Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
KOMPAS.TV - Penangkapan terhadap mahasiswi ITB karena mengunggah foto wajah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam bentuk meme, memunculkan pertanyaan: apakah ini merupakan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi?

Sebelumnya, polisi menangkap mahasiswi tersebut di tempat kosnya di kawasan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (6/05) lalu.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya penangkapan dan menyatakan bahwa proses hukum terhadap mahasiswi itu tengah berjalan.

Simak pembahasan terkait penangkapan mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo-Jokowi dalam dialog bersama Wakil Ketua Umum Relawan Projo, Freddy Alex Damanik, dan Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Baca Juga Mahasiswi Ditangkap karena Unggah Meme, Hasan Nasbi: Presiden Tidak Pernah Melaporkan di https://www.kompas.tv/nasional/592462/mahasiswi-ditangkap-karena-unggah-meme-hasan-nasbi-presiden-tidak-pernah-melaporkan

#mahasiswiitb #prabowo #jokowi #memeprabowojokowi #itb

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/592493/full-buka-bukaan-kasus-mahasiswi-itb-pembuat-meme-prabowo-jokowi-ditangkap-kriminalisasi-kritik
Transkrip
00:00Mahasiswi ITB ditangkap karena mengunggah foto wajah Presiden Prabu Subianto dan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo.
00:06Apakah ini kriminalisasi kebebasan berekspresi?
00:09Kami akan bahas bersama Wakil Ketua Umum Relawan Projo, Freddy Alex Damanik dan Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
00:16Selamat petang semuanya.
00:18Selamat petang.
00:20Mas Usman, kalau dari mahasiswa mengkritisi soal penangkapan, itu salah satu yang dicermati.
00:25Kalau dari Amnesty International, apa yang Anda cermati?
00:28Ya, yang saya dan teman-teman Amnesty Cermati, penangkapan ini justru bertentangan dengan semangat untuk melindungi dan menjamin kebebasan berekspresi.
00:41Termasuk berekspresi dalam bentuk mengkritik pejabat negara atau mantan pejabat negara melalui berbagai cara.
00:49Entah itu tulisan, karya tulis, baik itu di ranah digital atau karya seni, baik yang bersifat satir atau sarkastik.
00:58Seluruhnya adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh misalnya dikriminalisasi.
01:06Karena itu kami mendesak agar jajaran kepolisian, khususnya Bares Krim Polri,
01:12untuk segera membebaskan mahasiswa tersebut segera dan tanpa syarat.
01:18Kalau dari Bung Fredi, sebenarnya bagaimana sikap dari Projo melihatannya penangkapan seorang mahasiswa yang mengkritisi pemerintah lewat MIM?
01:28Ya, terima kasih. Jadi kami melihat seperti saya sepakat dengan Bung Usman tadi,
01:36kebebasan berekspresi dijamin dan dilindungi oleh undang-undang dasar kita.
01:40Tetapi jangan lupa undang-undang dasar kita juga memberi batasan.
01:46Dan itu juga dijamin bahwa kebebasan berekspresi, kebebasan menyatakan pendapat,
01:52itu dibatasi oleh hak orang lain juga.
01:55Jadi di dalam hal ini siapapun warga negara bebas berekspresi,
02:01tapi dia tidak boleh melanggar hak-hak orang lain,
02:06tidak boleh menyerang kehormatan orang lain,
02:08tidak boleh merendahkan orang lain,
02:10tidak boleh memfitnah orang lain,
02:12tidak boleh merusak mertabat orang lain.
02:14Jadi kalau bicara kasus ini,
02:17bicara kasus ini saya jujur,
02:19saya sebetulnya sepakat polisi ataupun penyidik-penyelidik dalam hal ini
02:27melakukan RG saja restoratif justice terhadap kasus ini.
02:31Karena ya ini pertama adik-adik mahasiswa,
02:34saya sepakat tadi tentang berekspresi ya,
02:39mungkin jiwa muda, pengen berekspresi saya sepakat oleh.
02:42Karena itu yang kemudian yang kedua,
02:45saya lihat juga ini mungkin tidak ada unsur di sini,
02:48unsur terorganisir, tidak ada di sini kekerasan ya.
02:51Kemudian yang berikutnya,
02:53ini juga tindak pidananya sedang ya,
02:56di bawah tujuh tahun.
02:57Kemudian juga orang tua sudah minta maaf,
03:01kampus sudah juga melakukan upaya-upaya,
03:06nanti adik ini bisa mungkin melakukan juga pengakuan
03:09dan permintaan maaf kepada Presiden,
03:13kepada publik, kepada masyarakat,
03:15dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
03:17Namun kan kita hanya bisa mengimbau mudah-mudahan,
03:23mudah-mudahan istana bisa meyakinkan penyidik misalnya
03:28untuk melakukan restoratif justice.
03:30Demikian.
03:31Oke, kalau dari Mas Usman,
03:33tapi dengan sudah dilakukan penangkapan dan penelapan tersangka,
03:36apakah Anda melihat ini sebagai bentuk negara yang tidak bisa dikritik
03:40ataupun juga ini adalah sikap represif dari aparat?
03:42Ya, kami melihat sikap itu sebagai tindakan yang represif,
03:50menyerupai tindakan-tindakan di negara-negara otoriter.
03:53Pertama, tidak ada larangan berekspresi termasuk dalam bentuk misalnya
03:59dua orang pejabat negara dan mantan pejabat negara bersiuman.
04:04Kita bisa lihat itu dulu di Jerman, di Jerman Timur,
04:07atau foto ciuman politisi Soviet dan Jerman Timur yang menjadi semacam kritik satir
04:15dari para seniman.
04:17Atau yang belum lama ini di BBC,
04:20ada foto Donald Trump, Presiden Amerika,
04:23berciuman dengan Presiden Rusia, Vladimir Putin,
04:27sebagai sebuah kritik pada kedua pejabat tersebut.
04:31Dan itu dimuat seperti hal biasa saja
04:33di dalam berita-berita yang kredibel di media-media internasional.
04:37Karena itu seharusnya mahasiswi TB, sering rupa,
04:41apalagi ia adalah seorang mahasiswi seni rupa
04:43yang memang diajarkan untuk membuat karya-karya seni,
04:48seharusnya tidak dilakukan penangkapan.
04:50Seharusnya justru dijamin.
04:53Yang kedua, tindakan itu juga tidak perlu sebenarnya.
04:56Karena tidak ada pihak lain yang dilukai.
05:00Kedua orang yang difotrate atau yang difoto
05:03dalam bentuk karya artificial intelligence itu
05:06adalah dua orang politisi.
05:09Tidak ada kritik yang bersifat serangan,
05:12apalagi yang bersifat pribadi.
05:13Misalnya menyerang etnisitas Jokowi yang Jawa
05:16atau Prabowo yang Jawa dan seterusnya.
05:19Tidak ada yang bersifat pribadi.
05:20Jadi lebih bersifat kritik terhadap pejabat negara.
05:23Dan Mahkamah Konstitusi belum lama ini
05:26sudah memutuskan bahwa tidak boleh lagi
05:29ada pejabat negara atau institusi negara
05:31atau bahkan perusahaan
05:32yang menggunakan pasal-pasal pidana
05:35untuk menjerat kritiknya.
05:37Tampaknya pihak kepolisian menyadari
05:39presiden atau jurisprudensi baru ini
05:41karena itu tidak menggunakan pasal-pasal
05:44pencemaran nama baik atau penghinah
05:46melainkan menggunakan pasal kesusilaan.
05:49Pasal kesusilaan yang digunakan oleh kepolisian
05:53menurut Divisi Humas Mabes Polri
05:55adalah pasal yang saya kira cukup serius
05:59karena mengandung ancaman 12 tahun
06:02dengan denda maksimal 12 miliar.
06:05Artinya bukan saja polisi melanggar
06:09atau berbuat eksesif terhadap perbuatan
06:12yang bukan atau tidak dilarang oleh hukum
06:16bukan saja tindakan itu tidak perlu
06:18tapi tindakan itu juga tidak proporsional
06:21karena mengandung ancaman 12 tahun penjara
06:24dan ancaman perdata atau ganti rugi
06:26sebesar 12 miliar.
06:28Dan yang terakhir saya kira
06:29itu juga tidak bisa dipertanggungjawabkan
06:31karena kepolisian seperti mencari-cari pasal
06:35mencari-cari alasan untuk bisa menunjukkan
06:39bahwa mahasiswi seni rupa ITB tersebut
06:41adalah orang yang telah melakukan tindakan pidana.
06:45Jadi saya kira sekali lagi
06:47ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi
06:50dan amnesty mencatat sejak 2019 sampai 2024
06:55atau 5 tahun terakhir
06:56itu ada sekitar 530 kasus kriminalisasi
07:00atas kebebasan berekspresi
07:02dengan menggunakan Undang-Undang ITE.
07:05Ada 560 orang yang berhubungan.
07:08Kalau Bung Fredi,
07:09tapi Anda juga melihat meme itu
07:11sebagai sebuah kritik satir dari seorang mahasiswa
07:13atau justru pelecehan kepada kepala negara?
07:18Begini, sekali lagi saya sepakat
07:20kreativitas kebebasan berekspresi
07:23apalagi ini mahasiswa seni rupa
07:25cuman saya juga melihat
07:27coba menyelami penyidik disini
07:29mereka menggunakan memang
07:31kesusilaan ya
07:33di Undang-Undang ITE 27 S1 itu
07:36berhubungan dengan kesusilaan.
07:38Tadi Bung Usman
07:40mencontohkan di negara-negara
07:43barat, di negara di Amerika
07:44tapi berbeda ya budaya
07:47budaya kebiasaan kita
07:49di Indonesia ini dalam
07:50menyikapi tindak pidana kesusilaan itu
07:53sepertinya berbeda ya
07:55sepertinya berbeda sehingga
07:58penyidik ataupun polisi dalam hal ini
08:01menganggap itu
08:02tidak layak, tidak pantas
08:05dan memang ini bukan delik aduan
08:06ini delik biasa sehingga
08:08penyidik langsung melakukan
08:10upaya-upaya penangkapan
08:12katakanlah seperti itu
08:14tetapi sekali lagi
08:15sekali lagi saya sepakat
08:17agar
08:18apa namanya
08:20proses ini dilakukan restoratif
08:22justice seperti
08:23yang saya uraikan tadi
08:25di depan
08:26demikian
08:27oke
08:27Bung Freddy Alex Damanik
08:29dan Mas Usman Hamid
08:30terima kasih sudah berbagi bersama kami
08:32saya selalu semuanya
08:33terima kasih

Dianjurkan