• 16 jam yang lalu
KOMPAS.TV - Secara aturan, staf khusus kementerian koordinator atau kementerian diatur dalam Perpres Nomor 140 Tahun 2024.

Aturannya maksimal 5 orang, harus disetujui Presiden, bisa berasal dari PNS dan non-PNS, serta diberikan hak keuangan setara eselon satu-B.

Lalu, besaran hak keuangan atau gaji dari staf khusus yang setara eselon satu-B terdiri dari gaji pokok antara 3,7 juta hingga maksimal 6,3 juta rupiah per bulan.

Tunjangan kinerja yang diberikan masuk dalam kategori kelas 16, yakni 27,5 juta rupiah per bulan.

Ini berarti, dalam sebulan staf khusus akan mendapatkan gaji dengan kisaran antara 31,3 juta rupiah hingga maksimal 33,9 juta rupiah.

Baca Juga Menkomdigi Beberkan Alasan Lantik Raline Shah Jadi Stafsus: Pekerja Seni, Punya Koneksi di https://www.kompas.tv/nasional/567026/menkomdigi-beberkan-alasan-lantik-raline-shah-jadi-stafsus-pekerja-seni-punya-koneksi

#stafkhusus #gajistafsus #pemerintah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/567027/full-selebritas-jadi-staf-khusus-segini-besaran-gaji-bulanan-stafsus-tembus-30-juta

Dianjurkan