Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
Buntut Liburan ke Jepang, Bupati Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan 'Magang' di Kemendagri


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi ke luar negeri tanpa izin berupa kewajiban melaksanakan pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, Lucky Hakim diwajibkan hadir di lingkungan Kemendagri minimal satu hari setiap minggu selama masa sanksi.

“Bupati diminta untuk hadir langsung, ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2025/04/22/204929/buntut-liburan-ke-jepang-bupati-lucky-hakim-disanksi-3-bulan-magang-di-kemendagri?page=1

#LuckyHakim #Kemendagri

VO/Video Editor: Akbar/Faiz
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Luki Hakim yang pergi keluar negeri tanpa izin berupa kewajiban melaksanakan pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan.
00:17Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan, Luki Hakim diwajibkan hadir di lingkungan Kemendagri minimal 1 hari setiap minggu selama masa sanksi.
00:28Penerapan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.
00:36Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 1 minggu dan melibatkan 9 orang saksi, hasilnya telah dilaporkan kepada Mendagri Mohamad Tito Karnevian.
00:47Pemeriksaan juga menelusuri kemungkinan penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD dalam perjalanan ke Jepang yang dilakukan pada awal April lalu.
00:57Namun dari pemeriksaan itu tidak ditemukan bukti adanya pembiayaan dari APBD.
01:03Selama menjalani sanksi, Bupati Indra Mayu akan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang diselanggarakan oleh sejumlah unit kerja di Kemendagri
01:12seperti Dijen Politik dan Pemerintahan Umum atau Polpum, Dijen Bina Keuangan Daerah atau Keudah, Dijen Bina Pembangunan Daerah atau Bangda, dan komponen lainnya.
01:24Adapun materi yang diberikan akan disesuaikan dengan tugas pokok kepala daerah.
01:29Bima juga meminta Luki untuk dapat membagi tugas secara profesional dengan wakil bupati serta jajaran pemberitaan Kabupaten Indra Mayu agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
01:41Atas peristiwa ini, Bima kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar memahami prosedur perizinan perjalanan ke luar negeri.
01:49Ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan pelayanan publik dan mengawal program prioritas nasional.
01:57Oleh karena itu, sanksi ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah agar tidak mengabaikan aturan administrasi pemerintahan.
02:07Sebelum konferensi pers berlangsung, Bima Arya sempat menarik perhatian wartawan.
02:12Di tengah hujan deras, ia tiba di kantor Dijen Bina Pemdas dengan menumpang angkutan umum atau angkot bersama sejumlah staf.
02:22Momen tersebut dimanfaatkannya untuk kembali mendorong penggunaan transportasi publik.
02:26Menurutnya, jika memungkinkan masyarakat sebaiknya memilih angkutan umum karena dinilai lebih praktis dan efisien.
02:34Terima kasih telah menonton!
02:36Terima kasih telah menonton!
02:38Terima kasih telah menonton!
02:40Terima kasih telah menonton!
02:44Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan