JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan dan peradilan terkait kasus suap hakim senilai Rp60 miliar.
Tiga tersangka yakni Marsella Santoso selaku advokat, Junaidi Saibi selaku dosen dan advokat, serta Tian Bahtiar, direktur pemberitaan media televisi.
Ketiganya disebut melakukan permufakatan jahat untuk merintangi proses penyidikan hingga putusan peradilan.
Dari hasil penyidikan, Kejaksaan Agung menyita dokumen, ponsel, dan laptop dari kediaman ketiga tersangka. Mereka dikenakan pasal tindak pidana menghalangi penyidikan dan peradilan dalam kasus korupsi.
Terkait tersangka Tian Bahtiar, Kejaksaan Agung menyebut, tersangka menerima uang senilai Rp478,5 juta yang masuk ke rekening pribadi dari tersangka Marsella dan Junaidi untuk membuat konten berita yang menyudutkan Kejaksaan.
Baca Juga Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Tim Kuasa Hukum: 4 Nama Berpotensi Dilaporkan di https://www.kompas.tv/nasional/588652/tudingan-ijazah-palsu-jokowi-tim-kuasa-hukum-4-nama-berpotensi-dilaporkan
#kejagung #suaphakim #tersangkasuaphakim #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588654/terungkap-kejagung-beberkan-peran-3-tersangka-baru-kasus-suap-hakim-ada-wartawan-tv
Tiga tersangka yakni Marsella Santoso selaku advokat, Junaidi Saibi selaku dosen dan advokat, serta Tian Bahtiar, direktur pemberitaan media televisi.
Ketiganya disebut melakukan permufakatan jahat untuk merintangi proses penyidikan hingga putusan peradilan.
Dari hasil penyidikan, Kejaksaan Agung menyita dokumen, ponsel, dan laptop dari kediaman ketiga tersangka. Mereka dikenakan pasal tindak pidana menghalangi penyidikan dan peradilan dalam kasus korupsi.
Terkait tersangka Tian Bahtiar, Kejaksaan Agung menyebut, tersangka menerima uang senilai Rp478,5 juta yang masuk ke rekening pribadi dari tersangka Marsella dan Junaidi untuk membuat konten berita yang menyudutkan Kejaksaan.
Baca Juga Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Tim Kuasa Hukum: 4 Nama Berpotensi Dilaporkan di https://www.kompas.tv/nasional/588652/tudingan-ijazah-palsu-jokowi-tim-kuasa-hukum-4-nama-berpotensi-dilaporkan
#kejagung #suaphakim #tersangkasuaphakim #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588654/terungkap-kejagung-beberkan-peran-3-tersangka-baru-kasus-suap-hakim-ada-wartawan-tv
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Dan Saudara Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus menghalangi penyidikan dan radilan di kasus suap hakim 60 miliar rupiah.
00:11Tiga tersangka yakni Marcela Santoso selaku advokat, Junaidi Saibi selaku dosen dan juga advokat,
00:19serta Tian Bahtiar selaku direktur pemberitaan media televisi.
00:24Ketiganya disebut melakukan pemufakatan jahat untuk merintangi proses penyidikan hingga putusan, peradilan.
00:32Dari hasil penyelidikan Saudara Kejaksaan Agung menyita dokumen, HP dan juga laptop dari kediaman, tiga tersangka.
00:39Ketiganya dikenakan pasal tindak pidana menghalangi penyidikan dan peradilan dalam kasus korupsi.
00:45Terkait tersangka, yaitu Tian Bahtiar Kejaksaan Agung menyebut, tersangka menerima uang senilai 478,5 juta rupiah yang masuk ke rekening pribadi
00:57dari tersangka Marcela dan juga Junaidi untuk membuat konten berita untuk menyudutkan kejaksaan.
01:05Ada tim non-juridis, ada lagi tim social engineering, dia berbagi peran, berbagi peran.
01:20Sehingga dari sanalah menstrianya sudah ada.
01:23Dan jadi JTV ini mendapat uang itu secara pribadi, bukan atas nama sebagai Direktur ya, JTV ya.
01:36Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JTV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan.
01:45Sehingga itu ada indikasi dia menyalahgunakan kewenangannya selaku apa jabatannya?
01:51Direktur Pak Kun ya.
01:53Direktur Produksi.
01:56Pemberitaan.
01:58Dewan Pers buka suara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat
02:07terkait dengan kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng.
02:11Dewan Pers menegaskan menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung.
02:15Dewan Pers juga telah bertemu dengan Jaksaan Agung, Kejagung menyidik dugaan tindak pidana,
02:22sedangkan Dewan Pers akan menilai sisi etik produk jurnalistik.
02:26Usahaan Persnya harus profesional, jurnalisnya juga harus profesional.
02:33Artinya, bekerja secara demokratis, bekerja tidak mencampur adukan antara opini dengan fakta,
02:44menggunakan standar moral yang tinggi, tidak minta-minta duit, tidak nyuap,
02:50dan menggunakan azaz praduga tidak bersalah.
02:53Empat hal ini adalah prinsip demokratis untuk melahirkan karya jurnalistik dan berkualitas.
02:59Dan untuk ini, Dewan Pers punya kewajiban untuk menjaga dan menilai, punya hak untuk menilai.
03:08Nah itulah kami ketika duduk bersama dan menyepakati ada ranah yang dilakukan oleh Kejaksaan,
03:18tetapi juga ada ranah yang dilakukan oleh Dewan Pers.
03:22Terima kasih.