Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan prajuritnya melakukan pengamanan terhadap Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.

Perintah tersebut tertuang dalam surat telegram Panglima TNI, yang terbit (5/05/2025) lalu.

Panglima memerintahkan untuk menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat perlengkapan dalam rangka mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Melalui keterangan tertulis kepada Kompas TV, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Wahyu Yudhayana bilang yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur, Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Jampidmil di kejaksaan.

Merespons hal ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam dialog di program Sapa Indonesia Malam, berharap agar TNI fokus pada pertahanan negara.

Selain itu, Usman Hamid menilai perintah pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia oleh TNI berpotensi memunculkan kekhawatiran bahwa proses hukum yang tengah ditangani kejaksaan tidak independen.

Kita akan bahas bersama Muhammad Isnur, Ketua Umum YLBHI yang menjadi bagian Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan serta juga telah bergabung Laksda (Purn) Soleman Ponto, Pengamat Militer sekaligus Kepala Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI 20112013.

Baca Juga TNI Jaga Kejati dan Kejari, YLBHI: Bahaya bagi Penegakan Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/592941/tni-jaga-kejati-dan-kejari-ylbhi-bahaya-bagi-penegakan-hukum

#tni #tnijagakejaksaan #kejaksaan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/592959/tni-diperintahkan-jaga-kejaksaan-urgensi-atau-intervensi
Transkrip
00:00PANGELIMA TNI
00:30Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Wahyu Yudayana bilang,
00:44yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerjasama pengamanan secara institusi
00:49sejalan dengan adanya struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer atau Jampit Mil di Kejaksaan.
00:55Merespons hal ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid
01:02dalam dialog di program Sapa Indonesia Malam berharap agar TNI fokus pada pertahanan negara.
01:08Selain itu, Usman Hamid menilai perintah pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri
01:13di seluruh Indonesia oleh TNI berpotensi memunculkan kekhawatiran bahwa proses hukum
01:18yang tengah ditangani Kejaksaan Tidak Independen.
01:21Kekhawatiran kami adalah TNI semakin mengurusi hal-hal di luar urusan pertahanan.
01:29Urusan pertahanan adalah tugas pokok dan fungsi dari TNI.
01:33Urusan lainnya, misalnya pengamanan katakanlah kantor Kejaksaan Agung dan lain-lain sebagainya,
01:38itu bukan urusan TNI.
01:40Jadi, kami khawatir bahwa justru pengarahan personel untuk pengamanan gedung Kejaksaan Tinggi,
01:46Kejaksaan Negeri dan juga Kejaksaan Agung
01:48akan memberi kesan bahwa proses hukum di Indonesia,
01:52khususnya lembaga penegak hukum di Indonesia,
01:54itu tidak lagi independen.
01:57Jadi, ada kesan bahwa TNI membayang-bayangi lembaga-lembaga penegak hukum
02:03dan ini justru menorehkan citra yang negatif kepada TNI.
02:07Dalam perintah yang tertuang dalam surat telegram Panglima TNI yang terbit 5 Mei lalu,
02:13disebut TNI mengerahkan satu-satuan setingkat peloton atau 30 personel
02:18untuk melaksanakan pengamanan Kejaksaan Tinggi
02:21dan satu regu atau 10 personel untuk melaksanakan pengamanan Kejaksaan Negeri.
02:27Tim Liputan, Kompas TV
02:29Sedara perintah Panglima TNI, Jenderal Agus Subianto
02:37melakukan pengamanan terhadap Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia
02:41menimbulkan polemik.
02:43Apakah perintah ini berdampak pada penanganan kasus di Kejaksaan?
02:47Dan bagaimana realisasinya?
02:48Kita akan bahas bersama Muhammad Isnur,
02:50Ketua Umum YLBHI yang menjadi bagian Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan.
02:56Selamat pagi, Mas Isnur.
03:00Mas Isnur, sepertinya audionya belum dibuka?
03:03Iya.
03:04Selamat pagi, Mas Isnur.
03:04Selamat pagi, Mas Mario.
03:06Selamat pagi, Pak Ponto.
03:07Mas Isnur.
03:08Selamat pagi.
03:09Serta juga telah bergabung Laksda Punawirawan Soleman Ponto,
03:12pengamat militer sekaligus Kepala Badan Intelijen Strategis atau BIS TNI 2011-2013.
03:17Selamat pagi, Pak Ponto.
03:18Selamat pagi.
03:20Wah, semangat sekali, Pak Ponto, nih,
03:22membahas terkait dengan TNI Jaga Kejaksaan.
03:26Selamat pagi, Pak Ponto, Pak.
03:27Terima kasih sudah bergabung di dialog pagi ini.
03:29Saya ke Mas Isnur terlebih dahulu.
03:31Mas, setuju dengan perintah TNI Jaga Kejari dan Kejati atau bagaimana Anda melihatnya?
03:37Ya, pertanyaannya apakah kita masih dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum yang diatur oleh konstitusi?
03:44Dan apakah kita masih sepakat bahwa TNI adalah negara yang ditugas untuk pertahanan?
03:50Karena dengan seperti ini menjadi bergeser fungsinya.
03:55Dan saya sangat khawatir kok menjadi menempatkan TNI yang dididik, dilatih untuk spesial, apa namanya, force untuk baik itu pertahanan dan perang dan lain-lain menjadi seperti satang, gitu.
04:08Saya khawatir sekali ini menempatkan TNI tidak sesuai dengan fungsinya.
04:11Jadi ini adalah sebenarnya penyelewengan fungsi yang dimandatkan oleh konstitusi dan undang-undang, gitu.
04:17Dan, tanda kutip, jika emang dia bagian dari operasi militer selain perang, ya, itu pertama dalam undang-undang TNI dimandatkan dulu ada peraturannya.
04:26Jadi tidak bisa semata-mata karena MOU antar lembaga, dia menyimpangi undang-undang.
04:31Jadi menurut saya, negara, presiden, jaksa agung, panglimat TNI harus menghormati undang-undang.
04:39Harus berjalan dalam kriteria koridor undang-undang.
04:42Jangan sampai kemudian memberikan, seperti contoh ya, melibas undang-undang, gitu.
04:48Jadi ini berbahaya, baik dari konteks kata negara maupun dari fungsi-fungsi dan kefokusan TNI itu sendiri.
04:54TNI difokuskan menjadi alat pertahanan menjadi itu upaya yang sangat lama, gitu.
04:58Nah, ini kita khawatir justru dia menjadi terganggu profesionalisinya.
05:02Oke, Maksud, kalau ini bukan OMSP, operasi militer selain perang, menurut Anda ini bagian dari intervensi militer ke ranah sipil atau bagaimana menurut Anda?
05:10Nah, yang kedua, dalam aspek penyakuan hukum, dia menjadi berbahaya, gitu.
05:14Karena kejaksaan ini adalah lembaga yang memang bertugas untuk menangani penyakuan hukum.
05:21Dia dalam rangkaian namanya integratif keimlajasi sistem.
05:24Dari mulai penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.
05:26Nah, tiba-tiba ada unsur pertahanan, ada unsur militer di sana.
05:30Itu yang kita khawatirkan akan mengganggu sendiri wilayah, apa namanya, bangunan penyakuan hukum, gitu.
05:36Nah, kalau ada kebutuhan-kebutuhan, seperti misalnya kejadian waktu itu ada semacam pengepungan ya ke sebuah kantor,
05:43yang harus dievaluasi itu yang menyerbuknya, atau yang mengepungnya.
05:48Itu dievaluasi kesalahan-kesalahan itu, gitu.
05:49Bukan kemudian menjadi standar baru seluruh kantor di Satpami dijaga oleh satuan tempur.
05:57Bayangkan kalau ada 500 lebih pasukan, apa, kantor kejaksaan, dikali 10.
06:02Berarti berapa ribu pasukan ditempatkan untuk jagain kantor kejaksaan, gitu.
06:06Itu menurut saya sangat-sangat, apa namanya, berlebihan dan tentutan pada serukur.
06:11Oke, oke, saya ke Pak Ponto.
06:13Pak Ponto, menurut Anda ini, seperti yang dikatakan Mas Isnur, ini berlebihan atau bagaimana menurut Anda dengan posisi bahwa TNI harus menjaga kejaksaan?
06:22Begini, kalau kita melihat menjaga kejaksaan kan bukan menjaga bagaimana proses itu berlanjur, tetapi kan yang dijaga itu adalah fisik.
06:33Nah, menjaga fisik inilah yang dilakukan itu.
06:38Kalau aturannya, di dalam momen SP kan ada, tidak disebut kejaksaan, tetapi melindungi, mengemankan obyek vital yang bersifat strategis.
06:50Oke, bukan proses hukum ya, tetapi sebut ke fisiknya ya?
06:53Iya, betul. Jadi mengemankan obyek vital yang bersifat strategis.
07:00Nah, dari mana kita melihat ini?
07:03Nah, kita lihat aja pasal 34, itu undang-undang bea cukai.
07:07Di bea cukai di situ ada, bea cukai dapat meminta TNI, TNI loh ditulis, untuk mengamankan bea cukai.
07:16Kalau dalam pelaksanaan tugas dirasakan ada ancaman, itu bea cukai.
07:23Apalagi ini kejaksaan.
07:26Lebih atas dari bea cukai.
07:27Nah, berdasarkan dari situlah, sehingga pengamanan itu dirasakan dibutuhkan.
07:35Nah, baru kita lihat lagi, kejaksaan. Kita melihat kejaksaan ini itu adalah bagian dari kedaulatan hukum.
07:43Nah, sehingga masuknya dari pasal 30 undang-undang serpenegak bahwa TNI juga menegakkan kedaulatan.
07:52Jadi dari undang-undang dasar turun ke undang-undang, dan selevelnya itu undang-undang bea cukai, itu sama.
08:01Nah, kalau undang-undang bea cukai sama, ini apalagi kejaksaan.
08:06Nah, ini masuk. Lalu kita lihat lagi.
08:09Kenapa kok tidak Polri? Nah, mari kita lihat.
08:13Manusia itu, kalau Polri, Polri jelas.
08:18Menjaga keamanan dan ketertiban.
08:22Keamanan dan ketertiban.
08:23Jadi yang tertib-tertib itu dijaga.
08:26Karena bagi Polri, melihat manusia, manusia itu baik semua.
08:31Makanya tertib harus dijaga.
08:33Tapi balik militer terbeda.
08:36Balik militer melihat manusia itu jelek semua.
08:39Ada saja ancaman, maka bicaranya ancaman.
08:42Nah, dengan ada ancaman inilah muncul yang tadi.
08:47Bahwa bisa TNI masuk dalam ancaman.
08:54Di dalam, saya lupa, teori hukumnya dalam positif, bukan positif, itu Kelsen.
09:04Bahwa ketika hukum itu terganggu, maka negara bisa memanfaatkan kekuatan terkuat.
09:10Nah, kekuatan terkuat.
09:12Jadi di sini kita melihat, kejaksaan itu bukan proses hukumnya.
09:16Tapi bagaimana dia akan melaksanakan proses hukum itu terganggu.
09:21Oke, Pak Ponto.
09:22Tapi bukankah selama ini memang dijaga oleh PAMDAL saja sudah cukup sebenarnya
09:27untuk pada akhirnya menjaga wilayah kejaksaan ini?
09:30Atau memang sebenarnya perlu TNI?
09:34Nah, itu kan di situ.
09:36Kita merujukkan, merujuk.
09:39Undang-undang biaya cukai itu ya.
09:40biaya cukai dapat meminta dan melaksanakan bagi TNI.
09:46Nah, ini artinya di sini yang memintakan kejaksaan tidak mungkin tiba-tiba datang tentara.
09:52Dan jangan lupa, sebenarnya kejaksaan dengan TNI itu sudah ada mulai masuk itu tahun 2021.
10:012021 itu sudah ada masuk terus-terus.
10:04Nah, sehingga kita akan tanya, tentunya dalam hal ini sudah mulai ada ancaman-ancaman nyata
10:13yang akan bisa mengganggu penaksanaan dari penegakan hukum itu.
10:22Kan itu, sebenarnya.
10:24Saya ke Mas Isnur.
10:25Mas Isnur, bagaimana Anda melihat ini pendapat yang berbeda dari Pak Ponto?
10:30Bahwa ini bukan proses hukumnya yang diintervensi sebenarnya.
10:35Tetapi lebih ke menjaga aset negara.
10:38Menjaga vital.
10:40Bagian dari vital.
10:41Ini termasuk dari OMSP itu, Operasi Militer Selain Perang.
10:45Di mana ini merupakan salah satu tugas TNI.
10:47Menurut Anda, apakah memang ini bisa dilihat sebagai itu tidak mengganggu proses hukumnya atau bagaimana?
10:55Ya, pertama di pasal 7 itu ada TNI bisa OMSP di objek vital nasional.
11:04Tapi ingat pasal 7 ayat 4-nya dijelaskan bahwa di sana ketika ada OMSP harus ada peraturan pemerintah dulu atau peraturan presiden.
11:14Jadi, rujukan hukumnya harus jelas.
11:17Indikator, beban, dan lainnya harus jelas.
11:20Sejauh mana ancaman ini terjadi.
11:23Di pasal 6-nya jelas disebutkan bahwa penangkal terhadap bentuk ancaman militer.
11:28Dan ancaman bersenjata.
11:29Dari luar dan maupun dalam negeri.
11:31Jadi, kalau kemudian ada kebutuhan-kebutuhan.
11:35Harus dijelaskan itu dasar hukum yang jelas.
11:37Bentuk dulu peraturan pemerintahnya.
11:39Bentuk dulu peraturan presidennya.
11:40Dan harus berdasarkan politik negara di pasal 5.
11:43Nah, ini yang kita harus lihat.
11:45Sejauh mana bagaimana instruksi atau keterlibatan presiden dan kontrol juga dari DPR ini perlu dilibatkan.
11:52Jadi, jangan sampai kemudian karena MOU seolah-olah dia menjadi legal semuanya.
11:56Nah, kita harus memandang secara utuh pasal-pasal ini.
12:00Jangan kemudian mencari-cari pilihan-pilihan seolah dia menjadi dukung.
12:03Nah, kita juga harus melihat lagi misalnya bagaimana arti dari kata pasal 4, pasal 3.
12:09Jadi, secara keseluruhan sebenarnya ini jangan tidak layak ya.
12:12Karena urusan jaga kantor, jaga urusan keamanan.
12:15Bukan urusan pertahanan gitu.
12:16Nah, kalau ada gangguan-gangguan yang sudah melebihi batas misalnya.
12:20Dalam artian dia tidak bisa ditangani ya.
12:22Kalau bahasa pasal 6 ayat C-nya itu akibat kawan-kawan keamanan misalnya.
12:26Baru TNI bisa turun dalam kondisi yang benar-benar tidak berdiri keamanannya.
12:31Sekarang kan sebenarnya pertanyaannya apa sih?
12:33Segenting apa sih?
12:34Sehingga seluruh kantor kejari ini dalam keadaan yang berbahaya.
12:37Saya memandang seolah ada situasi yang sangat-sangat darurat gitu.
12:41Sehingga membutuhkan pengamanan yang bahkan dengan satuan tempur.
12:44Dan satuan bantuan tempur gitu.
12:46Dan ini operasi yang besar loh.
12:47Operasi kalau 500 kantor lebih.
12:50Berarti melibatkan 5.000 pasukan lebih.
12:52Ini operasi yang sangat besar.
12:53Pertanyaannya jaga ini dari madananya.
12:56Apakah dari kejaksaan?
12:57Apakah dari panglima?
12:59Maka kita meminta Komisi 1 untuk memantau ini.
13:02Mengkoreksi ini.
13:03Mendalami ini.
13:05Jangan-jangan kemudian alasan karena MOU.
13:07Apapun ya.
13:08Misalnya besok-besok karena objek vital misalnya.
13:11Definisinya diperluas.
13:13Kantor gubernur disebut objek vital.
13:14Sehingga dijaga lagi.
13:16Kantor bupati objek vital dijaga lagi gitu.
13:18Itu menjadi sangat karet definisinya.
13:21Kita harus berhati-hati.
13:22Jangan sampai menarik kembali.
13:23TNI bukan pada fungsi pokoknya.
13:26Dan terganggu apa namanya peran-peran utamanya yang diharapkan oleh undang-undang dan konstitusi.
13:31Oke.
13:31Saya ke Pak Ponto.
13:32Pak Ponto.
13:33Mungkin pengalaman Anda sebagai Kabais mungkin bisa melihat ini.
13:36Menganalisis ini.
13:36Apakah mungkin saja dengan penjagaan oleh TNI ini.
13:40Mungkin saja ke depan kejaksaan agung.
13:43Punya prioritas untuk menangani kasus-kasus yang.
13:46Ya kita bilang dalam tanda kutip prioritas lah.
13:49Sehingga butuh penjagaan itu.
13:50Atau sebenarnya bagaimana karena sebenarnya untuk tugas TNI sendiri masih banyak wilayah-wilayah misalkan di wilayah perbatasan, wilayah terluar, 3T.
13:59Itu yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan dari TNI sendiri.
14:03Penjagaan TNI sendiri.
14:04Atau menurut Anda bagaimana?
14:04Kita bisa melihat di luar negeri.
14:11Kan bukan Indonesia saja yang melaksanakan bahwa militer itu menjaga kejaksaan.
14:17Karena kejaksaan ini ada ancaman-ancaman besar.
14:20Apakah itu dari kartel, narkoba, apakah itu dari teroris, apakah itu dari para koruptor.
14:27Itu kan semua yang ada di bawah permukaan yang tidak terlihat.
14:33Yang dia bisa muncul sewaktu-waktu.
14:36Itu salah satu pertimbangan sampai.
14:39Nah mengenai jumlah besarnya, besar atau tidak.
14:42Ya saya pendapatkan Pak Isnur.
14:44Nah bisa dilihat.
14:46Memang seperti apa.
14:47Tapi lupa masalahnya TNI ini.
14:49Begitu keluar perintah dia jalankan dulu.
14:51Nanti setelah itu baru pertimbangan.
14:54Oke yang mana ini.
14:55Tetapi selalu itu selalu muncul begitu.
14:59Itu memang ya sifat TNI seperti itu.
15:02Ada ancaman.
15:03Rata.
15:04Kemana kejaksaan.
15:05Kejaksaan mana.
15:06Sudah nggak tanya lagi kejaksaan mana.
15:07Seluruh kejaksaan amankan lebih dahulu.
15:10Nah itu.
15:10Kenapa ada di situ yang bagi kita sehari lalu.
15:15Faktor detrain.
15:16Nah faktor detrain ini dimunculkan.
15:19Nah kalau nanti abis itu oh ya.
15:22Ternyata dalam seminggu, dua minggu, tiga minggu.
15:25Diturunkan.
15:26Itu bisa.
15:26Jadi tidak sekali sekian banyak.
15:29Ini terus menjadi terus menurut.
15:32Itu tidak juga.
15:33Oke.
15:33Menurut Anda ada ancaman ke depan yang harus mendapat penjagaan dari TNI.
15:38Kepada kejaksaan.
15:38Oh ya.
15:39Ya.
15:40Ya.
15:40Kalau itu saya sependapat.
15:42Karena TNI saja.
15:44Dia akan berhadapan dengan TNI sendiri.
15:46Bisa-bisa TNI.
15:48Karena apa?
15:49TNI nakal kan ini banyak.
15:51Sudah banyak yang masuk itu nakal-nakal.
15:53Dan kita tahu mereka yang nakal-nakal ini.
15:56Punya kapabilitas yang pernah kita latih.
16:00Itulah sebabnya kita.
16:01Oke.
16:02Jaga dia.
16:03Jangan sampai mereka ini yang nanti menjadi unsur utama.
16:06Oke.
16:07Kalau dari analisis Anda.
16:08Nah dengan adanya ini kan detrain.
16:09Ya.
16:09Betul.
16:09Kalau dari analisis Anda.
16:11Ancaman seperti apa dan dari siapa sebenarnya?
16:13Kalau yang bisa mengancam kejaksaan sehingga perlu dijaga oleh TNI ini.
16:17Ya kita lihat aja.
16:19Dari narkoba bisa.
16:21Dari para koruptor bisa.
16:23Dari teroris bisa.
16:26Yang semua ada di situ.
16:27Dan bisa saja di belakang ini semua.
16:29Kita tidak pernah.
16:31Desertir-desertir militer kan bisa saja.
16:33Semua ada di belakang sana.
16:34Kita bisa lihat bagaimana desertir itu bisa masuk sampai Rusia.
16:38Ya.
16:38Nah ini pertimbangan-pertimbangan.
16:40Tentunya kita tidak mau.
16:41Sudah terjadi baru.
16:42Jadi pemadam kebakaran.
16:45Kan itu.
16:46Oke.
16:46Nah.
16:47Dari situ kita.
16:48Yang paling mendasar itu kita melihat.
16:50Kalau kita bicara undang-undang tadi.
16:51Undang-undang biaya cukai aja.
16:53Bisa begitu.
16:53Kenapa untuk kejaksaan?
16:54Bisa.
16:55Kan itu.
16:56Oke.
16:56Oke.
16:57Oke.
16:57Jadi kalau dari sisi hukum.
16:58Saya kira itu tidak ada masalah.
17:00Tinggal sekarang itu.
17:01Hanya terkejut aja.
17:03Kok banyak sekali manusianya ini.
17:05Oke.
17:05Ya itulah militer.
17:07Begitu perintah.
17:09Ya jalankan dulu yang banyak.
17:11Kenapa?
17:11Deteren.
17:13Nanti setelah itu diturunkan.
17:14Nah itu baru nanti.
17:15Ternyata.
17:16Oh ya tidak sebesar itu.
17:18Oke.
17:18Kita turunkan.
17:20Oke.
17:20Saya kemasis.
17:20Mas Nisur.
17:23Mas Nisur bagaimana Anda melihat bahwa.
17:25Pak Ponto sendiri melihat.
17:27Ini ke depan.
17:27Ada ancaman-ancaman serius sebenarnya.
17:29Yang bisa mengganggu kejaksaan.
17:31Sehingga.
17:31Tidak.
17:32Bisa.
17:33Dengan kapasitasannya.
17:34Paham dal saja.
17:35Tetapi juga perlu penjagaan TNI.
17:37Menurut Anda seperti apa?
17:38Apakah betul sebenarnya ancaman itu nyata.
17:40Bisa dilihat bahwa.
17:42Oke ini perlu maksimum TNI sebenarnya.
17:48Mas Nisur.
17:49Sepertinya komunikasinya.
17:50Inilah pentingnya kita memahami penggunaan hukum itu sesuai dengan fungsi dan proporsinya.
17:57Pertama.
17:58Pertama.
17:58Kalau alasan teroris.
18:01Itu ada undang-undang penanganan terorisme.
18:03Bagaimana sekarang aparat ada BNPT.
18:06Ada banyak sekali satuan-satuan.
18:08Yang menangani itu.
18:10Tidak dengan menunjuk operasi.
18:12Untuk melaksanakan semuanya.
18:13Kalau narkotika kartel.
18:15Sebesar apa sih.
18:16Sekarang udah ada.
18:17Badan-badan yang menangani itu.
18:19Ada undang-undang narkotiknya.
18:20Sebesar apa sih kartel dan Islam ini.
18:22Ditertangani dengan baik.
18:23Jadi hati-hati menggunakan argumentasi atau indikator yang gak tepat di situ.
18:28Kalau kemudian ada desertir.
18:31Selama ini udah ada POM.
18:32Baik itu POM AD, POM AL, POM AU.
18:35Yang sanggup mendetect ini.
18:37Ada juga kesatuan BAIS.
18:38BAIS punya alat untuk mengecek sejauh mana penegakan di mana-mananya.
18:44Semua instrumen telijen.
18:45Baik itu BAIS.
18:46Atau bahkan BIN.
18:47Atau bahkan misalnya BAINTELKAM.
18:49Itu bisa bekerja selama dengan baik.
18:50Tapi tidak kemudian masuk kepada fungsi-fungsi yang tidak sesuai dengan kapasitas seharusnya gitu.
18:57Sebenarnya kan gini.
18:58Ini kan ada semacam ketegangan-ketegangan ya.
19:00Kalau tadi mengacu kepada misalnya kasus di mana ada upaya pengapungan, penyerbuan.
19:05Ada ketegangan-ketegangan dalam praktik di lapangan.
19:08Ini kan bisa diselesaikan dengan komunikasi, dengan koordinasi, dengan pembahasan lintas komisi di misalnya DPR.
19:15Lintas lembaga.
19:16Dicari tahu apa sih masalahnya sehingga ada pengapungan dan penyerbuan.
19:20Maka dievaluasi.
19:21Jangan sampai misalnya kemarin ya.
19:23Ada pengapungan oleh satu kesatuan.
19:26Tapi seolah-olah tidak ada masalah.
19:28Semua pimpinannya baik-baik saja.
19:30Tidak ada sesuatu yang kira-kira perlu diselesaikan dengan baik.
19:34Tiba-tiba sekarang muncul penjagaan secara masif oleh tentara.
19:38Jadi ini tidak nyambung antara logika kejadian yang satu yang tidak diselesaikan.
19:43Yang tidak dicertai tahu analis masalahnya dengan solusi yang tiba-tiba muncul kemudian.
19:47Nah ini kan sebenarnya cara-cara seperti dulu ya bagian dari duwi fungsi.
19:54Bahwa tentara hadir di semua lini.
19:56Di semua lini duwi fungsi.
19:58Ketika dibutuhkan jaga A, jaga B, jaga C gitu.
20:00Besok-besok nih jaga mal.
20:03Bisa besok jaga kantor kelurahan.
20:05Bisa jadi argumentasi dibuat seperti itu gitu.
20:07Tapi kita harus fokus pada rencana roadmap yang dibangun sejak reformasi.
20:13Bahwa tentara adalah alat negara untuk urusan pertahanan.
20:15Apakah jaga kantor?
20:17Jaga apa namanya kejaksaan bagian dari pertahanan?
20:21Menurut saya tidak.
20:22Dia bagian dari keamanan.
20:24Yang harusnya diselesaikan dengan fungsi-fungsi yang berbeda gitu.
20:27Nah kita harus konsisten pada rujukan ini semua.
20:31Jangan sampai kita kembali ya ke kesalahan masa lalu.
20:34Oke. Berarti menurut Anda mengoptimalkan seluruh lembaga-lembaga ataupun institusi.
20:39Seperti yang tadi dibilang oleh Pak Ponto bahwa takut akan narkotika.
20:42Ya bagaimana penanganan narkotikanya.
20:44Begitu pula dengan juga terorisme.
20:47Bagaimana penanganan terorisme ketimbang harus jaga kejaksaan.
20:50Begitu maksud Anda Mas Isnu?
20:51Iya, iya. Jadi kita harus membaca aspek keseluruhan pengaturannya.
20:55Kalau alasannya teroris, ya ada BNPT-nya.
20:58Ada banyak satuan-satuan detesmen-detesmennya.
21:01Narkotik ada BNN-nya.
21:03Ada selama ini penanganannya gitu.
21:06Jadi jangan digebiah uya.
21:08Semua masalah ditumpukin.
21:09Soalnya ini kejaksaan sangat terancam luar biasa.
21:11Sehingga harus diturunkan satuan tempur.
21:14Pertahanannya bertempur dengan siapa sih?
21:15Ancaman tempur dari mana bersenjata akan menyerbu setiap kantor kejaksaan gitu.
21:22Nah ini kan harus dijelaskan.
21:24Dijelaskan, oke.
21:25Makanya Komisi 1 dan Panglima Kemenhan ya.
21:30Harus ngobrol bersama dengan Jaksa Agung.
21:32Dengan kemudian Mbak Kat Kapolri.
21:33Lintas Komisi dan diobrol di sana.
21:35Oke, singkat aja Mas.
21:37Penegasannya perlu dicabut telegramnya atau bagaimana?
21:40Perintah ini.
21:40Iya dong, harus dievaluasi.
21:41Harus dievaluasi, harus dikoreksi.
21:42Cabut dulu.
21:43Dan disini jauh ulang.
21:44Saya ke Pak Ponto, Pak Ponto singkat aja bagaimana Anda melihat evolusi seperti apa sehingga ketakutan masyarakat terkait dengan misalkan ini jadi TNI harus jaga kejaksaan.
21:54Bagaimana tidak ada intervensi hukumnya?
21:57Ya inilah kita bilang, kalau dunia terbuka ini kan memperlihatkan perbedaan logika berpikir antara militer dan TNI.
22:04Militer dengan sipil.
22:06Militer selalu berpikir yang terjelek, sipil selalu berpikir yang terbaik.
22:10Memang kalau kita ketemu kan tidak akan pernah ketemu.
22:14Tetapi militer, kalau terjadi kami yang ada paling korban.
22:20Contoh, itu kasus peledakan.
22:23Kalau militer mau keras-kerasan, tidak ada yang dekat.
22:27Tetapi kalau masyarakat ada di situ dikasih.
22:29Setelah ini kan tentara lagi.
22:31Nah sama dengan ini.
22:33Kalau nanti kita oke, kita lepas.
22:36Lalu ada, sudah diminta tidak dikasih.
22:39Lagi-lagi disalahkan.
22:41Jadi ini bertumpu dari pengalaman-pengalaman dan logika berpikir militer.
22:49Sekecil apapun ancaman itu, kita harus tampil maksimal.
22:53Dalam perjalanan itu dievaluasi, ya itulah kebiasaan memang begitu.
22:58Kita tunggu terus keputusan terkait dengan TNI jaga kejaksaan.
23:02Ini kita harapkan apa yang disampaikan bisa memberikan masukan-masukan bagi pemerintah.
23:07Dan juga kepada masyarakat sendiri.
23:09Terima kasih Mas Muhammad Isnur, Ketua Umum YLBI yang juga menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan.
23:15Dan juga Laksda Purnawirawan Solaman Ponto, pengamat militer sekaligus Kepala Badan Intelijen Strategis atau BIS 2011-2013.
23:23Terima kasih Bapak-Bapak sehat-sehat selalu.
23:25Thank you, Pak Isnur. Thank you.
23:27Saudara jangan kemana-mana setelah.

Dianjurkan