• 12 jam yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Buntut dari postingan yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan menilai buruk tentang islam serta pondok pesantren, seorang tiktoker @kusumasaid dilaporkan ke polisi oleh Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung, Lampung.

Baca Juga Kesal Selalu Dihina, Anak Di Bawah Umur Bunuh Pria Remaja di https://www.kompas.tv/regional/567156/kesal-selalu-dihina-anak-di-bawah-umur-bunuh-pria-remaja

Ismail Zulkarnain Ketua FKPP Bandar Lampung mengatakan bahwa postingan di akun Tiktok milik @kusumasaid tersebut berisi tuduhan menyerang dan menghujat islam yang membuat stigma negatif terhadap pondok pesantren.

Ia bersama pengurus forum komunikasi pondok pesantren Bandar Lampung melaporkan tiktokers @kusumasaid ke mabes polri dan berharap bisa segera ditindak lanjuti.

Pemilik akun Tiktok @kusumasaid dianggap telah melanggar pasal 28 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang menyebarkan informasi yang bersifat provokatif seperti: ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan, dan bisa terancam hukuman kurungan penjara 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/567160/dugaan-ujaran-kebencian-tiktokers-kusumasaid-dipolisikan

Dianjurkan