Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPASTV - Dokter PPDS UI diduga kuat merekam seorang mahasiswi di sebuah kamar kos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat,

Polisi menetapkan dokter berinisial MA atau Muhammad Azwindar sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, Muhammad Firdaus mengungkap kronologi aksi pelaku ke korban.

"Diduga pelaku mengintip korban yang sedang mandi pada 15 April 2025 di kosnya korban dan pelaku kos di situ juga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, Muhammad Firdaus.

Lebih lanjut korban melaporkan pelaku ke Polres Jakarta Pusat bersama teman-temannya.

"Penyidik periksa 4 orang saksi dan seorang ahli pidana. Pelaku mengakui perbuatannya," katanya.

Video Editor: Vila

#dokterppds #ui #polresjakartapusat

Baca Juga Kronologi Dokter PPDS UI Diduga Rekam Mahasiswi Mandi di https://www.kompas.tv/regional/587737/kronologi-dokter-ppds-ui-diduga-rekam-mahasiswi-mandi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587836/tampang-dokter-ppds-ui-terbukti-rekam-mahasiswi-pkl-mandi-begini-kata-polisi
Transkrip
00:00Terkait dengan
00:30Kejadian diduga pelaku melakukan atau mengintip korban yang sedang mandi itu terjadi pada tanggal 15 April 2025 di kosnya korban dan juga pelaku ngekos disitu juga yaitu di alamannya di Rawasari, Jepaka Putih, Jakarta Pusat.
00:55Kronologisnya pada saat korban mandi, pada saat itu melihat ventilasi udara, ada terlihat kamera sehingga pada saat itu korban langsung berupaya untuk mengetahui siapa pelakunya.
01:14Ternyata diketahui pola pelakunya adalah inisial MA.
01:23Kemudian pada saat itu juga korban beserta teman-temannya membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses lebih lanjut.
01:33Oh di amalkan sendiri yang sama korban?
01:35Iya benar, korban membawa berserta teman-temannya membawa pelaku ke Polres.
01:39Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan juga 1 saksi alipidana.
01:45Menerangkan bahwasannya memang benar pelaku mengakui perbuatannya dan terhadap pelaku diterapkan pasal 4-4 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
02:08Profesi pelaku seorang dokter.
02:14Spesialis atau umum?
02:15Ya, saat ini sedang melaksanakan program dokter spesialis.
02:20Kalau keterangan pelaku itu buat apa sih dokter?
02:24Untuk keterangan dari pelaku hanya iseng melakukan perbuatan itu dan pelaku mengakui bersalah dan siap menjalani proses hukumnya.
02:38Berarti bahwa konsumsi pribadi?
02:40Iya benar, dan bersama-sama.
02:42Nah itu sebabnya pelaku dengan korban memang berjumlahan?
02:45Ya, satu kos-kosan. Ini berdekatan dengan kamar korban.
02:51Pelaku terspirasi dan obsesi dengan korban?
02:54Ya keterangan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
02:57Pelaku senang melihat korban dan hanya iseng untuk melakukan rekaman atau ngintip korban dengan menggunakan handphone.
03:08Saya Rizka Klarissa.
03:16Saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming lainnya.
03:23Kompas TV, independen, terpercaya.

Dianjurkan