Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu


KOMPAS.TV - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang disahkan pada 20 Maret 2025 telah memicu polemik di berbagai kalangan. Pro dan kontra terhadap UU TNI ini dikarenakan takut tergerusnya supremasi sipil oleh TNI.

Proses pembahasan revisi UU TNI juga mendapat sorotan tajam. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup dan terburu-buru, tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai.

Hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi. Namun, usai Presiden Prabowo menandatangani UU TNI apa yang bisa diharapkan atau memang sebuah kecemasan bari rakyat sipil.

Seperti apa Istana menanggapi UU TNI yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo! Simak selengkapnya bersama Wartawan Istana Harian Kompas 2004-2025, Suhartono di Podcast Istana & Presiden. Hanya di YouTube KompasTV!

#prabowo #tni #militer #soekarno #jokowi #sby #megawati #gusdur #habibie

Digital Manager : Haris Mahardiansyah

EP: Anna Ariestania

Produser: Leiza Sixmansyah

Video Editor: Noval

Grafis Thumbnail: Rafsyan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/588216/blak-blakan-presiden-prabowo-teken-uu-tni-hingga-militer-era-soekarno-jokowi-istana-presiden
Transkrip
00:00Setelah diwarnai berbagai penolakan, sejumlah elemen aksi mahasiswa maupun masyarakat sipil,
00:07revisi Undang-Undang TNI itu akhirnya disetujui oleh pemerintah dan DPR.
00:12Ya, boleh dibilang mungkin ada keraguan, ada suasana batin,
00:17akhirnya Presiden tidak jadi menandatangani Undang-Undang itu.
00:23Hai, Sahabat Kompas TV. Selamat datang kembali di Istana dan Presiden.
00:29Dan bareng aku, Friska Klarissa, dan Mas Soehartono, wartawan senior Istana Kepresidenan.
00:35Nah, apa kabar Mas Har?
00:36Baik.
00:37Senang sekali ketemu kita ya setiap kemudian.
00:39Iya, ketemu lagi ya.
00:40Kita ngobrolin isu-isu terkini seputar Istana.
00:43Nggak cuma di depan layar, tapi juga ada apa di belakang layar.
00:46Ini yang seru, Mas Har.
00:48Nah, kalau kali ini kita akan bahas soal bagaimana Istana Kepresidenan pasca revisi Undang-Undang TNI.
00:56Nah, tapi pun Presiden tidak menandatangani, 30 hari Undang-Undang ini otomatis akan berlaku atau diundangkan.
01:03Nah, kita bahas dulu soal revisi Undang-Undang TNI ini kan di awal banyak memantik pro dan kontra dari berbagai pihak.
01:10Nah, apa sih yang bisa kita lihat dan dikaitkan dengan Istana pasca revisi Undang-Undang ini?
01:15Ya, kalau reaksi di luar ya karena mereka menganggap akan tergerusnya supremasi sipil ya.
01:23Nah, di dalam juga barangkali juga hampir sama karena makin banyak perwira militer aktif yang masuk tanpa berhenti dulu atau mundur.
01:38Itu membuat para aparatur sipil negara ASN di Istana juga khawatir gitu.
01:47Oke, nah sebelum masuk ke sana tapi sekarang kan posisinya itu sudah setelah disetujui oleh DPR dan pemerintah sudah diserahkan ke Presiden Prabu Subianto lewat Sekretariat Negara, betul ya Mas Har ya?
01:56Ya, jadi memang setelah diwarnai berbagai penolakan oleh sejumlah elemen aksi mahasiswa maupun masyarakat sipil, revisi Undang-Undang TNI itu akhirnya disetujui oleh pemerintah dan DPR dan itu catatan saya itu pada tanggal 20 Maret.
02:16Nah, hari itu juga setelah sidang paripunan di DPR itu langsung dikirim surat untuk menandatangani dan juga untuk naskah final dari DPR untuk ditandatangani oleh Presiden Prabu tanggal itu.
02:37Tapi sampai saat ini saya dapat informasi itu belum, belum ditandatangani.
02:46Ya, salah satunya karena memang tadi saya dapat informasi bahwa setelah dari DPR itu Undang-Undang semua dicek kembali, redaksionalnya, subtansinya juga.
02:57Lalu keterkaitannya dengan lembaga-lembaga lain ya, sehingga supaya mix antara yang sudah diputuskan dengan yang nanti di prakteknya setelah ditandatangan.
03:10Jadi barangkali karena mesti harus dikonsolidasikan dulu redaksionalnya, Undang itu belum ditekan.
03:17Ditambah juga kalau melihat jadwal Presiden selama Maret sampai ini kan dikepotong lebaran ya, seminggu lebaran juga.
03:26Jadi memang agak padat, ada menerima tamu, menerima kunjungan, lalu ada rapat, ada sidang kabinet, lalu ada juga kunjungan selama 8 hari ini.
03:39Dan juga ada pertemuan dan juga open house dengan warga.
03:44Jadi begitu padatnya, jadi kelihatannya belum bisa.
03:50Selain padatnya agenda, Mas Har, apakah bisa kita lihat bahwa Presiden Prabowo Subianto ini tetap berhati-hati sebelum menandatangani,
04:00meskipun pada saat itu kan sudah disetujuinya oleh pemerintah juga,
04:04tetapi Presiden Prabowo Subianto di sisi pemerintah tidak cepat-cepat untuk menandatangani pasca Undang-Undang itu disetujui?
04:11Secara proseduran memang begitu, di Seknek itu kalau ada naskah Undang-Undang yang sudah disetujui
04:20ataupun yang akan dibawa ke DPR selalu dikonsolidasikan itu di Deputi Hukum dan Perundang-Undangan Sekretar Negara itu.
04:28Jadi disitu unsur kehati-hatiannya supaya Undang-Undang itu juga tidak menimbulkan problem lagi gitu ya.
04:36Tapi kalau menurut saya sih, tiga keputusan dari Revisi Undang-Undang TNI yang nomor 34 tahun 2004 itu kan ada satu adalah
04:47penetapan operasi militer selain perang, terus kedua adalah penambahan jabatan TNI untuk di lingkup sipil ya,
05:00terus dan yang ketiga penambahan usia, baik perwira maupun tantama dan bintara, tiga poin itu.
05:08Jadi mungkin itu yang harus dicek ya, karena kan memang Undang-Undang itu kan ketika prosesnya menimbulkan itu ya,
05:17dijolak ya, dijolak.
05:19Jadi pasti Presiden juga akan tetap menerapkan kehati-hatian ya, supaya Undang-Undang itu bisa diterima.
05:28Meskipun tentu juga nanti karena pasti akan ada yang menolak.
05:31Buktinya, meskipun sudah dibawa ke Seknek, muncul aksi mendirikan tenda kan di gedung DPR itu,
05:41itu mereka menolak tapi secara halus, secara damai dengan mendirikan tenda di depan DPR.
05:47Yang akhirnya kemudian mereka digusur juga oleh kantipnya Jakarta.
05:56Dan muncul keramean lagi di viral kan itu di media sosial,
06:02yang kemudian terus ditegur juga oleh Gubernur DKI Mas Pram.
06:07Kenapa mesti sampai menimbulkan keriuhan lagi gitu ya.
06:12Cara itu, akhirnya kan kepala kantip, istilahnya kantip ya,
06:18atau apa sih?
06:20Keamanan ya, pengamanan itu.
06:22Ya kan, mereka akhirnya minta maaf kan kepala kantipnya di Jakarta itu.
06:27Ya, ya.
06:28Karena ya bagaimanapun juga, saat ada Undang-Undang disahkan,
06:31kita banyak Undang-Undang yang menimbulkan pro-kontra,
06:34misalnya waktu itu cipta kerja dan sebagainya.
06:37Hak publik juga untuk menyuarakan pro atau tidak terhadap satu aturan hukum begitu ya, Mas Haria.
06:42Dan ini ada pengalaman juga waktu, ingatkan ya Mbak Priska,
06:48waktu akhir 2019 itu, itu kan juga muncul penolakan massa ya,
06:59mahasiswa kelompok sipil dan aktivis dan pemerhati anti korupsi itu.
07:07Karena akan direvisi Undang-Undang KPK kan.
07:09Itu kan heboh banget ya di DPR ya.
07:12Setidaknya kalau yang kemarin itu revisi Undang-Undang KPK,
07:14lalu Undang-Undang Cipta Kerja juga begitu ya, Mas Haria.
07:16Dan akhirnya kan Pak Jokowi ya,
07:20Undang-Undang revisi Undang-Undang KPK yang nomor 30 tahun 2002,
07:28yang direvisi kedua kalinya dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019,
07:34kan Pak Jokowi tidak melanda tangan nih.
07:37Tapi Undang-Undang itu tetap berlaku.
07:40Waktu itu saya cek ya,
07:42di lembar belakang Undang-Undang revisi Undang-Undang KPK itu,
07:48Pak Jokowi maupun Menteri Hukum tidak melanda tangan nih.
07:52Hanya di situ tertulis,
07:54mengutip pasal 20 ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945.
07:59Jadi berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945,
08:09Undang-Undang ini sudah sah.
08:14Jadi tanpa harus ada tanda tangan Presiden maupun Menteri Hukum,
08:18Undang-Undang itu dinyatakan sah.
08:20Ya kan memang otomatis 30 hari setelah itu kan?
08:22Itu terlaku.
08:24Dan itu waktu itu menjadi Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.
08:29Dan yang menanda tangan itu hanya Deputi Hukum dan Perundang-Undang Seknek.
08:35Saya ingat itu Ibu Silvana Jaman ya,
08:37yang menanda tangan nih itu.
08:39Jadi artinya bisa jadi pula kalau sampai sekarang,
08:43sampai nanti batasnya 30 hari Presiden Prabowo
08:46tidak menanda tangan nih Revisi Undang-Undang TNI,
08:50ada pola atau suasana kebatinan yang serupa?
08:56Kalau melihat semangat beliau sejak dilantik,
09:05kelihatannya tidak.
09:06Presiden Prabowo pasti akan menanda tangan nih Undang-Undang TNI itu.
09:13Apalagi waktu pertemuan dengan Pemblad juga mengatakan
09:15bahwa prosesnya sudah panjang kok.
09:17Di situ ada, kita bisa membaca ada keberpihakan Presiden Prabowo
09:20bahwa setuju dengan Revisi Undang-Undang ini ya Mas Har?
09:22Karena memang kan kalau Undang-Undang itu berlaku ya,
09:29apalagi di tanda tangan Presiden,
09:31artinya ada pengesahan dari Presiden.
09:34Bahwa Undang-Undang itu berlaku dan wajib diundangkan.
09:38Karena kalau tidak, ya boleh dibilang mungkin ada keraguan.
09:49Yang Mbak Priska bilang ada suasana batin,
09:52akhirnya Presiden tidak jadi menanda tangan nih Undang-Undang itu.
09:56Jadi menurut saya Presiden Prabowo pasti akan menanda tangan itu.
10:02Ini kan beliau pulang besok, tahun 16.
10:05Sudah mendarat Selasa ini.
10:07Oh, langsung ya?
10:07Jadi dalam waktu mungkin kita harapkan minggu ini harus sudah ditanda tangan ya.
10:15Karena batas waktunya kan kalau 20 Maret berarti harus ditambah sekitar...
10:2030 hari kerja ya.
10:2230 hari kerja, berarti ya akhir bulan ini harus sudah ditanda tangan.
10:27Ya, dan artinya juga pemerintah,
10:28dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto sebelum menanda tangan ini,
10:31diperiksa betul tadi ya, tidak hanya redaksional,
10:33tapi juga substansinya.
10:35Dan kalau Mas Har lihat,
10:37dari Presiden ke Presiden,
10:39menghadapi aturan hukum yang ada pro dan kontranya,
10:44ini bagaimana kita membandingkannya dengan Pak Jokowi misalnya,
10:47atau Presiden-Presiden terdahulu?
10:48Ya, mungkin sebelum masuk ke situ gitu ya,
10:54kenapa saya kemarin dapat diskusi dari beberapa orang-orang di lingkungan istana.
11:02Mereka tuh khawatir dengan undang-undang ini.
11:05Oke, khawatiran ini apakah karena ada pasal yang sipil itu, jabatan sipil, Mas Har?
11:10Di pasal 47 draft dari undang-undang revisi, undang-undang TNI itu,
11:19itu memang yang sudah disetujui oleh DPR pada tanggal 20 Maret ya, bersama pemerintah,
11:25itu kan ada penambahan lahan sipil yang diambil oleh TNI.
11:34Salah satunya itu kan ada dari 10 kemarin waktu pembahasan kan 6 yang diusulkan,
11:41tapi kemudian yang diterima 4.
11:43Nah, 4 itu kan, seingat saya,
11:45satu koordinator politik dan keamanan,
11:50kedua pertahanan dan keamanan,
11:53ketiga adalah kesekretariatan negara,
11:58terkait dengan urusan kesekretariatan Presiden,
12:01terus keempat adalah intelijen.
12:04Nah, buat orang-orang istana,
12:06poin ketiga ini yang membuat mereka agak khawatir,
12:10karena mereka bisa saja tidak jadi menduduki jabatan-jabatan peluang jabatan yang mereka akan dapat itu,
12:20karena misalnya, kayak kemarin,
12:23kan sebelum undang-undang itu direvisi,
12:25sebetulnya hanya sekretaris militer Presiden saja yang boleh perwira aktif.
12:30Lainnya tidak boleh.
12:32Tapi, kemudian kan Mayor Teddy masuk ya,
12:36sebagai sekretaris kabinet,
12:38meskipun sudah ada payung hukumnya,
12:40melalui permen Seknek,
12:43sehingga beliau,
12:44setingkat Mayor,
12:47posisinya berada di bawah sekretaris militer.
12:50Nah, tapi sekarang,
12:52dengan undang-undang baru,
12:54itu bisa ada perubahan lagi.
12:55Jadi, karena sudah disetujui dalam undang-undang,
13:00jabatan kesekretariatan negara terkait dengan urusan sekretariat Presiden,
13:06artinya,
13:07posisi Pak Teddy tidak harus berada di bawah sesmi lagi.
13:11Oh, oke.
13:12Kita nggak tahu nanti posisi revisi di peraturan Menteri Sekretaris Negara seperti apa.
13:17Lalu,
13:18Biro,
13:20Biro Umum,
13:23dulu kan di jabat oleh sipil,
13:25sekarang di jabat oleh militer,
13:27yaitu
13:28Berikian Mulyadi.
13:30Nah,
13:32ada jabatan-jabatan lain,
13:34yang sekarang itu
13:35terkait dengan urusan
13:38kesekretariatan Presiden,
13:40yang masih dipegang oleh Pak Sipil.
13:42Misalnya saja nih,
13:48Setpres,
13:48Sekretaris Presiden sudah ditanganin oleh Pak Maiden Aryo.
13:53Dia membawahi dua deputi.
13:55Satu,
13:56deputi
13:57pers,
13:59deputi
14:00protokol pers dan media,
14:02yang di jabat oleh
14:03teman kita, Pak Yusuf.
14:06Lalu ada deputi
14:07administrasi dan pengelolaan istana,
14:10yang di jabat oleh Ibu Rika,
14:11Kiswardani.
14:13Nah,
14:14Pak Yusuf itu sebagai deputi protokol
14:16pers
14:17dan media,
14:19dia membawahi dua biro.
14:22Biro pers dan media,
14:24yang di jabat oleh teman kita juga,
14:26Ibu Erlin,
14:27dan juga
14:28Biro protokol.
14:30Nah,
14:30ketika Pak Yusuf naik
14:32menjadi deputi,
14:34otomatis sampai sekarang,
14:35jabatan Biro protokol itu
14:37kosong.
14:39Nah,
14:40artinya,
14:41dengan adanya undang-undang
14:43repisi TNI,
14:45bila manas nanti ditandatangani oleh
14:47Presiden,
14:48atau tidak ditandatangani oleh Presiden,
14:51dua jabatan ini,
14:52apakah tetap akan dijabat oleh sipil?
14:54Ini pertanyaan.
14:56Apakah nanti
14:57Pak Yusuf sebagai deputi
14:59juga bisa saja diganti oleh
15:00TNI?
15:02Ini juga pertanyaan.
15:03Kita masih menunggu.
15:04Nah,
15:04di deputi
15:06administrasi dan pengelolaan istana,
15:10itu memang masih di jabat oleh
15:11Burika.
15:12Nah,
15:13dia membawahi
15:14Biro pengelolaan istana
15:16yang dipegang oleh
15:17Marskal Mardia,
15:20Pak
15:20Deddy Saprudin.
15:22Sedangkan,
15:22Biro
15:23umumnya
15:25dipegang oleh
15:26Brikjen
15:27oleh
15:28Brikjen
15:29Mulyadi.
15:30Nah,
15:30jadi,
15:31ada tiga posisi yang bisa saja
15:33kalau
15:34Presiden menginginkan
15:36bisa diganti oleh
15:38oleh TNI.
15:40Nah,
15:40ini yang membuat mereka
15:42kemarin diskusi.
15:44Tapi,
15:45saya juga bilang,
15:46jangan terlalu khawatir.
15:48Di pasal
15:4847
15:49ayat 2
15:51memang
15:52diatur
15:53bahwa
15:54sejabatan
15:58sipil
15:59yang dipegang oleh
16:00TNI,
16:01bila mana TNI akan masuk?
16:03Dia harus mundur.
16:04Dia harus mundur-dudur.
16:06Harus menjadi
16:07sipil dulu.
16:08Nah,
16:09yang ketiga,
16:10ini,
16:11ini
16:11ditentukan oleh
16:14pimpinan
16:16kementerian dan lembaga.
16:17Atau oleh
16:18kalau diatasnya,
16:20diatasnya Pak
16:21Prasetyo Hodi,
16:23Mensek,
16:23mereka kan
16:23ada Presiden.
16:25Bila mana
16:26Pak Prasetyo
16:28memang menginginkan
16:29jabatan
16:30deputi tetap
16:31dijabat oleh
16:32Pak Yusuf,
16:32lanjut tuh Pak Yusuf.
16:33Tapi,
16:34kalau dia bilang
16:34ganti militer,
16:36ganti lah dia.
16:36Begitu juga
16:37dua jabatan
16:38Biro Protokol
16:40dan Biro PES,
16:41Bu Erdin
16:41maupun
16:42yang masih kosong,
16:43itu bisa saja
16:43dijabat oleh
16:45TNI.
16:46Asal,
16:47sesuai ketentuan,
16:49ayat 3
16:49pimpinan
16:51kementerian
16:52memang meminta.
16:53Meskipun ya memang
16:54kalau dari sisi ASN
16:56sudah biasa
16:56soal rotasi,
16:58tergantung
16:58perintah pimpinan
16:59dalam hal ini juga
17:00paling tingginya,
17:01Presiden siap,
17:02tapi kan masih
17:03menunggu-nunggu.
17:04Kira-kira kemana
17:04setelah ini,
17:05begitu ya Mas Arya?
17:06betul.
17:07Penempatan mereka
17:08juga memang
17:09kalau saya kan
17:12mengikuti ya
17:13dari zamannya
17:14Bumiga itu
17:15orang-orang yang
17:16masih dari bawah
17:17terus naik ya.
17:18Misalnya
17:19Kepala
17:20Biro
17:21Pengelolaan
17:22Istana.
17:23Dulu kan
17:23dijabat oleh
17:24Bu Uti.
17:25Iya.
17:26Entah bagaimana
17:27Bu Uti diturunkan
17:28menjadi
17:29Kepala
17:29Istana
17:31Cipanas.
17:31Sedangkan
17:34Kepala
17:35Biro
17:35Umum
17:36yang dulu
17:37dijabat oleh
17:38Pak Eri
17:38dia diganti
17:41jadi
17:42pindah ke Bali
17:43sebagai
17:44Kepala
17:44Istana
17:45Bali.
17:45Jadi jauh.
17:46Sedangkan
17:47Kepala
17:47Istananya
17:48itu
17:49ditarik
17:50dipindah
17:51masuk ke
17:52Seknek.
17:53Jadi
17:53memang
17:54kalau melihat
17:55bahwa
17:56pemindahan
17:58penempatan
17:59penggantian
17:59itu hal-hal
18:00yang wajar ya.
18:01itu.
18:02Jadi
18:02tapi
18:05apapun
18:05mereka siap
18:06menerima
18:07ya karena
18:07memang mereka
18:08kan
18:08pengabdiannya
18:10seperti itu.
18:10Betul.
18:11Pengabdiannya siap
18:12dimanapun.
18:13Di posisi
18:14apapun
18:15tergantung
18:16perintah
18:16dari
18:17paling tinggi
18:17atasannya
18:18termasuk
18:18paling tingginya
18:19adalah Presiden.
18:20Nah jadi
18:20itu ya ternyata ya
18:22jadi kita akan
18:22lihat apakah
18:23ada posisi-posisi
18:24yang dijabat oleh
18:26militer aktif
18:26nantinya
18:27misalnya di istana.
18:28Tapi kalau kita
18:28lihat kan di
18:29Presiden-Presiden
18:30sebelumnya
18:30banyak juga
18:31jabatan militer
18:32yang memang
18:33menjabat
18:34posisi di
18:35sekitaran istana
18:36di lingkungan istana
18:37Mas Har.
18:38Kalau merunut
18:39ke belakang
18:40memang
18:41apa
18:43saya lihat dari
18:44jamannya Bung Karno
18:45dulu ya.
18:46Bung Karno itu
18:47di awal
18:49ketika dia
18:5049 dari
18:52Istana Jogja
18:52kembali ke
18:54Jakarta
18:54langsung masuk
18:55Istana Merdeka
18:56itu
18:57kepala rumah
19:00tangga
19:00kepresidenan
19:01itu orang Belanda
19:02sipil
19:02Van der Veld
19:04ini ceritanya
19:05Mas Toh nih
19:06putra sulungnya
19:07Soekarno
19:09Guntur Soekarno
19:10Nah yang kedua
19:11Bung Karno
19:12mengangkat militer
19:14kepala rumah tangga
19:15kepresidenan
19:16yaitu
19:16Majen Suharyo
19:18Patmo Suwirio
19:19dia adalah
19:20komandan
19:21di Sumatera
19:23waktu saya tanya
19:25kok kenapa
19:26Bung Karno
19:27kok bisa militer
19:27ditaruh di Istana
19:28gak tahu tuh
19:30pokoknya
19:30bapak aja
19:31emang dia mampu
19:34kan kalau militer
19:35dimanapun
19:36harus siap
19:36katanya gitu
19:37jadi dia bisa menyesuaikan
19:38baru ketiga
19:39setelah
19:40Pak Soeharyo
19:41ganti
19:42kan yang masuk
19:43adalah
19:43kepala rumah tangga
19:44presidenan
19:45Pak Job Afe
19:46ya
19:46ingat kan
19:47yang menjadi
19:48menti pariwisata
19:48di jaman Pak Harto
19:50nah itu di jaman
19:51Bung Karno
19:53jadi
19:53militer ini
19:54di awal juga
19:55sudah masuk gitu loh
19:56jadi kalau misalkan
19:57sekarang
19:58ada militer aktif
19:59yang dulu juga ada
20:00di era Pak Harto
20:02lebih lagi
20:03saya semua
20:04tidak pasti
20:05adalah
20:05militer
20:06militer aktif
20:07lalu
20:08Mensekneknya
20:09Menteri Sekretaris Negaranya
20:10itu yang
20:11mengambil peranan
20:12untuk
20:13berbicara langsung
20:14kepada publik
20:15kepada media
20:16itu semua militer
20:17mulai dari
20:18Alam Seheratu
20:19Prawiran Negara
20:20lalu Pak Sudarmono
20:23dan yang terakhir
20:24adalah Pak Murdiono
20:25memang di
20:26terakhir sebelum
20:27turun Pak Harto
20:28kan ada
20:29seadilah
20:30pusit ya
20:31sipil
20:31Pak Habibie juga ada
20:34waktu itu ya
20:35Pak Habibie
20:37secara
20:38struktural
20:39tidak ada
20:39dia hanya di
20:42sesmil saja
20:42oh Pak Sintong itu
20:43di sesmil
20:44nah
20:45Majen Sintong
20:46bukan Majen
20:47Majen Sintong
20:48Panjaitan
20:49dia sebagai
20:50penasehat presiden
20:52Pak Habibie
20:53begitu
20:54jadi
20:54hanya di
20:57Sekretaris Militer
20:58yang diterapkan
20:58diterapkan
20:59dan juga
20:59ajudan
21:00itu otomatis
21:01kalau ajudan
21:02ajudan otomatis
21:03selalu gitu
21:04nah di
21:05eranya
21:06Pak
21:07Habibie
21:09berarti
21:10Pak Gusdur
21:11Pak Gusdur
21:13juga
21:14tidak
21:15menggunakan
21:16orang-orang militer
21:17kecuali
21:18Sekretaris Militer
21:19Sekretaris Militernya
21:22adalah
21:22Mars Kalmadja
21:26Budi Santoso
21:27itu
21:29militernya
21:29yang memang
21:30diterapkan oleh
21:32jadi Gusdur
21:32betul-betul
21:33menggunakan
21:34ASN Sipil
21:36lalu setelah
21:38Bume
21:38Bumega
21:40Bumega
21:41juga
21:42seingat saya
21:44itu
21:44hanya ada
21:47di Sekretaris Militernya
21:49saja
21:49yang lainnya
21:50adalah
21:51Sipil
21:52semua
21:52Sekretaris Militernya
21:53kan kalau
21:54saya ingat
21:55waktu itu
21:55karena sempat
21:57kita
21:57wawancara
21:59Pak
21:59itu
22:00Majen
22:01Purnawirawan
22:02tapi
22:02TB Hasanuddin
22:04yang sekarang
22:05ada di
22:05DPR
22:06beliau itu
22:08ya ya
22:09waktu itu
22:09zaman Bumega
22:10ya betul ya Pak
22:11TB Hasanuddin
22:12setelah
22:13Bumega
22:14Pak SBY
22:14Pak SBY
22:15Pak SBY
22:17untuk
22:17di struktur
22:19tidak
22:20menggunakan
22:21TNI
22:23kecuali
22:24di Sekretaris Militer
22:27Presiden
22:28menggunakan itu
22:29kan kalau Sekretaris Militernya
22:31ingatkan dulu itu
22:32ada beberapa
22:33ada
22:34ada
22:35Pak Budiman
22:37juga ada
22:38Pak Irvan Edison
22:40gitu
22:41nah
22:42tapi
22:43Pak SBY itu
22:45ada Pak Sudi
22:46Pak Sudi
22:47sebagai
22:47seskap pertama
22:48di periode pertama
22:49tapi kan
22:50dia sudah
22:50pernah
22:50wirawan
22:51nah
22:52yang
22:53perwira aktif
22:55oleh Pak SBY
22:56pakai itu
22:56adalah
22:57di
22:58staf khusus
22:59Presiden
22:59ada juga
23:02di
23:03kaset presnya
23:04Pak SBY
23:04Pak Nana
23:06itu juga
23:07militer
23:07tapi sudah
23:08purna wirawan
23:08itu juga ada
23:10di
23:11Biro Pes
23:11Media
23:12ingatkan
23:13Pak Nahrowi
23:14Pak Nahrowi dulu ya
23:15waktu itu
23:16Pak Nahrowi
23:16terus Pak Albirer
23:18Pak Albirer
23:18bahkan sampai
23:19transisi ke Pak Jokowi
23:20gitu
23:21nah
23:22itu juga
23:22sudah purna wirawan
23:23gitu
23:24yang aktif dulu
23:25justru adalah
23:26perwira
23:27menengah
23:28di zaman
23:29Pak SBY
23:29sebagai staf khusus
23:31terus kita ingat
23:31ada
23:32Kolonel Yanni Basuki
23:34ada Pak Kurdi
23:36Kurdi Mustapah
23:37terus ada
23:38ada
23:39Pak Sardan Marbun
23:41terus ada
23:43Jali
23:44Pak Jali
23:46siapa yang kemudian
23:46menjadi kepala bintu ya
23:48ya
23:48itu jadi
23:50memang
23:50kalau merunut
23:51ke belakang
23:53para Presiden
23:54kita itu
23:55memang
23:55sudah
23:55sudah ada
23:56yang menggunakan
23:57perwira-perwira militer
23:58untuk membantunya
24:00dalam bekerja
24:00di lingkaran
24:02dalam istana
24:02karena dianggap
24:03bisa ditempatkan
24:04dimanapun itu ya
24:05Mas Har ya
24:05termasuk Pak Jokowi
24:07juga ya
24:07kita lihat ada
24:08kalau yang
24:09purna wirawan
24:10ada Pak Luhut
24:11ada juga
24:12Pak Muldoko
24:13Pak Luhut
24:14kalau di
24:15Pak Jokowi
24:16perwira aktifnya
24:17hanya di
24:18Ajudan
24:19Ajudan
24:20Ajudan juga ada
24:21asisten
24:21yang Pak Teddy
24:23dulu kan
24:24dulu kan
24:24juga jadi asisten
24:25Ajudan
24:26kalau Mas Syarif
24:27ya berdua
24:28itu dan
24:29dengan Pak Syarif
24:30yang dari Polri
24:31itu yang sampai sekarang
24:32masih dibawa oleh Pak Jokowi
24:34nah
24:34di
24:35sesmilnya oke
24:36militer
24:37tapi yang lainnya
24:38tidak
24:39tidak pakai
24:39kecuali di kantor
24:41staf presiden
24:41kantor staf presiden
24:43yang pertama
24:43diangkatkan
24:44Pak Luhut
24:44habis Pak Luhut
24:46diganti
24:46Pak Teten
24:47tapi Pak Teten
24:48diganti lagi
24:49yang terakhir
24:49sampai selesai
24:50Pak Muldoko
24:51nah
24:52di
24:53Dewan Tim Pres
24:54Dewan Pertimbangan Presiden
24:55itu
24:56dari
24:5795 memang
24:58militer
24:59tapi pun
24:59purna wirawan
25:00Pak Wiranto
25:01Sidarto
25:02lalu ada
25:03Subagio HS
25:05ada Yusuf Kertanegara
25:07terus ada
25:08Pak Agung Gumelar
25:09gitu
25:09tapi mereka dalam
25:11status
25:11purna wirawan
25:13iya
25:13dan yang kita lihat
25:14nanti bagaimana
25:15setelah revisi
25:16undang-undang tanya ini
25:17ditandatangani
25:17atau tidak ditandatangani
25:18oleh presiden
25:19dan sudah berlaku
25:20diundangkan
25:21perubahan
25:22atau struktur
25:23yang di istana ini
25:24bisa kita lihat
25:24apakah ada
25:25militer aktif
25:26di sana
25:26atau
25:27purna wirawan
25:28masuk lagi
25:28begitu ya
25:29dan proporsi
25:30dengan jabatan sipilnya
25:31seperti apa
25:32inilah yang masih kita
25:33akan lihat ya
25:34Mas Haria
25:34iya betul
25:35harapannya kita sih
25:37memang
25:37meskipun sudah ada
25:42dasar hukumnya
25:43dari pasal 47
25:45dari undang-undang TNI
25:47yang baru nanti
25:48ditekan oleh Pak Prabowo
25:49tapi posisi-posisi
25:52itu tetap lah
25:53jadi apakah misalnya
25:54banyak juga yang berharap
25:55balance begitu ya
25:56yang jabatan sipil
25:57maupun militer
25:58pun nanti
25:59revisi undang-undang TNI
26:00sudah
26:00karena kan memang
26:02banyak orang-orang
26:04ASN-nya itu
26:05memang berintis
26:05dari bawah
26:06dan mereka
26:06karir begitu ya
26:08memang ya
26:08karirnya bagus
26:09dan mereka
26:10rata-rata memang
26:11mereka kan di sana
26:12melayani
26:13melayani presiden
26:14siapapun presiden
26:15yang masuk
26:16keluar masuk
26:17dia harus melayani
26:18dia tidak pernah
26:19berpihak kepada
26:20presiden ini gitu ya
26:21si presiden
26:22A, B, C
26:23enggak
26:23dia tugasnya
26:24melayani
26:25profesional mereka
26:26sebetulnya
26:27jadi
26:28ya
26:29harapan kita itu
26:32tapi ya
26:32semuanya tergantung
26:34pada presiden
26:34keputusan di presiden
26:36dan
26:36bisakah kita katakan
26:38bahwa revisi undang-undang TNI
26:39ini
26:39akan berpengaluh
26:41ke berbagai lini
26:42ya mas ya
26:43ya
26:43betul
26:44betul
26:44terutama di
26:46lingkaran dalam
26:48di sekretariat presiden
26:49itu ya
26:50itu
26:51dan bagaimana ya
26:52harapan kita
26:53untuk pemerintah
26:54dalam hal ini
26:55presiden Prabowo
26:56menyikapi
26:56suara publik
26:58begitu kan
26:59ada yang setuju
26:59ada yang tidak setuju
27:00pun misalnya
27:01ini tetap diundangkan
27:02bagaimana sikap pemerintah
27:03mestinya
27:04kalau saya coba
27:06menebak-nebak nih
27:08mbak
27:09meskipun mungkin
27:11sudah ada dasar
27:12undang-undang
27:13TNI nanti
27:14terutama di
27:15pasal 47
27:16untuk mengubah
27:17wajah istana
27:18yang mungkin
27:19banyak orang
27:20TNI nya
27:21itu
27:22tapi
27:23dari
27:24awal yang saya lihat
27:25kan
27:26presiden
27:27senang dengan
27:28warna biru ya
27:28iya betul
27:29biru muda
27:30biru langit ya
27:31biru langit ya
27:32yang dipakai beliau
27:33waktu kampanye
27:34terus ketika
27:35pelantikan kan
27:36juga pakai dasi
27:37biru langit juga
27:38itu ya
27:38biru langit gitu ya
27:40itu
27:40karena menurut
27:42Pak Prabowo
27:43biru muda itu
27:46biru langit
27:46memberikan
27:47keteduhan
27:48kesejukan
27:49kedamaian
27:50nah
27:51bukan
27:52warna hijau
27:54hijau kita tahu kan
27:56warna militer
27:57iya
27:58nah
27:58jadi
27:59dengan pilihan
28:00Pak Prabowo
28:01mengubah
28:02yang sekarang
28:03baru diubah
28:03adalah
28:03istana
28:04Bogor
28:05dan istana
28:06negara
28:07dan istana
28:07Jakarta
28:08yang sudah
28:09nuansa
28:09warna
28:10biru
28:10langit itu
28:12itu akan
28:14menunjukkan
28:15oh
28:15jadi meskipun
28:16banyak orang
28:18TNI
28:18tapi
28:18biru muda
28:19yang memberikan
28:20kesejukan
28:21gitu
28:22bukan
28:23warna
28:23hijau
28:24loreng
28:24gitu ya
28:25tapi
28:26apa
28:27biru muda
28:28yang membuat
28:29kesejukan
28:30jadi istana
28:30diharapkan
28:32bisa menelurkan
28:33menghasilkan
28:34kebijakan-kebijakan
28:35yang
28:36buat
28:37rakyat
28:38menyejukkan
28:39masuk tuh
28:40jadi semoga
28:40biru muda
28:41biru langit
28:43pas
28:44yang Mbak pakai
28:44itu juga
28:45oh iya
28:45benar juga ya
28:46jadi membawa
28:48pesan
28:48kedamaian
28:49keteduhan
28:50untuk semua pihak
28:51termasuk salah satunya
28:52kita bahasin
28:52soal revisi
28:53undang-undang TNI
28:54apapun kebijakan
28:56yang disampaikan
28:56oleh istana
28:57yang diketuk
28:58oleh Presiden
28:58Prabowo Subianto
28:59diharapkan
29:00bisa memberikan
29:01kedamaian
29:01untuk semua pihak
29:03ya Mas Har
29:04untuk seluruh
29:05itu harapannya
29:07dan
29:08seru banget
29:09ya hari ini
29:09Mas Har
29:10kita akan pantau lagi
29:11apa saja isu-isu
29:12terkini
29:13di istana dan presiden
29:14Mas Suhartona
29:15terima kasih banyak
29:16sama-sama
29:16kita ketemu lagi
29:19pekan depan
29:20jangan kemana-mana
29:22tetap saksikan
29:23Youtube Kompas TV
29:25like
29:25share
29:26subscribe
29:27pokoknya
29:27sebarkan
29:28konten-konten kita
29:29di media sosial
29:30dan terus nonton ya
29:32biar semakin banyak lagi
29:33episode istana dan presiden
29:35saya Friska Klarissa
29:36sampai ketemu lagi
29:37selamat menikmati
29:39selamat menikmati
29:39selamat menikmati
29:41selamat menikmati
29:43selamat menikmati
29:45selamat menikmati
29:47selamat menikmati
29:47selamat menikmati
29:49selamat menikmati

Dianjurkan