JAKARTA, KOMPAS.TV - TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, MS dan JS selaku advokat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi timah hingga minyak goreng, pada Selasa (22/4/2025) dini hari.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan tersangka TB menerima uang secara pribadi untuk membuat berita negatif yang menyudutkan kerja Kejagung dalam penangnaan kasus dugaan korupsi.
"Jadi JAK TV ini mendapat uang itu nama pribadi bukan atas nama sebagai direktur, karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan para pihak yang ditetapkan, sehingga ada indikasi dia menyalahgunakan kewenangannya selaku direktur pemberitaan," ujar Abdul Qohar.
Baca Juga Kejagung Ungkap Peran Advokat dan Direktur Pemberitaan JAK TV di Kasus Dugaan Korupsi di https://www.kompas.tv/nasional/588495/kejagung-ungkap-peran-advokat-dan-direktur-pemberitaan-jak-tv-di-kasus-dugaan-korupsi
#kejagung #direkturpemberitaan #jaktv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588529/direktur-pemberitaan-jak-tv-diorder-buat-berita-negatif-kejagung-uang-masuk-kantong-pribadi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan tersangka TB menerima uang secara pribadi untuk membuat berita negatif yang menyudutkan kerja Kejagung dalam penangnaan kasus dugaan korupsi.
"Jadi JAK TV ini mendapat uang itu nama pribadi bukan atas nama sebagai direktur, karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan para pihak yang ditetapkan, sehingga ada indikasi dia menyalahgunakan kewenangannya selaku direktur pemberitaan," ujar Abdul Qohar.
Baca Juga Kejagung Ungkap Peran Advokat dan Direktur Pemberitaan JAK TV di Kasus Dugaan Korupsi di https://www.kompas.tv/nasional/588495/kejagung-ungkap-peran-advokat-dan-direktur-pemberitaan-jak-tv-di-kasus-dugaan-korupsi
#kejagung #direkturpemberitaan #jaktv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588529/direktur-pemberitaan-jak-tv-diorder-buat-berita-negatif-kejagung-uang-masuk-kantong-pribadi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Jadi JTV ini mendapat uang itu secara pribadi, bukan atas nama sebagai direktur ya.
00:07Di itulah sehingga kami penjidik menetapkan bahwa yang bersangkutan cukup alat bukti untuk dilakukan penetapan tersangka karena diduga menghalangi,
00:24mengagalkan proses penjidikan, yang pertama penjidikan terkait dengan kasus, timah, karena mungkin teman-teman sudah tahu juga tiktok-tiktok bagaimana masifnya,
00:41kemudian terkait dengan gula, dan yang terakhir terkait dengan yang kita tangani, mungkin ada salah ketik tadi belum saya sampaikan.
00:53Jadi waktu kita tangani juga, tadi ada disampaikan fakta-fakta itu tetapi yang bersangkutan mengingkari, memberi keterangan yang tidak benar terhadap fakta yang sesungguhnya.
01:07Ini yang, apa ini? CPU? Korporasi?
01:18Silahkan Pak.
01:22Pak, ini kan TB itu kan JAK TV apa ya? Kan pemberitaan, tadi disebutkan pemberitaan negatif.
01:28Pertanyaan saya, kalau misalkan pemberitaan negatif itu dari kejaksaan aku sebelum ada penampakan inilah,
01:35apakah sudah melalui proses hukumnya Dewan Pes, kalau misalkan negatif saja kan sebenarnya bisa disomasi dulu lah, segala macam.
01:42Satu itu Pak, kedua yang di belakang kita itu mobil-mobil siapa Pak, penyitaan untuk?
01:47Ya.
01:47Pasok ini apa, seperti apa?
01:49Ya.
01:50Jadi pemberitaan ini sudah didesain setimunan rupa oleh para tersangka.
01:54Yang tadi saya katakan, tujuan akhirnya adalah dibuat, diciptakan, dibentuk, diadakan, untuk mendistrik dan institusi kejaksaan.
02:06Bahwa apa yang ditangani oleh penyitik itu semua tidak benar.
02:10Ada kesempatan itu.
02:12Oleh karenanya mereka dalam melakukan itu, tadi Pak Kapus Penkom kan ada bilang tadi tuh,
02:18ada tim juridis, ya, ada tim non-juridis, ada lagi tim social engineering.
02:26Dia berbagi peran, ya, berbagi peran.
02:31Sehingga dari sanalah menstrianya sudah ada.
02:35Dan, jadi JTV ini mendapat uang itu secara pribadi.
02:40Bukan atas nama sebagai direktur ya, JTV ya.
02:46Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JTV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan.
02:56Sehingga itu ada indikasi dia menyalahgunakan kewenangannya selaku apa jabatannya?
03:03Direktur Pak Kun ya.
03:04Direktur produksi.
03:07Pemberitaan.
03:08Jadi JTV ini mendapat uang itu secara pribadi.
03:12Bukan atas nama sebagai direktur ya.
03:16Saya Nitya Anissa, saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital,
03:41Pay TV, dan media streaming lainnya.
03:45Kompas TV, independen, terpercaya.