuntut umum sendiri ingin menggali kembali dari apa yang sudah terjadi pada BAP sebelumnya.
01:54Dan selain itu juga memang ini untuk menambah informasi yang didapatkan untuk jaksa penuntut umum KPK terkait dengan kasus yaitu dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku
02:06yang dimana terseret yang salah satu nama yaitu adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto.
02:13Dan nantinya memang kita akan terus menunggu yang dimana sidang tersebut sudah berlangsung sejak pukul 10.
02:20Nantinya kita akan menunggu informasi yang akan didapatkan dari pihak Hasto Kristianto kembali ke studio.
02:27Baik, saat ini Harun Masiku juga masih burun dan untuk saat ini kita nantikan bagaimana jalannya persidangan dugaan kasus soal PAW
02:35dan juga perintangan penyidikan yang menyeret nama dengan terdakwa Hasto Kristianto.
02:39Terima kasih, Ariel Wiranata dari Pengadilan Tipikor Jakarta.