KOMPAS.TV - JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagaimana sebenarnya duduk perkara terkait kasus meme yang dibuat oleh mahasiswa ITB hingga berujung jeratan hukum?
Simak dialog selengkapnya bersama Komisaris Jenderal (Purn.) Ito Sumardi yang pernah menjabat sebagai Kabareskrim Polri pada 2009 hingga 2011.
Turut bergabung pula Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, yang akan memberikan pandangan dari sisi pendampingan hukum dan kebebasan berekspresi.
#uuite #itb #viral #prabowo #jokowi
Baca Juga [FULL] Blak-blakan! Pakar & Komisioner Kompolnas soal Transparansi Polisi Atasi Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/592684/full-blak-blakan-pakar-komisioner-kompolnas-soal-transparansi-polisi-atasi-kasus-ijazah-jokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/592685/full-eks-kabareskrim-pakar-soal-duduk-perkara-kasus-mahasiswa-itb-viral-meme-prabowo-jokowi
Simak dialog selengkapnya bersama Komisaris Jenderal (Purn.) Ito Sumardi yang pernah menjabat sebagai Kabareskrim Polri pada 2009 hingga 2011.
Turut bergabung pula Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, yang akan memberikan pandangan dari sisi pendampingan hukum dan kebebasan berekspresi.
#uuite #itb #viral #prabowo #jokowi
Baca Juga [FULL] Blak-blakan! Pakar & Komisioner Kompolnas soal Transparansi Polisi Atasi Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/592684/full-blak-blakan-pakar-komisioner-kompolnas-soal-transparansi-polisi-atasi-kasus-ijazah-jokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/592685/full-eks-kabareskrim-pakar-soal-duduk-perkara-kasus-mahasiswa-itb-viral-meme-prabowo-jokowi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Lalu bagaimana mendudukan persoalan meme yang dibuat oleh mahasiswa ITB yang berbuntut jeratan hukum?
00:06Kami bahas bersama Kabar Eskrim Polri 2009 hingga 2011 Komjen Purna Wirawan Ito Sumardi
00:12bergabung juga Ketua Umum Liayesan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, M. Isnur.
00:18Selamat malam, Pak Ito, Mas Isnur.
00:21Selamat malam, Mbak.
00:22Selamat malam.
00:24Saya ke Pak Ito dulu, ini kan sebenarnya ada perdebatan juga soal Undang-Undang ITE pasal kesusilaan yang disangkakan kepada tersangka ini.
00:33Ini dimensinya sebenarnya kalau di realisisinya Pak Ito ya, apakah ini delik biasa artinya bisa diproses tanpa aduan atau delik aduan?
00:41Dan apakah tepat ini dijerat dengan pasal tersebut?
00:45Jadi dipikirkan, Mbak, menurut UHAP ya, pasal 112 dan 227 UHAP ini memang mengharuskan adanya surat panggilan.
00:54Namun, UHAP juga memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan penangkapan secara langsung tanpa pemanggilan
01:02jika telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
01:06Ya, ini diatur juga dalam pasal 16 dan 17 UHAP.
01:09Hal terkait dengan kasusnya yang mahasiswi SSS ini, tentunya ini yang dikenakan adalah Undang-Undang ITE.
01:16Undang-Undang ITE di mana penyidik telah menemukan bukti permulaannya cukup dari patroli cyber.
01:22Kemudian kita juga melihat daripada kontennya, Mbak ya.
01:26Tentunya kalau kita lihat kriminalisasi, itu tentunya kita juga harus melihat aturan hukum yang berlaku.
01:32Nah, sekarang untuk kebebesan berekspresi itu di media sosial juga ada batasannya.
01:37Batasannya antara lain ya, misalnya kita harus menghormati hukum, hak orang lain,
01:44kemudian juga menjaga ketetiban, keamanan bersama.
01:48Kita juga harus tidak mengandung konten-konten yang sifatnya bisa masuk ke dalam kategori kesusilaian.
01:55Kemudian penahanannya pun juga adalah didasarkan kepada unsur objektif dan subjektif.
02:00Unsur objektifnya sudah terpenuhi karena Undang-Undang ITE pas 45 ini,
02:05ancaman hukumannya adalah di atas 5 tahun.
02:07Namun tentunya penyidik juga akan mempertimbangkan dari segi psikologi maupun dari segi latar belakang tersangka tersebut ya, Mbak.
02:17Nah, ini nanti bisa ditempuh melalui restoratif justice ya.
02:21Tentunya persyaratannya harus ada kesediaan semua pihak untuk bisa memaafkan.
02:27Kemudian adanya pengakuan ya.
02:29Kemudian ada kesepakatan perdamaian.
02:31Ini tidak menutup kemungkinan.
02:33Jadi, saya kira kalau dikatakan kriminalisasi tidak tepat karena sekarang kan kita punya patrulis cyber ya.
02:40Kalau orang-orang membuat satu kebebasan untuk menyampaikan ekspresi melalui media sosial dengan cara-cara yang sebebas-sebebasnya,
02:50saya kira juga negara kita hukum dan masing-masing warga negara kan punya hak juga tentunya.
02:55Ini yang tentunya harus ditegakkan oleh kepolisian sebagai alat negara penegak hukum.
02:59Oke. Kalau dari Mas Isnur, apakah sepakat juga bahwa ini melanggar kesusilaan, bisa diproses tanpa aduan,
03:07dan sudah ada bukti permulaan yang cukup sehingga proses hukumlah yang saat ini berjalan, dianggap jalan yang paling tepat?
03:13Mas Isnur.
03:14Iya. Jadi, Mbak, ada namanya SKB.
03:18Tiga pejabat antara Kapolri, Kejaksanaan Agung, dan Kominfo waktu itu.
03:22Dan di sana itu jelas bagaimana mengukur dan peganganlah buat aparat untuk menggunakan hal itu.
03:28Termasuk hal pidana adalah hal yang paling diterapkan terakhir setelah menggunakan berbagai hal.
03:34Dan kita tidak melihat hal ini diterapkan dalam hal ini.
03:37Tiba-tiba tanpa panggilan, tanpa pemeriksaan, tanpa klarifikasi, tanpa ada krosik dan lain-lain, langsung ditangkap.
03:44Dan levelnya langsung bareng skrim, coba.
03:46Urusannya sangat tinggi sekali, seolah-olah membahayakan negara, gitu.
03:50Ada polda, ada polres, dan lain-lain.
03:52Kita bertanya, seserius apa orang membuat, men?
03:55Yang kedua, dalam SKB dan banyak peraturan harus dipahami konteks.
03:59Konteksnya apa sih?
04:00Ini mahasiswa yang sejak lama sangat concern dengan ancaman artificial intelligence.
04:08Dan dia sejak lama mendesak adanya aturan AI.
04:11Dan ketika menggunakan gambar ini, dia itu nge-warning.
04:14Kepada kita semua, kalau AI tidak diatur di Indonesia, bisa seperti ini nanti orang-orang membuat.
04:21Jadi harus dipahami konteks orang ini, apa sih kampanye yang dilakukan?
04:26Dia kampanye mendorong kita semua supaya berhati-hati melakukan AI.
04:29Karena kalau enggak bisa disalahgunakan dalam berbagai hal, gitu.
04:32Bisa dibuat dengan berbagai hal.
04:34Jadi kita harus pahami, itu adalah bagian dari kritik yang dia sampaikan dan memberikan warning berbahayanya dan lainnya soal ini.
04:41Nah, kesusilaan ini dalam IT ini adalah kalau dibaca ya, termasuk petunjuk MK, harus berhati-hati.
04:47Dia harus dikaitkan dengan undang-undang pornografi dan lain-lain, gitu.
04:51Jadi kalau kami melihatnya, inilah bagian dari kritik, bagian dari upaya dia mendorong adanya pengaturan.
04:57Dan ketika diterapkan langsung pemidanaan, ini sangat keliru lagi, gitu.
05:01Harusnya diadakan dialog dulu, dong.
05:03Apalagi dia mahasiswa dalam binaan kampus, gitu.
05:06Harus dicek, ya.
05:07Sejauh mana ini aktivitasnya.
05:09Dan kita melihat pada akhirnya adalah, kritik yang selama ini diterapkan oleh banyak aparat, ya.
05:14Dan diakui, misalnya, kita kasus Aris Azhar, kasus Fathia, di mana saya kuasa hukumnya.
05:19Itu kan jelas sekali, sejak awal kita sampaikan ini kritik, ini kritik.
05:22Mas Istor, liatnya kalau kritik yang berupa meme ini, apakah sudah melampaui norma kesusilaan?
05:26Karena kan itu yang jadi soal kritiknya, kebebasan ekspresi, itu semua sepakat.
05:30Tapi soal melampaui norma kesusilaannya seperti apa?
05:33Konteks yang harus dipahami, Mbak.
05:34Makanya kita nggak harus lepas dari konteks.
05:36Konteksnya adalah, anak ini ingin menyampaikan sejak awal kekhawatiran pengaturan AI yang nggak jelas di Indonesia.
05:43Itu cukup yang dia berikan.
05:45Makanya kalau dibaca TL ya, timelinenya, itu konsisten dia.
05:48Termasuk kritik yang lain.
05:50Jadi karakter anak ini, karakter yang harus selama ini mengkritik.
05:52Seperti manusia lain.
05:54Harus dibahami, Mbak, gini.
05:55Kesusilaan itu kan tergantung konteks dan lokal.
05:58Pertanyaan di internet ini lokal mana, gitu.
06:01Jangan-jangan anak ini sebenarnya mengacu, misalnya,
06:03kalau dalam konteks budaya yang mengglobal,
06:06ada dalam sejarah disebut dengan Sosialis Fraternalfis.
06:09Itu orang-orang berciuman laki-laki secara tokoh.
06:12Kita tidak membicarakan itu secara detail ya di live ini, Mas Isnuri, ya.
06:15Karena ada yang terjaga.
06:17Ada banyak contoh, Mbak, yang bisa diambil dari anak ini.
06:20Dengan mengacu di konteks global.
06:21Tadi sekarang internet global, gitu.
06:23Nah, kecuali di tempat-tempat.
06:25Jadi ada konteks itu yang nggak bisa dilepasin,
06:26kalau kata Mas Isnuri ya, tadi ya, yang harus dibaca.
06:28Oke, nah kalau dari Pak Ito,
06:30kalau tadi disinggung juga Mas Isnuri bahwa
06:33penggunaan pidana ini sesuai dengan prinsip ultimum remedium,
06:36semestinya diterapkan terakhir.
06:38Nah, tapi kenapa dalam praktiknya,
06:41ini dikedepankan.
06:42Artinya ini jadi proses pertama,
06:44langsung baris krim yang turun,
06:45tidak ada dialog, tidak ada pemanggilan.
06:47Itu yang jadi perdebatan di publik.
06:49Kalau Pak Ito melihatnya dalam kacamata Pak Ito seperti apa?
06:52Ya, baik, Mbak.
06:53Mungkin perspektif kita berbeda ya.
06:56Saya perspektif dari penegakan hukum.
06:58Hukum di negara kita dibuat untuk mengatur masyarakat
07:02agar tidak berbuat seenaknya.
07:04Ya, tentunya undang-undang Ito ini juga kan sudah dibatasi.
07:08Bahwa biasanya disebutkan konten daripada yang dibuat ini kan sudah dibatasi,
07:15termasuk diantaranya menghormati hak orang lain.
07:18Bagaimana kalau misalnya terhadap kita atau keluarga kita sendiri
07:22diberikan misalnya dengan foto-foto ataupun video,
07:26ataupun mungkin meme-meme ya.
07:28Saya kebetulan juga saat ini punya latar belakang di bidang AI dan cyber security.
07:33Jadi saya betul-betul bagaimana membuat menjaga jangan sampai
07:36yang kita lakukan itu melanggar hak asasi orang lain gitu.
07:41Jadi jangan dilihat dari satu aspek saja.
07:43Nah, dalam perspektif penegakan hukum,
07:45di polisi juga kan ada restoratif justice
07:47yang tidak menutup kemungkinan ini bisa dilakukan
07:51dalam upaya membina yang bersangkutan.
07:53Dan tentunya kita juga harus menunggu tidak melihat
07:56dari awal sekarang kemudian melakukan satu statement
07:59bahwa polisi telah melakukan kriminalisasi.
08:02Ini kan prosesnya belum selesai ya.
08:04Kalau prosesnya selesai sampai pengajuan ke kejaksanaan atau pengadilan,
08:08mungkin bolehlah kita membuat statement demikian.
08:11Tapi saya kira negara kita negara hukum.
08:13Apapun juga tentu dibatasi ya.
08:15Masing-masing orang yang mati orang lain gitu.
08:18Demikianlah.
08:18Dan Ari, kalau kata Pak Ito,
08:20bahwa apapun misalnya konteksnya,
08:23ada aturan hukum yang jadi berkesan ya.
08:26Jadi kan, kan gitu Pak Ito?
08:27Iya, betul.
08:29Jadi kontennya ya, kontennya itu,
08:31kita tentunya harus memperhatikan juga
08:33bahwa negara kita, budaya kita juga
08:35tidak bisa disamarkan dengan budaya global
08:38atau budaya orang di luar yang mungkin berbeda ya.
08:41Saya kira ini mungkin yang jadi patokan
08:43bagi penyidik dari Yudin Seber
08:46menyatakan bahwa ini telah memenuhi unsur
08:48untuk dikenakan Pasar 45.
08:50Tapi sekali lagi,
08:51tidak menutup kemungkinan
08:52ada restoratif justice ya
08:54dengan melihat bagaimana pelaku tersebut
08:57latar belakang maupun juga ada
08:58kimbawa dari pihak lain.
09:00Saya kira dari penyidik pun,
09:02Pak Kapori pun juga memperhatikan hal ini.
09:04Jadi ada output.
09:06Ini jadi masalah karena
09:07ada norma yang dilampaui,
09:09itu yang jadi dasar
09:11penegakan hukum oleh polisi sampai sekarang.
09:13Tapi tadi Pak Ito juga bilang
09:14bahwa ada peluang restoratif justice.
09:15Nah, Mas Isnur,
09:16soal restoratif justice ini,
09:19seperti apa peluangnya
09:20dan bagaimana
09:21bisa dikedepankan dalam kasus ini?
09:25Restoratif justice itu, Mbak,
09:26dalam konteks hukum acara pidana
09:28adalah pemulihan buat korban.
09:29Ini korbannya siapa sih?
09:32Pak Jokowi sama Pak Prabowo?
09:33Apakah Pak Jokowi dan Prabowo
09:34merasa rugi?
09:35Sehingga dia melaporkan.
09:37Dan akhirnya
09:38dia ketemu dengan Jokowi dan Prabowo.
09:41Itu RG.
09:42RG itu pemulihan korban.
09:44Nah, sekarang korbannya
09:45dua orang ini apakah melaporkan?
09:46Apakah kemudian
09:47merasa rugi dengan gambar-gambar ini?
09:49Justru PCO kita lihat
09:50malah mendorong,
09:51dihentikan,
09:52mendorong dengan cara yang lain.
09:53Dibinanya seperti apa, Mas?
09:55Kalau yang Mas Isnur tangkap semestinya?
09:56Ya, harus dipahami, ditanya.
09:59Orang ini, ini apa sih?
10:00Dan ketika disampaikan,
10:02tadi dijelaskan situasinya
10:03adalah kritik terhadap PROS AI,
10:05harusnya sudah selesai.
10:07Jangan diteruskan.
10:08Ini sudah berapa jam penangkapan?
10:09Berarti sudah masuk ke penahanan.
10:11Ini berarti untuk apa penahanan?
10:13Apakah targetnya
10:14takut menghilangkan barang bukti,
10:16menghilangkan tindak pidana,
10:17atau apa?
10:18Maka daripada berlarut sekarang,
10:20segera hentikan.
10:21Lepaskan anak ini,
10:22dan tadi,
10:23kembalikan ke kampus.
10:24Kembalikan di mana dia adalah
10:26berkembang, dia belajar,
10:27dia desain grafis, gitu ya.
10:28Itu kan di situ konteksnya.
10:30Biarkan kemudian bantu juga
10:32dia memberikan nasihat
10:32bagaimana AI itu berbahaya
10:34kalau nggak diatur.
10:35Jadi, hentikan proses pemidanaan,
10:37dan kurang-kurangi,
10:40jangan lagi gunakan
10:41pasal-pasal IT
10:42yang sudah sejak lama
10:43DPR sendiri ngasih catatan.
10:45Ini sangat berpotensial abuse ya.
10:48Betul bahwa masyarakat
10:48diatur oleh hukum,
10:50tapi juga aparat juga diatur.
10:52Jangan sampai aparat
10:53kemudian bertindak berlebihan,
10:55bertindak semenang-menang.
10:56Karena itu kemudian ada
10:57tadi diatur bagaimana tahapan-tahapannya.
10:59Bagaimana misalnya
11:00kalau orang
11:00baiknya ditangkap,
11:02klarifikasi dulu
11:02biar tahu konteksnya.
11:05Panggil dulu sekali,
11:06dua kali, tiga kali,
11:07baru kemudian
11:07melakukan penangkapan.
11:08Kalau penangkapan secara langsung,
11:09di dalam konteks
11:10dia misalnya melakukan
11:11tangkap tangan,
11:12baru tangkap langsung.
11:14Ini kan prosesnya
11:14harusnya seperti itu.
11:16Harusnya kita
11:16menghargai hak
11:18dan berikan juga
11:19bantuan hukum,
11:19berikan juga proses
11:20pembelaan yang maksimal
11:21ke anak ini.
11:22Demikian, Mbak.
11:23Jadi,
11:24sebenarnya kalau yang
11:25kita tangkap tadi
11:26Mas Isnur menyampaikan,
11:27juga PCEO,
11:28Kepala PCEO sudah bilang
11:29bahwa semestinya dibina,
11:30pun tadi
11:31Wakil Rektor ITB
11:32menyampaikan
11:32bahwa
11:33akan
11:35berkoordinasi.
11:36Tapi kan posisinya
11:37masih di bares krim sekarang.
11:38Nah,
11:38kalau dari Pak Ito,
11:39apa-apa jalan tengahnya
11:40untuk saat ini?
11:41Untuk
11:41apakah harus dibina
11:43setelah ada banyak
11:44koordinasi
11:45lintas instansi
11:47dalam kasus ini
11:48atau apa?
11:48Apa menurut Pak Ito?
11:50Begini, Mbak.
11:52Tadi saya juga akan
11:53sedikit mengkoreksi ya
11:54dari Mas Isnur.
11:56Pasal 16 dan 17
11:58KUHAB
11:58menyatakan bahwa
12:00KUHAB memberikan
12:01ruang yang bagi penyidik
12:03untuk melakukan
12:04penangkapan secara langsung
12:05tanpa pemagilan
12:07jika telah ditemukan
12:09bukti permulaan yang cukup
12:11atau dugaan tidak pidana
12:12ya,
12:13sebagaimana diatur dalam.
12:14Nah,
12:15ini kan kita lihat bahwa
12:16sekarang proses hukum
12:17sedang berlaku.
12:18Tentunya ada jalur hukum juga
12:20kalau memang ada keberatan
12:22kenapa tidak
12:23ditempuh melalui
12:24jalur pra-peradilan
12:25sehingga lebih
12:26kita lebih
12:27apa namanya
12:28objektif ya
12:30untuk menilai
12:30apakah terjadi
12:31kriminalisasi
12:32atau tidak.
12:33Kalau di dalam
12:34pra-peradilan
12:35mengatakan bahwa
12:36penangkapan dan penahanan
12:38yang bersangkutan
12:39itu melanggar
12:39atau tidak sesuai
12:41dengan hukum
12:41dan tentunya
12:42itu bisa dikategorikan
12:43sebagai
12:44kriminalisasi.
12:45Jadi kita jangan
12:46berpendapat
12:46seolah-olah
12:48hukum di negara kita
12:49ini bisa
12:50diselesaikan
12:51dengan cara-cara
12:52yang tanpa
12:53di luar hukum.
12:54Saya kira mungkin
12:54sebaiknya kita
12:55menunggu saja
12:56hasilnya
12:57dan saran saya
12:58kalau memang ada
12:59keberatan
12:59ditempuh saja
13:00pra-peradilan
13:01nanti pengadilan
13:02akan menentukan
13:03apakah
13:03langkah yang
13:04dilakukan oleh
13:05kepolisian ini
13:06salah atau tidak
13:06baru kita bisa
13:08menetapkan bahwa
13:09terjadi kriminalisasi
13:10demikian
13:11Oke
13:11perkembangan kasus ini
13:12ditunggu termasuk
13:13apa langkah yang
13:14akan ditempuh
13:15dalam penyelesaiannya
13:16apakah
13:16tadi dibina
13:17itu jadi jalan tengah
13:19untuk semuanya
13:20dan agar tidak
13:21berulang lagi
13:22kasus ini
13:23kita akan tunggu
13:24terima kasih
13:24Pak Ito
13:25terima kasih juga
13:26Mas Isnur
13:26Kabarnya Skrim Polri
13:272009-2011
13:28Komjen Purnawarawan
13:29Ito Sumardi
13:30terima kasih juga
13:30Mas Isnur
13:31M. Isnur
13:32Ketua Umum
13:33Layasan Lembaga