JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional, Jenderal (Purn.) TNI Dudung Abdurachman mengatakan kerjasama TNI dengan kejaksaan sebetulnya dilatarbelakangi oleh nota kesepahaman pada 6 April 2023.
Kerjasama ini terkait pendidikan, pelatihan, pertukaran informasi, dsb.
Menurut Dudung, tidak ada hal yang urgen dari kerjasama ini, sebab sudah berlangsung lama.
Dudung menambahkan TNI juga kerjasama dengan Polri dalam menumpas KKB di Papua.
Namun menurutnya, yang perlu dicermati adalah tugasnya nanti sebagai apa? Harus dicermati nanti tugas di kejaksaan. (Jangan sampai) dengan mental perang prajurit, lalu SOP-nya menyalahi dan jadi feedback bagi TNI.
Lebih lanjut, Dudung juga meminta agar tugas TNI diperjelas.
"Menurut saya kalau hanya jaga dan seperti piket, terlalu tinggi kalau TNI dilibatkan seperti itu. Harus jelas tugasnya, jangan sampai merugikan TNI," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi mengatakan telah menyampaikan kekhawatiran publik kepada Jaksa Agung.
Menurutnya, penegakan hukum tetap dilakukan oleh kejaksaan. Sementara, pelibatan TNI sifatnya sebagai supporting system atau pengamanan.
Di sisi lain, pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie melihat ini sebagai keputusan yang kontroversial, sebab menurutnya tugas dan peran itu tidak sesuai bagi tentara.
"Fungsi militer itu buat apa sih? Kok makin ke sini saya lihat TNI ini masuk ke ranah sipil. Ini hanya terjadi di negara tertentu, seperti pakistan, myanmar. Karena tidak ada pernyataan resmi, maka pikiran kita ke mana-mana. Misal, apakah ada hubungannya sekarang sedang dibuat UU partai yang baru. Apakah fungsi tentara di kejaksaan pada 2029 akan ke pemenangan pemilu?
Saksikan selengkapnya di kanal youtube KompasTV.
#tni #kejaksaan #militer
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/593355/kontroversi-tni-jaga-kejaksaan-apa-tugasnya-satu-meja
Kerjasama ini terkait pendidikan, pelatihan, pertukaran informasi, dsb.
Menurut Dudung, tidak ada hal yang urgen dari kerjasama ini, sebab sudah berlangsung lama.
Dudung menambahkan TNI juga kerjasama dengan Polri dalam menumpas KKB di Papua.
Namun menurutnya, yang perlu dicermati adalah tugasnya nanti sebagai apa? Harus dicermati nanti tugas di kejaksaan. (Jangan sampai) dengan mental perang prajurit, lalu SOP-nya menyalahi dan jadi feedback bagi TNI.
Lebih lanjut, Dudung juga meminta agar tugas TNI diperjelas.
"Menurut saya kalau hanya jaga dan seperti piket, terlalu tinggi kalau TNI dilibatkan seperti itu. Harus jelas tugasnya, jangan sampai merugikan TNI," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi mengatakan telah menyampaikan kekhawatiran publik kepada Jaksa Agung.
Menurutnya, penegakan hukum tetap dilakukan oleh kejaksaan. Sementara, pelibatan TNI sifatnya sebagai supporting system atau pengamanan.
Di sisi lain, pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie melihat ini sebagai keputusan yang kontroversial, sebab menurutnya tugas dan peran itu tidak sesuai bagi tentara.
"Fungsi militer itu buat apa sih? Kok makin ke sini saya lihat TNI ini masuk ke ranah sipil. Ini hanya terjadi di negara tertentu, seperti pakistan, myanmar. Karena tidak ada pernyataan resmi, maka pikiran kita ke mana-mana. Misal, apakah ada hubungannya sekarang sedang dibuat UU partai yang baru. Apakah fungsi tentara di kejaksaan pada 2029 akan ke pemenangan pemilu?
Saksikan selengkapnya di kanal youtube KompasTV.
#tni #kejaksaan #militer
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/593355/kontroversi-tni-jaga-kejaksaan-apa-tugasnya-satu-meja
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Terima kasih.
00:30Terima kasih.
01:00Terima kasih.
01:30Terima kasih.
01:59Terima kasih.
02:29Terima kasih.
02:59Terima kasih.
03:29Terima kasih.
03:59Terima kasih.
04:29Terima kasih.
04:59Terima kasih.
05:29Terima kasih.
05:59Terima kasih.
06:29Terima kasih.
06:59Terima kasih.
07:29Terima kasih.
07:59Terima kasih.
08:29Terima kasih.
08:59Terima kasih.
09:29Terima kasih.
09:59Terima kasih.
10:29Terima kasih.
10:59Terima kasih.
11:29Terima kasih.
11:59Terima kasih.
12:29Terima kasih.
13:29Terima kasih.
13:59Terima kasih.
14:29Terima kasih.
14:59Terima kasih.
15:59Terima kasih.
16:29Terima kasih.
16:59Terima kasih.
17:29Terima kasih.
17:59Terima kasih.