Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
KOMPAS.TV - Sejumlah kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan dokter terungkap satu per satu di berbagai daerah.

Bagaimana proses hukum bisa memberikan efek jera bagi pelaku?

Kita diskusikan bersama Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting.

Baca Juga Sanksi Bagi Dokter Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Hingga Pemerkosaan di Garut, Bandung, Jakarta di https://www.kompas.tv/nasional/587999/sanksi-bagi-dokter-tersangka-kasus-pelecehan-seksual-hingga-pemerkosaan-di-garut-bandung-jakarta

#dokter #tersangka #kekerasanseksual #jakarta #malang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588002/full-marak-kasus-dokter-tersangka-kekerasan-seksual-pengamat-ungkap-alasan-korban-tak-lapor
Transkrip
00:00Sejumlah kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan dokter terungkap satu per satu di berbagai daerah.
00:07Bagaimana proses hukum bisa memberikan efek jera bagi pelaku?
00:10Kita diskusikan bersama pakar hukum pidana, Prof. Jamin Ginting. Selamat datang, Prof.
00:16Selamat persen, Mbak.
00:18Prof. Jamin, kalau kita lihat terungkapnya satu per satu kasus kekerasan seksual oleh seorang dokter.
00:24Ini bisa kita lihat atau kita amati sebagai kurangnya efek jera atau kurang beratnya kah pidana yang mengancam?
00:33Ya, pertama tentu ketentuan tentang kekerasan seksual di undang-undang kita saya kira sudah cukup baik ya mengatur terhadap sanksi pidana.
00:47Tetapi selain sanksi pidana karena ini pelakunya deliknya Prof. Jamin, dalam hukum pidana dikatakan delik tertentu yang dilakukan oleh profesi tertentu,
00:58maka harusnya ada penambahan pemberatan terhadap pelaku.
01:03Penambahan pemberatan itu berupa apa? Pidana tambahan.
01:08Pidana tambahan itu adalah pidana yang diputuskan oleh hakim.
01:13Salah satunya hakim juga berhak untuk merekomendasikan atau mencabut izin praktek daripada para dokter ini apabila terbukti bersalah
01:24atau juga membekukan atau melarang untuk melakukan praktek ini.
01:30Nah, biasanya dalam pelaksanaan pembukuan SPI, praktek kerja ini, itu dilakukan oleh konsil Indonesia melalui mekanisme aduan dari masyarakat,
01:46lalu ada pembuktian terhadap aduan tersebut, lalu rekomendasi.
01:51Nah, sayangnya banyak aduan-aduan itu yang orang nggak tahu begitu ya, mau mengadu kemana, jadi lebih gampang ke polisi begitu.
02:04Nah, padahal kalau kita lihat contohnya malpraktek, termasuk di dalamnya malpraktek, yaitu kekerasan itu juga kalau mau ditelusuri banyak.
02:13Jadi, saya kira konsil kedokteran Indonesia harus lebih kencar ini untuk memberikan sanksi,
02:22walaupun di dalam konsil itu sendiri di dalamnya adalah dokter-dokter juga selain ada ahli hukum.
02:28Nah, jadi menurut saya itu yang pertama.
02:31Yang kedua, ada beban bagi rumah sakit ya.
02:35Nah, kalau dia memang ini bagian dari rumah sakit, untuk tidak memberikan kesempatan kepada dokter-dokter itu melakukan prakteknya sendiri.
02:45Harus didampingi selalu.
02:47Kalau kita ketahui di luar negeri, itu nggak pernah ada dokter dan pasien berduaan begitu.
02:53Itu dilarang.
02:54Harus ada pendamping gitu.
02:56Nah, inilah harus di, karena beberapa rumah sakit mungkin karena efisiensi dan segala macam,
03:04sehingga kurangnya perawat-perawat untuk bisa mendampingi dokternya.
03:08Padahal perawat itu sangat penting ya, untuk menjaga hal-hal yang dihalami seperti ini begitu, Mak.
03:17Prof Jamin, tapi sebenarnya bagaimana penanganan kasus hukum agar bisa berpihak kepada korban?
03:22Kita ambil contoh yang di Malang, sebenarnya terjadi sudah 2022 apabila kasusnya sudah berlangsung lama.
03:27Penanganannya seperti apa?
03:30Saya kira kalau daluwarsa belum ya, Mbak ya.
03:32Karena daluwarsanya suatu penuntutan itu, kalau tindak pidananya ini kan masih ada waktu ya, 12 tahun gitu.
03:40Jadi masih dalam lingkup atau perbuatannya masih ada gitu.
03:45Nah, kenapa? Ini kan masalahnya tertutup ya, artinya kenapa baru muncul sekarang gitu ya.
03:53Dan banyak kasus-kasus akhirnya baru munculan.
03:56Karena sekali lagi, pasien merasa takut gitu ya, untuk melaporkan.
04:03Padahal kalau dilaporkan juga, ini merupakan hal yang baik demi perbaikan daripada rumah sakit itu sendiri
04:10dan jangan sampai ada korban lagi ya, terkait dengan perbuatan dokter sebut.
04:17Karena dokter ini sangat rentan ya, Mbak ya.
04:19Karena dia langsung bersentuhan dengan tubuh ya.
04:24Apalagi kalau dokternya berlainan jenis ya.
04:27Dalam hal ini, makanya akan berbahaya.
04:30Jadi syarat untuk dokter yang berlainan jenis, itu harus ditetapkan, didampingi oleh salah satu pendamping.
04:39Jadi nggak boleh berduaan begitu.
04:41Prof. Jamin, kalau yang tadi kita bicara tadi, ketika kasusnya sudah berlangsung dua tahun lebih,
04:47bagaimana dari penegak hukum akan bisa melakukan pengumpulan buktinya,
04:51memeriksa saksi-saksi dengan ingatan yang mungkin sudah berbeda dengan pada saat kejadian?
04:56Saya kira kita kalau menggunakan bukti elektronik,
05:02dalam hal ini boleh dilakukan, seperti CCTV, dan juga kalau visiumnya tentu nggak ada ya.
05:08Kalau pelecehan kan sekarang kalau pelecehan itu dalam konteks undang-undang,
05:14dia satu cukup bukti dan pengakuan.
05:16Karena kalau berdasarkan korban sendiri,
05:19karena pelecehan itu biasanya dalam undang-undang ini nggak perlu dua alat bukti
05:24yang benar-benar selain daripada korban.
05:27Jadi masih boleh, masih bisa, sepanjang bisa dibuktikan.
05:32Cuma memang kalau terkait dengan visium, contohnya pelecehan seksual,
05:36visiumnya sudah nggak mungkin bisa ada lagi, agak sulit.
05:40Tinggal nanti bukti elektronik dan bukti keterangan dari korban,
05:46itu saya rasa sudah bisa cukup untuk menjerat pelakunya.
05:50Baik. Prof. Jamin Genting, Pakar Hukum Pidana, terima kasih.
05:53Sudah berbayar di Kompas Petangsa selalu, Prof.
05:55Terima kasih. Selamat sore.

Dianjurkan