• kemarin
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2), tidak menerima praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim tetap menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan adalah sah. (ANTARA/Suci Nurhaliza/Azhfar Muhammad Robbani/Soni Namura/Rijalul Vikry)

Dianjurkan