Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 21/4/2025
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaaan Tinggi Lampung menetapkan mantan bupati Lampung Timur periode 2021-2025, M Dawam Rahardjo sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek kawasan gerbang rumah jababatan atau dinas.

Baca Juga Keluarga Tanggapi Rekontruksi Penembakan 3 Polisi: Bohong Semua di https://www.kompas.tv/regional/587697/keluarga-tanggapi-rekontruksi-penembakan-3-polisi-bohong-semua

Tersangka M Dawam Rahardjo bersama 3 orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial MDW, AC dan SS tampak mengenakan rompi orange saat digiring penyidik kejati lampung ke mobil tahanan.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengungkapkan dugaan korupsi dalam pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati Lampung Timur terjadi pada tahun 2022. Mantan bupati Dawam Rahardjo diduga menitipkan perusahaan untuk memenangkan tender proyek senilai rp 6,8 miliar dan melakukan penggelembungan atau mark up dengan nilai yang kerugian negera senilai 3,8 miliar rupiah.

guna kepentingan penyidikan selanjutnya, Dawam bersama 3 tersangka kasus korupsi lainya dilakukan penahanan di rumah tahanan Way Huwi Bandar Lampung, selama 20 hari kedepan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/588291/eks-bupati-lampung-timur-jadi-tersangka-korupsi-pagar-rumdis
Transkrip
00:00Tahan, Mang, tahan dikit.
00:05Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025,
00:12M. Dawam Merharjo, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek kawasan gerbang rumah jabatan atau dinas.
00:20Tersangka M. Dawam Merharjo bersama tiga orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka,
00:25yakni berinisial MDW, AC dan SS tampak mengenakan rompi oranye saat digiring penyidik Kejati Lampung ke mobil tahanan.
00:35Hasbisus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan dugaan korupsi dalam pembangunan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur terjadi pada tahun 2022.
00:46Mantan Bupati Dawam Merharjo diduga menetipkan perusahaan untuk memenangkan teder proyek senilai 6,8 miliar rupiah
00:53dan melakukan penggelembungan atau markup dengan nilai yang kerugian negara senilai 3,8 miliar rupiah.
01:03Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik,
01:12Maka tim penyidik berkesimpulan terhadap alat bukti yang cukup,
01:18dan selanjutnya Saudara MDW alias BWM, Saudara AC alias AGS, Saudara MDR dan Saudara SS alias SWN,
01:28kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka.
01:33Adanya markup terhadap kegiatan tersebut,
01:37dan kemudian pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan secara menonjolkan suatu nilai seni
01:45yang harus khusus dilakukan oleh seorang seni,
01:52bukan merupakan suatu pekerjaan yang tipatnya fisik.
01:56Guna kepentingan penyidikan selanjutnya,
02:00Dawam bersama tiga tersangka kasus korupsi lainnya
02:03dilakukan penahanan di rumah tahanan Wai Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

Dianjurkan