Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Wilmar Group merupakan perusahaan produsen minyak nabati yang disebut memiliki perkebunan sawit terluas yang tersebar di beberapa negara dan memiliki konsumen besar.

Kepala Legal PT Wilmar, Muhammad Syafei ditetapkan sebagai tersangka, setelah dua kuasa hukum korporasi, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.

Melalui sambungan telepon, pihak PT Wilmar mengirimkan sebuah pernyataan singkat sebagai bentuk sikap atas kasus yang tengah dihadapi.

PT Wilmar menyampaikan bahwa mereka tengah membantu proses penyelidikan.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka terhadap kepala tim hukum PT Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Muhammad Syafei berperan menyiapkan uang suap yang digunakan, agar vonis lepas bisa diberikan kepada tiga korporasi besar, termasuk PT Wilmar Group.

Uang tersebut diberikan kepada para hakim lewat perantara tersangka Wahyu Gunawan, selaku Panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.



Saksikan selengkapnya dalam Dipo Investigasi KompasTV.



https://www.youtube.com/live/UKAh9YOJjSY?si=HWS1odxR0yCFQ-MJ





#korupsi #dugaansuap #eksporminyakgoreng

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/588615/respons-pt-wilmar-group-dalam-kasus-dugaan-suap-ekspor-cpo-dipo-investigasi
Transkrip
00:00Intro
00:00Saudara Kejaksaan Agung menyematkan status tersangka kepada Kepala Legal Wilmar Group, Muhammad Syafi
00:19Muhammad Syafi memiliki peran menyiapkan uang swap yang digunakan agar vonis lepas bisa diberikan kepada PT Wilmar Group
00:26uang tersebut diberikan kepada para hakim lewat perantara tersangka Wahyu Gunawan
00:31selaku panitra muda perdata pengadilan negeri Jakarta Utara
00:35PT Wilmar Group merupakan perusahaan produsen minyak nabati yang disebut memiliki perkebunan sawit terluas
00:41yang tersebar di beberapa negara dan memiliki konsumen yang besar
00:45Saudara Kepala Legal Wilmar Group, Muhammad Syafi mengikuti jejak dua tersangka lainnya
00:52yang merupakan pengacara dari Wilmar Group yakni Marcela Santoso dan Arianto
00:58yang menangani perkara CPO atau ekspor minyak sawit mentah
01:01Lalu bagaimana tanggapan Wilmar Group setelah tim kuasa hukumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung?
01:09Saya akan datang ke kantor Wilmar Group di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Saudara
01:14untuk menanyakan terkait dengan hal ini
01:16Ikuti saya, Saudara
01:17Terima kasih Mbak
01:28Saya dari Kompas TV
01:29Mau coba koordinasi sama ketemu dari pihak Wilmar Group bisa gak ya?
01:34Paling nanti ada sendirian dari Wilmar Group ke bawah
01:37Oh, oke
01:38Saya sempatnya
01:39Kebetulan tadi kita hubungi ke Rumah
01:41Tapi karena beliau yang bersambutan lagi keluar
01:43Yang bersambutan ngasih nomor telepon aja
01:47Oh, boleh pak
01:47Jadi nanti mungkin bisa dihubungi janji
01:50Siap
01:50Pada kesempatan ini pihak Wilmar Group tidak berkenan untuk menemui kami
01:58Lewat semuanya telepon, pihak Wilmar mengirimkan sebuah pernyataan singkap
02:02sebagai bentuk sikap Wilmar Group
02:04atas kasus yang tengah mereka hadapi
02:06Wilmar Group menyampaikan bahwa saat ini
02:09mereka tengah membantu proses penyelidikan
02:12Terima kasih telah menonton!
02:15Terima kasih telah menonton!
02:18Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan