JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan saat ini penyidik masih melakukan penelusuran aset, termasuk kemungkinan kaitan dengan TPPU (tindak Pidana Pencucian Uang).
"Pertanyaannya sekarang apakah 60 miliar ini sudah diserahkan ke majelis atau jangan-jangan apa yang menjadi porsi dari yang bersangkutan terhadap 60 atau kemungkinan adakah di luar 60?", ungkap Harli.
Lebih lanjut Harli juga menjelaskan kaitan antara kasus vonis lepas Ronald Tannur dengan dugaan suap empat hakim kasus ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
Harli Siregar mengatakan sudah ada 17 saksi diperiksa dan delapan orang ditetapkan tersangka. Para tersangka yakni 4 hakim, 2 advokat Ariyanto dan Marcella Santoso (AR dan MS), 1 panitera Wahyu Gunawan (WG), dan 1 legal corporate Muhammad Syafei (MSY).
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyebut bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima 60 miliar dari tersangka MS yang merupakan kuasa hukum korporasi dan seorang advokat berinisial AR.
Menurut Harli, saat ini penyidik fokus melihat peristiwa ini lebih terang soal peran masing-masing tersangka. Keterangan saksi digali untuk mendudukkan perkara. Uang 60 miliar ini sedang dikaji oleh penyidik. Ternyata, uang berasal dari legal corporate MSY.
Harli menambahkan kaitannya dengan kasus vonis bebas Ronal Tannur ialah dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti elektronik dan terdapat catatan informasi soal penanganan perkara dan ada kaitannya dengan MS. MS termasuk aktor dalam peristiwa ini, karena ada catatan terkait kenapa kasus ini onslag.
Saksikan selengkapnya dalam Dipo Investigasi KompasTV.
https://www.youtube.com/live/UKAh9YOJjSY?si=HWS1odxR0yCFQ-MJ
#korupsi #dugaansuap #eksporminyakgoreng
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/588614/kejagung-aliran-total-suap-60-miliar-hakim-kasus-ekspor-cpo-masih-ditelusuri-dipo-investigasi
"Pertanyaannya sekarang apakah 60 miliar ini sudah diserahkan ke majelis atau jangan-jangan apa yang menjadi porsi dari yang bersangkutan terhadap 60 atau kemungkinan adakah di luar 60?", ungkap Harli.
Lebih lanjut Harli juga menjelaskan kaitan antara kasus vonis lepas Ronald Tannur dengan dugaan suap empat hakim kasus ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
Harli Siregar mengatakan sudah ada 17 saksi diperiksa dan delapan orang ditetapkan tersangka. Para tersangka yakni 4 hakim, 2 advokat Ariyanto dan Marcella Santoso (AR dan MS), 1 panitera Wahyu Gunawan (WG), dan 1 legal corporate Muhammad Syafei (MSY).
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyebut bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima 60 miliar dari tersangka MS yang merupakan kuasa hukum korporasi dan seorang advokat berinisial AR.
Menurut Harli, saat ini penyidik fokus melihat peristiwa ini lebih terang soal peran masing-masing tersangka. Keterangan saksi digali untuk mendudukkan perkara. Uang 60 miliar ini sedang dikaji oleh penyidik. Ternyata, uang berasal dari legal corporate MSY.
Harli menambahkan kaitannya dengan kasus vonis bebas Ronal Tannur ialah dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti elektronik dan terdapat catatan informasi soal penanganan perkara dan ada kaitannya dengan MS. MS termasuk aktor dalam peristiwa ini, karena ada catatan terkait kenapa kasus ini onslag.
Saksikan selengkapnya dalam Dipo Investigasi KompasTV.
https://www.youtube.com/live/UKAh9YOJjSY?si=HWS1odxR0yCFQ-MJ
#korupsi #dugaansuap #eksporminyakgoreng
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/588614/kejagung-aliran-total-suap-60-miliar-hakim-kasus-ekspor-cpo-masih-ditelusuri-dipo-investigasi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saya ingin dalami Pak Harli, apa kemudian hubungannya barang sitan ini dengan kasus hukum yang menjerat 4 hakim kita?
00:07Penyirik sangat berkepentingan, ya, dimana kepentingannya, kan kita sesuai dengan rilis yang saya sampaikan itu ada sekitar 60 miliar.
00:17Nah pertanyaannya sekarang, apakah 60 miliar ini sudah diserahkan ke majelis?
00:23Atau jangan-jangan, apa yang menjadi porsi dari yang bersangkutan terada 60?
00:27Atau kemungkinan adakah di luar 60?
00:31Nah maka kemungkinan semua itu, ya penyirik harus secara antisipatif melakukan dalam rangka penelusuran aset.
00:38Nah mungkin saja terkait dengan TPPU.
00:42Terkait dengan TPPU?
00:43Mungkin saja, ya kan?
00:44Nah jadi semua itu sedang berproses dan dilakukan pendalaman oleh penyirik.
00:50Oke, atau mungkin ada asumsi juga bahwa mobil ini mungkin saja akan diserahkan ke hakim kita?
00:54Nah itu juga sedang didalami, ya kan? Karena kalau kita lihat ini apakah yang masih baru atau yang belum, ya kan?
01:00Apakah ini bagian dari kreatifikasi itu tidak, ya kan?
01:03Apa awal mula Kejaksaan Agung pada akhirnya mengendus, Pak, kasus swab ini yang kemudian menjerat tempat hakim kita?
01:09Penyidik dalam menangani perkara terkait dengan perkara di Surabaya, ya.
01:16Ronald Tanur ya, Pak?
01:17Ya, Ronald Tanur, ZR, ya kan?
01:20Nah, kita kan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, ya, handphone dan lain sebagainya itu.
01:27Nah, semua itu kan diperifikasi.
01:29Dan oleh penyidik melihat bahwa ada catatan-catatan atau keterangan yang berkaitan dengan MS.
01:39Maka inilah yang didalami. Nah, ternyata tanggal 19 Maret, itu kan ada putusan nonselah.
01:48Maka penyidik mencoba melihat setelah melakukan kajian, ada korelasi dengan catatan ini di Gleda.
01:56Tempat yang bersangkutan. Nah, ternyata di situ ditemukan apa?
02:00Ditemukan catatan-catatan terkait bagaimana mengonselahkan perkara ini.
02:05Nah, jadi saya kira ada pintu masuk di situ, ya kan?
02:09Nah, tapi sebenarnya saya mau sampaikan begini, Mas Dipo.
02:13Kami juga mendalami begini.
02:17Di dalam putusan terkait dengan perbuatan person, orang.
02:24Kan kita tahu dulu bahwa MIGOR ini kan ada kelangkaan.
02:27Bahkan ibu-ibu sampai demonstrasi soal itu.
02:30Nah, oke. Kita melihat bahwa ini ada sesuatu yang salah.
02:34Apakah dari sisi regulasinya dan bagaimana bentuk prakteknya di lapang.
02:38Ternyata ya, lalu orang kita perhadapkan, disidik dan dibawa ke pengadilan.
02:42Lalu oleh putusan pengadilan menyatakan apa?
02:45Terkait dengan uang pengganti, kerugian-kerugian negara, tidak bisa dibebankan kepada para pelaku ini.
02:50Oke.
02:51Iya kan?
02:51Iya.
02:52Dibebankan kepada siapa? Korporasi.
02:54Ya, kita mana terhadap putusan?
02:56Sekarang korporasi kita sidik.
02:57Iya.
02:58Kita bawa ke pengadilan.
02:59Ada hak negara sekitar 12 triliun.
03:0212 triliun.
03:03Nah, lalu ternyata apa? Onselah.
03:05Onselah.
03:06Nah, ini kan berarti something wrong di sini.
03:08Ada inkonsistensi, ya.
03:10Dan terbua putusan.
03:11Nah, yang menjadi perhatian juga bahwa peran, Pak, dari panitra ini tidak bisa dianggap sebelah mata.
03:18Karena menjadi penghubung antara pihak dari pengacara, bahkan ke wakil ketua pengadilan negeri saat itu.
03:25Pusatnya.
03:25Betul. Apakah kemudian peran-peran dari panitra ini, mungkin kejaksaan agung punya bukti-bukti lain bahwa tidak hanya satu ini, tetapi mungkin banyak kasus lain yang kemudian mencerat panitra kita.
03:36Nah, memang yang menjadi satu hal yang menarik adalah ketika panitra ini kan tidak di Jakarta Pusat, tapi dia kan bekerja di pengadilan lain, Jakarta Utara.
03:48Ya, memang apa yang Mas Dipo sampaikan terkait dengan peran itu sangat menarik.
03:53Dan kami melihat yang bersangkutan karena tidak di pengadilan Jakarta Pusat, tapi di pengadilan lain.
03:59Nah, ini sesuatu yang harus apakah ini menjadi satu teknik atau modus baru.
04:05Nah, ini saya kira kita harus betul-betul investigasi.
04:09Oke, bahwa proses penyidikan sampai dengan saat ini tentu masih berjalan Pak Harli, dan kita tahu juga secara total ada, setidaknya sampai rekaman ini dibuat ada delapan tersangka ya Pak ya?
04:19Ada delapan tersangka.
04:20Sudah ditapkan oleh Jakarta Agung.
04:21Membukakah peluang bahwa akan ada sejumat tersangka lain dalam kasus ini?
04:26Nah, berkali-kali kita sampaikan bahwa, coba kita lihat ini, dalam kasus pertama kita tetapkan empat, kemudian tiga, kemudian satu.
04:35Artinya, bahwa penyidik sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup, apakah ada fakta-fakta hukum yang mengkaitkan dengan bahwa peran orang atau peran pihak-pihak tertentu dapat diminta pertanggung jawaban terhadap peristiwa.
04:48Karena kalau kita lihat secara lebih rinci lagi Pak Harli, bahwa pengacara yang kemudian sudah ditersangkakan oleh Kejaksaan Agung ini baru bersumber dari satu perusahaan.
04:59Ada dua perusahaan lain yang kemudian diduga terlibat. Apakah ada koordinasi di antara tiga perusahaan ini untuk kemudian menyuap empat hakim kita?
05:06Nah, itu yang harus kita lihat. Apakah misalnya bahwa janji dia sebesar 60 miliar ini dari satu korporasi atau satu orang, atau dari beberapa orang, atau beberapa korporasi.
05:22Nah, ini yang sedang diteliti oleh penyidik.
05:25Tapi kemungkinan itu ada Pak Harli?
05:27Sampai semalam bahwa dari MSJ.
05:30Oke, dari satu korporasi ya?
05:32Nah, satu orang legal.
05:35Oke.
05:36Ini akan menjadi pertanyaan terakhir Pak Harli, bahwa beberapa kali kami datang ke sini, Kejaksaan Agung cukup banyak kemudian menangani kasus yang menjerat hakim kita.
05:45Apa yang kemudian Kejaksaan Agung ingin sampaikan? Apakah masyarakat masih memiliki harapan pada sistem peradilan kita, termasuk kepada wakil Tuhan, hakim-hakim kita Pak?
05:54Masyarakat tidak perlu pesimis atau apatis terhadap aparat penegah hukum.
05:59Yang kedua, saya sudah sampaikan bahwa ini bukan perbuatan institusional, tapi personal.
06:04Oknum.
06:05Oknum.
06:07Oknum.
06:08Dan itu harus digarisbawah.
06:09Karena kenapa? Bahwa semua mitigasi terhadap risiko, itu pasti sudah dilakukan oleh lembaga-lembaga yang ada.
06:15Termasuk kita di Kejaksaan Agung. Bahwa ada kebocoran? Iya. Kenapa? Karena itu yang saya bilang, ada niat, ada kesempatan. Nah, ada permintaan, ada tawaran, ada godaan. Nah, memang bahwa ini kembali kepada persoalan pilihan.
06:30Misalnya, bagaimana menanamkan nilai-nilai integritas dari setiap aparat penegah hukum, saya kira ini harus betul-betul ditanamkan sebagai bagian dari mereformasi kelembagaan penegakan hukum yang lebih baik.
06:42Siap baik. Kapus Pencum, Kejagung, Pak Harli Siregar.
06:44Terima kasih.