KOMPAS.TV - Usai dilantik sebagai staf khusus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier mengklaim tidak akan mengambil gajinya sebagai staf khusus.
Pernyataan ini disampaikan Deddy Corbuzier melalui akun Instagramnya, @mastercorbuzier.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji PNS golongan IV/E ataupun D sebesar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Namun, staf khusus menteri juga akan menerima tunjangan kinerja yang masuk dalam kelas jabatan 16 dengan besaran Rp27.577.500.
Baca Juga Respons Pengangkatan Stafsus Kemenhan, Istana: Tidak Sebanding dengan Efisiensi APBN di https://www.kompas.tv/nasional/573985/respons-pengangkatan-stafsus-kemenhan-istana-tidak-sebanding-dengan-efisiensi-apbn
#deddycorbuzier #gaji #stafkhusus #kemenhan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/573988/deddy-corbuzier-janji-tak-akan-ambil-gaji-staf-khusus-segini-perkiraan-jumlah-tunjangannya
Pernyataan ini disampaikan Deddy Corbuzier melalui akun Instagramnya, @mastercorbuzier.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji PNS golongan IV/E ataupun D sebesar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Namun, staf khusus menteri juga akan menerima tunjangan kinerja yang masuk dalam kelas jabatan 16 dengan besaran Rp27.577.500.
Baca Juga Respons Pengangkatan Stafsus Kemenhan, Istana: Tidak Sebanding dengan Efisiensi APBN di https://www.kompas.tv/nasional/573985/respons-pengangkatan-stafsus-kemenhan-istana-tidak-sebanding-dengan-efisiensi-apbn
#deddycorbuzier #gaji #stafkhusus #kemenhan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/573988/deddy-corbuzier-janji-tak-akan-ambil-gaji-staf-khusus-segini-perkiraan-jumlah-tunjangannya
Kategori
🗞
Berita