JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pembekuan badan hukum organisasi masyarakat yang meresahkan.
Supratman menyebut, pengawasan terhadap organisasi masyarakat (ormas) merupakan kewenangan Kemendagri.
Menurut Supratman, Kementerian Hukum akan menindaklanjuti apabila sudah ada keputusan resmi dari pemerintah.
Baca Juga Razia Premanisme di Tanah Abang, Juru Parkir Liar Kocar-Kacir Hindari Petugas! di https://www.kompas.tv/regional/593330/razia-premanisme-di-tanah-abang-juru-parkir-liar-kocar-kacir-hindari-petugas
#ormas #kemendagri #premanisme
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/593337/soal-penertiban-ormas-meresahkan-menkum-tunggu-keputusan-kemendagri
Supratman menyebut, pengawasan terhadap organisasi masyarakat (ormas) merupakan kewenangan Kemendagri.
Menurut Supratman, Kementerian Hukum akan menindaklanjuti apabila sudah ada keputusan resmi dari pemerintah.
Baca Juga Razia Premanisme di Tanah Abang, Juru Parkir Liar Kocar-Kacir Hindari Petugas! di https://www.kompas.tv/regional/593330/razia-premanisme-di-tanah-abang-juru-parkir-liar-kocar-kacir-hindari-petugas
#ormas #kemendagri #premanisme
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/593337/soal-penertiban-ormas-meresahkan-menkum-tunggu-keputusan-kemendagri
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara Menteri Hukum Supratman Andi Aktas menyatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pembekuan badan hukum organisasi masyarakat yang persahkan.
00:13Supratman menyebut pengawasan terhadap organisasi masyarakat atau ORMAS merupakan kewenangan kemendagri.
00:20Menurut Supratman, Kementerian Hukum akan menindaklanjuti apabila sudah ada keputusan resmi dari pemerintah.
00:30Untuk pengawasan yang terkait ORMAS, itu tugasnya Kementerian Dalam Negeri.
00:41Kalau nanti ada keputusan pemerintah, termasuk dari Kementerian Negeri yang melibatkan kementerian-kementerian yang lain,
00:48karena sesuai, saya rasa arahan Presiden sudah jelas ya, bahwa badan hukum yang dibutuhkan, nah itu pasti disampaikan ke kami.
00:57Nanti di AU yang akan melakukan ini, tapi sampai saat ini kita menunggu dari Kementerian Dalam Negeri.