Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
PAPUA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap dua kapal ikan asing berbendera Filipina yang mencuri ikan di perairan Biak, Papua.

Tim liputan KompasTV secara eksklusif merekam proses penangkapannya.

Inilah detik-detik penangkapan kapal asing ilegal di perairan Biak, Papua.

Anggota Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengeluarkan sejumlah tembakan peringatan agar kapal asing tersebut berhenti.

Operasi penangkapan ini dilakukan tim Kapal Pengawas Hiu Macan 04 PSDKP Biak, Papua.

Sebanyak 32 orang berkewarganegaraan Filipina ditangkap dari dua kapal itu, beserta alat tangkap ikan ukuran besar, lima ton hasil tangkapan ilegal, dan dokumen penting dari dalam kapal.

Baca Juga [FULL] Keterangan KKP Usai Tangkap 2 Kapal Ikan Asing di Papua, Kerugian Negara Capai Rp50 Miliar! di https://www.kompas.tv/nasional/592318/full-keterangan-kkp-usai-tangkap-2-kapal-ikan-asing-di-papua-kerugian-negara-capai-rp50-miliar

#kkp #kapalilegal #kapalikan #wna

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/592325/eksklusif-detik-detik-penangkapan-kapal-ilegal-asal-filipina-di-biak-32-wna-ditangkap
Transkrip
00:00Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap dua kapal ikan asing berbendera Filipina
00:05yang mencuri ikan di perairan Biak, Papua.
00:09Tim Liputan Kompas TV eksklusif merekam proses penangkapannya.
00:13Ini adalah detik-detik penangkapan kapal asing ilegal di perairan Biak, Papua.
00:32Anggota Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, PSDKP, mengeluarkan sejumlah tembakan peringatan agar kapal asing tersebut berhenti.
00:42Operasi penangkapan ini dilakukan tim kapal pengawas Hiumaca 04 PSDKP Biak, Papua.
00:5032 orang berkeluarga negaraan Filipina ditangkap dari dua kapal itu, beserta alat tangkap ikan ukuran besar.
00:585 ton hasil tangkapan ilegal dan dokumen penting dari dalam kapal.
01:04Kapal pengawasi Hiumaca 04 PSDKP sudah baik.
01:0732 orang ini akan kita lakukan pengamanan, dan akan kita lakukan proses hukum lebih lanjut.
01:19yang sudah-sudah kapal ini akan disita oleh negara.
01:27Kapal disita oleh negara dalam hal ini, karena sudah memasukkan wilayah peradaan Republik Indonesia.

Dianjurkan