Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan pasangan Ratu Rahmatu-Zakiyah dan Najib Hamas.

MK menyebut ada keterlibatan aktif Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto dalam pemenangan Ratu yang merupakan istrinya.

Dalam pertimbangan, MK menilai terdapat bukti kuat bahwa Yandri menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut dua itu.

MK melihat tindakan Menteri Desa tersebut telah menyebabkan keberpihakan para kepala desa di wilayah Kabupaten Serang.

Baca Juga Selidiki Politik Uang di Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang, Bawaslu: 12 Orang Ditangkap di https://www.kompas.tv/nasional/587969/selidiki-politik-uang-di-pemungutan-suara-ulang-pilkada-serang-bawaslu-12-orang-ditangkap

#mk #pilkada #serang #mendes

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587976/kilas-balik-momen-mk-batalkan-kemenangan-istri-mendes-di-pilkada-serang
Transkrip
00:00Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024
00:06yang dimenangkan pasangan Ratu Rahmatu Zakiah dan Najib Hamas.
00:10MK menyebut ada keterlibatan aktif Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto
00:16dalam memenangkan Ratu yang merupakan istrinya.
00:20Dalam pertimbangan, MK menilai terdapat bukti kuat bahwa Yandri menghadiri dan mengelenggarakan
00:26kegiatan yang mengarah pada dukungan Kepala Desa secara masif kepada pasangan nomor urut dua itu.
00:32MK melihat tindakan Menteri Desa telah menyebabkan keberpihakan para Kepala Desa di wilayah Kabupaten Serang.
00:41Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan rat kepentingan antara Kepala Desa dan aparat pemerintahan desa
00:47dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
00:51Sebagaimana telah makam pertimbangan di atas penyataan dukungan Kepala Desa
00:54kepada pasangan calon nomor urut dua nyataan dalam berbagai bentuk pelanggaran pemilu
00:57sebagaimana di atas dalam Pasar 171 S1 Undang-Undang 2010-2016.
01:01Norma ini juga berlaku kepada Hayandri Susanto selaku Menteri
01:04di mana Menteri selaku pejabat negara didalam membuat keputusan
01:06dan tindakan yang menguntungkan atau merugian salah satu pasangan calon.
01:10Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Hayandri Susanto selaku Menteri
01:12dapat secara signifikan mempengaruhi sikap Kepala Desa selaku subjek
01:16yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
01:19sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugian pihak tertentu dalam pemilu kada.

Dianjurkan