JAKARTA, KOMPASTV - Mahasiswi ITB berinisial SSS, pengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun penahanannya akhirnya ditangguhkan dan diumumkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen pol Trunoyudo Wisnu, Minggu (11/5/2025).
"Penyidik, berdasarkan kewenangan, telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," ujar Trunoyudo di Jakarta, Minggu (11/5/2025).
Tersangka SSS yang merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) juga disebut telah meminta maaf ke Prabowo dan Jokowi.
"Permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi, serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Trunoyudo.
Adapun terkait kasus ini yang bersangkutan disangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE.
Sementara itu Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menilai sebaiknya mahasiswi ITB tersebut dibina dibandingkan dihukum.
Video Editor: Galih
#itb #prabowojokowi #meme
Baca Juga Pengamat: Megawati Lempar Sinyal Nasi Goreng, Itu Bukan Kode Biasa secara Politik di https://www.kompas.tv/nasional/592700/pengamat-megawati-lempar-sinyal-nasi-goreng-itu-bukan-kode-biasa-secara-politik
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/592712/deretan-fakta-mahasiswi-itb-unggah-meme-prabowo-jokowi-hingga-penahanannya-ditangguhkan
Namun penahanannya akhirnya ditangguhkan dan diumumkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen pol Trunoyudo Wisnu, Minggu (11/5/2025).
"Penyidik, berdasarkan kewenangan, telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," ujar Trunoyudo di Jakarta, Minggu (11/5/2025).
Tersangka SSS yang merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) juga disebut telah meminta maaf ke Prabowo dan Jokowi.
"Permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi, serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Trunoyudo.
Adapun terkait kasus ini yang bersangkutan disangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE.
Sementara itu Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menilai sebaiknya mahasiswi ITB tersebut dibina dibandingkan dihukum.
Video Editor: Galih
#itb #prabowojokowi #meme
Baca Juga Pengamat: Megawati Lempar Sinyal Nasi Goreng, Itu Bukan Kode Biasa secara Politik di https://www.kompas.tv/nasional/592700/pengamat-megawati-lempar-sinyal-nasi-goreng-itu-bukan-kode-biasa-secara-politik
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/592712/deretan-fakta-mahasiswi-itb-unggah-meme-prabowo-jokowi-hingga-penahanannya-ditangguhkan
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi.
00:03Penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
00:30Rekan-rekan sebagai perkembangannya hari Minggu 11 Mei 2025.
00:49Penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
01:02Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari yaitu pada perpengohonan dari tersangka melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya.
01:17Juga berdasarkan atas itikat niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan.
01:30Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB di mana yang bersangkutan sangat menyesal.
01:42Dan tidak akan mengulangi perbuatannya kemudian juga penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya.
02:33Yang mungkin selama ini terlalu bersemangat misalnya memberikan kritikan, mengekspresikan kritikannya.
02:44Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi tapi bukan dihukum.
02:50Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi mungkin ada yang memang terlalu bersemangat seperti itu.
02:59Ya kecuali ada soal hukumnya, kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada pendekat hukum.
03:04Tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja bukan dihukum.
03:14Saya Nitya Anissa, saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming lainnya.
03:29Kompas TV, independen, terpercaya.