BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan warga yang menerima bantuan sosial (bansos) harus menjalani vasektomi.
Menanggapi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengatakan bahwa vasektomi adalah haram sesuai fatwa pada tahun 1979 dan 2012.
Hal ini disampaikan Sekretaris MUI Jawa Barat Rafani Akhyar saat ditemui di kantornya, Bandung, pada Jumat (3/5/2025).
"Intinya tetap ya, hokum vasektomi itu adalah haram. Dikecualikan 5 hal, pertama untuk tujuan yang tidak menyalahi sariat Islam. Kedua, tidak menimbulkan kemandulan permanen, dijamin enggak orang yang divasektomi tidak mandul selama-lamanya," ujar Rafani.
Selain itu, lanjut Rafani, pemberian vasektomi dapat melanggar hak asasi manusia (HAM) lantaran adanya upaya pemandulan.
Baca Juga Dedi Mulyadi Ingin Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos, Cak Imin: Jangan Bikin Aturan Sendiri di https://www.kompas.tv/nasional/591099/dedi-mulyadi-ingin-vasektomi-jadi-syarat-penerima-bansos-cak-imin-jangan-bikin-aturan-sendiri
#mui #vasektomi #dedimulyadi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/591117/full-blak-blakan-mui-tanggapi-dedi-mulyadi-soal-usul-vasektomi-syarat-bagi-penerima-bansos
Menanggapi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengatakan bahwa vasektomi adalah haram sesuai fatwa pada tahun 1979 dan 2012.
Hal ini disampaikan Sekretaris MUI Jawa Barat Rafani Akhyar saat ditemui di kantornya, Bandung, pada Jumat (3/5/2025).
"Intinya tetap ya, hokum vasektomi itu adalah haram. Dikecualikan 5 hal, pertama untuk tujuan yang tidak menyalahi sariat Islam. Kedua, tidak menimbulkan kemandulan permanen, dijamin enggak orang yang divasektomi tidak mandul selama-lamanya," ujar Rafani.
Selain itu, lanjut Rafani, pemberian vasektomi dapat melanggar hak asasi manusia (HAM) lantaran adanya upaya pemandulan.
Baca Juga Dedi Mulyadi Ingin Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos, Cak Imin: Jangan Bikin Aturan Sendiri di https://www.kompas.tv/nasional/591099/dedi-mulyadi-ingin-vasektomi-jadi-syarat-penerima-bansos-cak-imin-jangan-bikin-aturan-sendiri
#mui #vasektomi #dedimulyadi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/591117/full-blak-blakan-mui-tanggapi-dedi-mulyadi-soal-usul-vasektomi-syarat-bagi-penerima-bansos
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Hukum vasectomi itu adalah haram, kecuali calon penerima bansos dan bahkan beasiswa itu akan divasectomi
00:19demi untuk melaksanakan program KB, karena program KB di Jawa Barat ini dianggap kurang berhasil.
00:30Nah, jadi kemarin MUI ikut hadir dalam rapat Jum, yang hadir langsung Pak Ketua Umum.
00:39Nah, jadi gini, vasectomi ini sudah difatwakan oleh MUI, malah fatwa awal itu tahun 1979.
00:51Waktu itu vasectomi, tobektomi ya, masih konvensional.
00:55Kemudian tahun 2012, keluar lagi fatwa yang baru, karena perkembangan vasectomi yang sudah lebih menggunakan sains ya, teknologi.
01:09Tapi intinya tetap, ya, hukum vasectomi itu adalah haram, ya, haram.
01:20Kecuali, ya, dikecualikan terhadap lima kekecualian, lima hal, ya.
01:27Pertama, ya, untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat, gitu.
01:35Jadi, kalau vasectomi itu dilakukan karena kebutuhan mendesak dan tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka itu boleh, gitu kan.
01:45Yang kedua, tidak menimbulkan kemandulan permanen, gitu.
01:50Dijamin enggak orang yang dipasectomi itu tidak mandul selama-lamanya, gitu.
01:57Gitu, ya.
01:58Kemudian yang ketiga, ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi.
02:04Rekanalisasi itu kan disalurkan kembali, ya.
02:07Kan vasectomi itu katanya, ya, diikat, gitu kan.
02:10Kemudian bisa enggak nanti satu saat dibuka lagi, sehingga si yang dipasectomi itu kan dalamnya laki-laki, ya.
02:21Itu bisa normal, senormal-normalnya, gitu.
02:25Gitu.
02:25Kemudian tidak menimbulkan bahaya, mudah orang, pamannya, ya.
02:33Orang harus dipasectomi, gitu.
02:36Tapi, nanti si istrinya akan menimbulkan sakit atau bagaimana, gitu, ya.
02:43Pokoknya madoret, lah.
02:44Itu yang tidak boleh.
02:46Kemudian terakhir,
02:48jadi program vasectomi ini tidak dimasukkan dalam program dan metode kontrasepsi yang dianggap mantap, gitu, ya.
02:59Jadi, dianggap yang paling baik, yang paling bagus, sehingga menjadi pilihan utama, gitu.
03:07Nah, itu yang enggak boleh.
03:09Jadi, lima hal ini, ya, tidak boleh, gitu kan.
03:15Oke, setelah dinyatakan haram oleh MUI, mungkin sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi?
03:21Ya, belum.
03:24Jadi, kami belum dapat pemberitahuan kembali.
03:28Yang jelas, itu kemarin sudah disampaikan, ya.
03:32Karena yang hadir dalam rapat jumtuh Pak Ketua Umum langsung.
03:36Sudah disampaikan.
03:37Kami tidak tahu apakah kepala-kepala dinas yang rapat kemantuan sudah menyampaikan ke Pak Gubernur, atau belum.
03:43Kalau Pak Gubernur sudah mengetahui, umpamanya, diperlukan ketemu dengan MUI,
03:50memang enggak, kami menunggu.
03:52Itu kan akan lebih bagus, ya.
03:55Kalau ketemu dulu, karena ini menyangkut hukum, hukum agama.
03:59Sebenarnya sudah berkoordinasi, belum Pak?
04:02Belum.
04:02Dari Gubernur dengan MUI, sudah.
04:04Justru kami, waktu beliau begitu dilantik, kami kan ngirim surat, ingin ada audensi, ingin ketemu.
04:11Sampai sekarang, belum, belum ada jawaban, gitu.
04:15Jadi, menurut saya, kalau hal-hal yang menyangkut hukum, ya,
04:23atau menyangkut hal-hal yang sifatnya perlu melibatkan berbagai pihak,
04:28mestinya Pak Gubernur itu banyak pelakuan koordinasi dengan intansi terkait.
04:33Contoh, amanya, ini masalah agama, ya, mestinya dengan MUI dulu.
04:38Kalau kami kan terbuka, mau dipanggil, mau diundang, mah enggak, gitu.
04:43Kami kan mitra strategis pemerintah, gitu kan.
04:47Jadi, dalam soal KB, kami bukan menolak KB-nya.
04:52KB bagi MUI tetap boleh,
04:55sepanjang dilakukan sesuai dengan tuntunan syariah.
04:59Nah, vasectomy ini ternyata banyak yang melanggar ketentuan syariah.
05:03Kan itu aja intinya.
05:05Nanti dorongan dari MUI nanti ke Pak Gubernur apa nih, Pak, setelah ada fatwa haram ini?
05:10Ya, nanti dorongannya kami menjelaskan bahwa secara hukum Islam, ya,
05:15kalau pertimbangannya hanya untuk menyalurkan bansos,
05:18dan jelas itu tidak masuk yang lima hal ini.
05:22Jadi, tidak boleh.
05:23Tapi, kami juga nanti mau mengajak Pak Gubernur,
05:27Pak Gubernur, ayo kita cari jalan keluar,
05:29supaya KB di Jawa Barat ini berhasil gimana, gitu.
05:33Karena itulah makanya,
05:36dalam fatwa itu ya,
05:38ini ada rekomendasi kami, ya.
05:40Di antara ini,
05:41perlu ada edukasi pada masyarakat untuk bertanggung jawab dalam kehidupan keluarga,
05:46dengan kewajiban menyiapkan keturunan yang sehat dan unggul,
05:49serta tidak meninggalkan generasi yang lemah, gitu.
05:53Jadi, cara apa?
05:55Mari kita ini sepanjang itu dalam koridor saringan, gitu.
05:59Jadi, seharusnya ini dibatalkan atau seperti apa, Pak?
06:02Nah, ini kan kita juga belum tahu, ya,
06:05apakah Pak Gubernur itu sudah mengambil keputusan atau belum, gitu.
06:09Itu kan baru gagasan beliau, itu.
06:11Karena mengambil keputusan beliau itu kan gitu.
06:17Kelihatannya, ya,
06:18belum melibatkan pihak lain.
06:21Contoh umpamanya,
06:22anak nakal dimasukkan di barat militer.
06:26Kalau menurut saya,
06:27saya belum bisa masuk pada studihan tidak,
06:32tapi menurut saya sebaiknya Pak Gubernur itu tanya kepada ahli pendidikan, gitu.
06:37Kan banyak ahli-ahli pendidikan, gitu.
06:41Perburuan tinggi,
06:42Pak Upi,
06:44ya, MUI juga mangga mau dilipat gitu.
06:48Baru nanti beliau keluarkan kebijakan,
06:52kan gitu ya, menurut saya.
06:53Oke, mungkin bisa dijelaskan juga bahaya pasikdomi hingga diharamkan.
06:58Ya, pertama itu kan memutus ini,
07:02fitrah manusia, ya, gitu.
07:05Ini kaitan dengan HAM nanti.
07:07Bukan hanya dari MUI.
07:09Kalau HAM nanti bisa menggugat.
07:12Ini HAM yang penting ini, ya.
07:15Karena hak orang kan untuk,
07:16karena pas sektom itu kan diputus, Pak, di ini.
07:20Di apa namanya,
07:20sedangkan menurut dokter,
07:24itu Pak, rekanalisasi juga belum ada jaminan.
07:28Walaupun itu dibuka,
07:29apa dia bisa merasakan normal lagi atau tidak, gitu.
07:34Gitu, Pak.
07:35Itu kan melanggar hak asasi.
07:39Beda dengan KB perempuan.
07:41Kalau KB perempuan kan enggak.
07:44KB perempuan itu enggak menginikan hak asasi.
07:48Kalau ini,
07:48enggak dipotong namanya juga.
07:50Bukan dipotong ininya, ya.
07:53Apa namanya itu.
07:54Bukan, tapi salurannya, kanalnya itu.
07:57Seluruhnya, ya.