LAMPUNG, KOMPAS.TV - Warga Dusun Cempedak Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan Lampung dibuat geger dengan temuan sosok jasad pria korban pembunuhan pada Jumat 10 Januari lalu.
Baca Juga Antusias Siswa Saat Makan Bergizi Oleh Brigif 4 Marinir/BS di https://www.kompas.tv/regional/567149/antusias-siswa-saat-makan-bergizi-oleh-brigif-4-marinir-bs
Tak lama setelah mendapat laporan, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku di rumahnya di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui, Way Kanan, Lampung yang ternyata masih berusia di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban dan pelaku merupakan rekan kerja sebagai penderes karet dikebun milik warga. Pelaku tega menghabisi nyawa korban karena motif dendam dan sakit hati lantaran dirinya kerap di rundung atau dihina oleh korban.
Dari hasil visum ditubuh korban didapati sejumlah luka sayat akibat senjata tajam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lainya yang telah diketahui identitasnya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/567156/kesal-selalu-dihina-anak-di-bawah-umur-bunuh-pria-remaja
Baca Juga Antusias Siswa Saat Makan Bergizi Oleh Brigif 4 Marinir/BS di https://www.kompas.tv/regional/567149/antusias-siswa-saat-makan-bergizi-oleh-brigif-4-marinir-bs
Tak lama setelah mendapat laporan, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku di rumahnya di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui, Way Kanan, Lampung yang ternyata masih berusia di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban dan pelaku merupakan rekan kerja sebagai penderes karet dikebun milik warga. Pelaku tega menghabisi nyawa korban karena motif dendam dan sakit hati lantaran dirinya kerap di rundung atau dihina oleh korban.
Dari hasil visum ditubuh korban didapati sejumlah luka sayat akibat senjata tajam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lainya yang telah diketahui identitasnya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/567156/kesal-selalu-dihina-anak-di-bawah-umur-bunuh-pria-remaja
Category
🗞
Berita