JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat orang Hakim Mahkamah Agung terjerat kasus suap ekspor minyak mentah atau CPO.
Uang senilai puluhan miliar rupiah dijadikan "pelicin" agar terdakwa diputus lepas dan terbebas dari tuntutan.
Tak hanya hakim, advokat hingga panitera juga turut terseret menambah daftar panjang catatan hitam yang menodai aparat penegak hukum di Indonesia.
Lalu bagaimana cara mafia peradilan mempermainkan keadilan? Dipo Nurbahagia menelusuri dan mencari bukti.
Saksikan selengkapnya dalam Dipo Investigasi KompasTV.
https://www.youtube.com/live/UKAh9YOJjSY?si=HWS1odxR0yCFQ-MJ
#korupsi #dugaansuap #eksporminyakgoreng
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/588592/kronologi-dugaan-suap-4-hakim-kasus-ekspor-cpo-dan-kaitan-vonis-bebas-ronald-tannur-dipo
Uang senilai puluhan miliar rupiah dijadikan "pelicin" agar terdakwa diputus lepas dan terbebas dari tuntutan.
Tak hanya hakim, advokat hingga panitera juga turut terseret menambah daftar panjang catatan hitam yang menodai aparat penegak hukum di Indonesia.
Lalu bagaimana cara mafia peradilan mempermainkan keadilan? Dipo Nurbahagia menelusuri dan mencari bukti.
Saksikan selengkapnya dalam Dipo Investigasi KompasTV.
https://www.youtube.com/live/UKAh9YOJjSY?si=HWS1odxR0yCFQ-MJ
#korupsi #dugaansuap #eksporminyakgoreng
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/588592/kronologi-dugaan-suap-4-hakim-kasus-ekspor-cpo-dan-kaitan-vonis-bebas-ronald-tannur-dipo
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Amin!
00:03Dunia peradilan lagi-lagi tercoreng usai hakim yang semestinya menegakkan hukum dan keadilan, justru terseret perkara rasuah.
00:12Kejaksaan Agung menetapkan 4 hakim dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suaps nilai 60 miliar rupiah
00:19terkait vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO periode Januari hingga April 2022.
00:30Kasus terungkap dari hasil pengembangan penyidikan dugaan suap penanganan perkara di pengadilan negeri Surabaya.
00:36Usai menggeledah sejumlah lokasi, penyidik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan suap di pengadilan negeri Jakarta Pusat.
00:43Adanya alat bukti baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap
00:53dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di pengadilan negeri Jakarta Pusat.
01:05Kasus ini bermula dari pertemuan antara Wahyu Gunawan Panitra Muda Perdata dengan Arianto, pengacara pihak berperkara.
01:13Wahyu meminta perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah harus diurus agar tidak diputus berat sekaligus meminta biaya pengurusan.
01:20Arianto lalu menyampaikan pesan itu kepada Marcella Santoso.
01:26Marcella kemudian mengatur pertemuan dengan Muhammad Syafiei.
01:30Temuan lanjutan digelar antara Arianto Wahyu dan Muhammad Arif Nuryanta.
01:35Arif menyatakan perkara tak bisa bebas tapi bisa diputus lepas dari tuntutan.
01:41Arif pun meminta imbalan sebesar 60 miliar rupiah.
01:44Arianto kemudian menghubungi kembali Marcella yang langsung menyampaikan permintaan itu kepada Syafiei.
01:51Syafiei menyanggupi dan siap menyediakan uang dalam bentuk dolar Amerika atau dolar Singapura.
01:57Syafiei menyerahkan sejumlah uang kepada Arianto di parkiran kawasan SCBD untuk kemudian diserahkan kepada Wahyu.
02:04Uang suap itu lalu diserahkan Wahyu kepada Arif di rumahnya yang berlokasi di kawasan Jakarta Utara.
02:12Usai surat penetapan sidang terbit, Arif membagikan uang tersebut kepada tiga hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat,
02:18yaitu Juyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Mukhtarom.
02:22Kasus ini kembali menambah noda hitam peradilan di Indonesia.
02:28Sebelumnya pada awal Januari lalu,
02:30Kejaksaan Agung juga menangkap bekas ketua pengadilan negeri Surabaya, Rudy Suparmono,
02:35sebagai rangkaian dari terungkapnya kasus fonis bebas, Ronald Tanur.
02:40Ironis, penangkapan hakim karena suap tak lagi menjadi hal yang mengejutkan,
02:44namun justru menunjukkan persoalan kronis yang menggerogoti moral dan integritas sistem peradilan di Indonesia.
02:50Lalu bagaimana negara membenahi integritas para sang pengadil?