Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV Mantan pemain sirkus mengungkapkan harapan yang diinginkan setelah pada 30 tahun lalu mengalami eksploitasi di OCI Taman Safari.

Hal ini diungkapkan saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan korban dugaan eksploitasi dan pengurus Taman Safari Indonesia pada Senin (21/4/2025).

"Ya kita minta keadilan pak, ya kita bagaimana baiknya lah, kita pinginnya mereka diadili atau bagaimana," ujar salah satu Korban.

Kuasa hukum juga mengatakan bahwa sudah ada upaya untuk duduk bersama dengan pihak pengelola Taman Safari Indonesia untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Video Editor: Laurensius Galih

Produser: Theo Reza

#breakingnews #sirkus #tamansafari #dpr

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588424/eks-pemain-sirkus-taman-safari-ungkap-uneg-uneg-di-dpr-terkait-dugaan-penganiayaan
Transkrip
00:00Soalnya saya pernah kabur tahun 1986, saya ditangkep, dipukuli.
00:04Kakak saya pun gitu, kabur, ditangkep, dipukuli.
00:09Tangkep, pukuli?
00:11Iya.
00:11Oleh pihak?
00:13Pihak sirkus, itu yang melakukan Pak Fran Manansang.
00:17Itu sudah disampaikan ke kuasa hukum?
00:20Sudah.
00:21Waktu itu saksinya siapa?
00:23Teman-teman.
00:24Teman-teman?
00:25Iya.
00:27Yang bersangkutan ada?
00:28Iya.
00:28Oke.
00:30Sekarang, apa undang-undang ibu untuk disampaikan di situ di ruang ini?
00:36Apa harapan atas apa yang telah ibu terima waktu itu?
00:42Iya, kita mencari keadilan Pak.
00:44Iya, keadilan semacam apa yang diharap?
00:51Iya, kita bagaimana baiknya lah, kita pengennya mereka diadili apa bagaimana?
00:56Oke.
00:57Sebenarnya kan kalau saya tidak menerima yang seperti Vivi sampai di setrum, seperti Ibu Ted dikasih kotoran gajah mulutnya.
01:05Saya tidak menerima itu, yang ini menerima.
01:08Iya.
01:09Jadi gini ibu, dalam aspek posisi pekerjaan, kan yang saya pahamin ya.
01:18Mohon maaf, kalau takutnya saya salah.
01:21Sirkus itu kan dilatih.
01:22Iya.
01:23Dilatih bagaimana caranya untuk agar pada posisi permain sirkus itu siklusnya demikian.
01:31Mohon maaf ya, takut salah.
01:33Ini menyampaikan saja.
01:35Tapi di sisi 30 tahun lalu, dan pada posisi sekarang terungkap, kan dianggap seolah-olah mengeksploitasi.
01:46Di zaman itu teknologi memang mungkin sama sekali terbatas.
01:51Tidak adalah cerita ini barang.
01:53Handphone susah, ibu lari dari situasi untuk menyelamatkan misalnya.
01:59Nah, sekarang tadi kenapa saya tanya, to the point saja.
02:04Apa sih kira-kira yang ibu pengen harapkan dari keadilan yang pernah ibu terasa dieksploitasi.
02:13Nah, dari proses ini, kuasa hukum apakah pernah mencoba untuk berkomunikasi dengan pengelola misalnya?
02:23Agar terjadi nih situasi.
02:26Nah, saya lagi mau tanya dulu Pak kuasa hukum ke yang bersangkutan.
02:30Pernah enggak?
02:31Bahkan kita, kita pernah, pernah ini apa, pengen bertemu dengan anaknya Pak Jansen, Esther namanya.
02:40Kita ingin, apa, reuni gitu kan, kekeluargaan saat itu.
02:46Tapi kita tidak di respon dengan baik.
02:51Tidak di respon dengan pihak anak Pak Jansen.
02:55Oke, namanya Esther.
02:56Oke.
02:57Nah, saya tanya sama kuasa hukum.
03:01Oke ibu, sudah selesai.
03:02Saya pahamlah, berarti ibu menyampaikan unek-unek ingin mengharapkan keadilan,
03:08benar kan ya, agar apa yang menjadi yang terdahulu minimal Bapak Ibu didapatkan perhatian dari pihak pengelola.
03:20Kan kalau ngomong harapan, pasti kita harapannya sama, berkeadilan untuk apa yang terjadi pada posisi Bapak dan Ibu sekalian.
03:29Pak kuasa hukum, adakah Bapak dalam posisi ini menyampaikan kepada pihak pengelola komunikasi awal lah terkait dengan apa yang mau disampaikan oleh para Bapak dan Ibu?
03:44Ya, terima kasih pimpinan sidang.
03:48Saya Hepis Bayang sebagai salah satu pendamping korban.
03:52Jadi yang pertama, seingat kami, kami pernah menyurati keluarga besar Pak Hadi Manangsang.
04:00Kenapa keluarga besar Pak Hadi Manangsang?
04:02Karena kami paham Pak Hadi sudah meninggal,
04:04dan yang tinggal itu ada tiga anak beliau,
04:08satu Pak Jansen Manangsang,
04:09satu Pak Frans Manangsang,
04:11satu Pak Tony Manangsang,
04:14eh Pak Tony Sumampau,
04:16dan saya paham Taman Sapari,
04:18tapi saya paham bahwa ini bukan ranahnya ke sana.
04:21Yang bertanggung jawab sebetulnya adalah Oriental Sirkos Indonesia,
04:24tapi Pak Hadi Manangsang sudah almarhum.
04:28Oleh karena itu, kemudian,
04:29seingat kami, kami pernah menyurati,
04:31kami ada bukti suratnya,
04:33yang intinya adalah kepada keluarga besar Hadi Manangsang,
04:38ini para korban,
04:39antara lain namanya 1, 2, 3, 4, sampai sekian,
04:42ini sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM,
04:44bahwa ada temuan pelanggaran HAM,
04:47bentuk pelanggarannya ini, ini, ini,
04:49bentuk rekomendasinya ini, ini,
04:51yang sepaman kami itu belum pernah dilaksanakan rekomendasi itu sampai hari ini.
04:56Untuk itu, kami mohon untuk bertemu dengan Bapak sekalian
04:59untuk membicarakan ini secara kekeluargaan.
05:02Kira-kira intinya begitu, pimpinan sidang.
05:08Surat rekomendasi Komnas HAM-nya ada nggak?
05:10Ada, ada pimpinan.
05:11Rekomendasi Komnas HAM-nya juga ada,
05:13surat kami juga ada, kami sampaikan.
05:16Boleh dong, saya minta dong.
05:18Dikopi ya.
05:19Sudah kita kirim ke sekretariat.
05:26Ya, nggak, sekarang kan kita belum dapat nih.
05:28Jadi, kalau memang nanti disampilin apa sih yang sebenarnya permintaan dari pihak.
05:34Ini tanggal berapa ya Komnas HAM bikin surat ini ya?
05:5497.
05:5597.
05:59Ya, teman-teman, sekalian bisa baca ya.
06:01Ini surat kita yang kumpulkan.
06:03Atau ketarian lagi baca cepat.
06:05Atau orang ketarian.
06:05Atas dasar kajian komprehensif terhadap fakta-fakta yang diperoleh dari pemantauan dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut.
06:283. Komnas HAM sangat menghargai sikap keterbukaan transparansi dan kerjasama yang baik dari pengelola OCI terhadap tim pemantau Komnas HAM
06:37dan kesanggupannya untuk menerima saran-saran positif dari Komnas HAM.
06:423. Komnas HAM bisa memahami budaya yang berlaku di lingkungan sirkus yang sangat mengutamakan rasa keluargaan yang erat,
06:50rasa penderitaan yang sama, dan disiplin yang keras sebagai prakondisi peningkatan kualitas atlet-atlet sirkus.
06:583. Komnas HAM juga bisa memahami sikap pengelola OCI yang mengedepankan keinginan untuk menolong anak-anak terlantar dalam rekrutmen atlet-atlet sirkus.
07:093. Namun demikian, Komnas HAM mempertimbangkan bahwa alasan-alasan positif di atas tidak dapat dijadikan alasan pembenar terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi sebagai berikut.
07:213. D1, pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan dan orang tuanya.
07:293. D2, pelanggaran terhadap hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
07:343. D3, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.
07:413. D4, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
07:504. Sehubungan dengan fakta-fakta di atas, Komnas HAM merekomendasikan hal-hal sebagai berikut.
07:574. OCI bekerjasama dengan instansi-instansi terkait Komnas HAM, Puskopau, Depdikbud, dan Menpora perlu segera secara koordinatif mencegah dan mengakhiri terjadinya perbuatan yang cenderung menimbulkan pelanggaran HAM di atas.
08:114. Untuk menjernihkan asal-usul anak-anak pemain sirkus yang belum jelas asal-usulnya,
08:165. OCI bekerjasama dengan Komnas HAM akan melakukan publikasi dan langkah-langkah yang diperlukan.
08:214. Praktek latihan terhadap anak-anak atlet sirkus yang disertai dengan tindakan-tindakan disiplin yang keras,
08:28hendaknya dijaga jangan sampai menjurus ke arah penyiksaan, baik mental maupun psikis.
08:334. Perbagai sengketa yang masih ada antara OCI dengan anak-anak atlet sirkus, ex-atlet sirkus, hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan.
08:425. Sejak Indonesia meratifikasi konvensi HA anak, maka sudah waktunya kita meningkatkan perhatian terhadap nasib anak-anak.
08:52Kasus OCI hendaknya menjadi pelajaran yang berharga dan membuka mata kita tentang berbagai pelanggaran terhadap anak.
08:57Melalui pernyataan ini, Komnas menghimbau dan mengajak seluruh golongan dalam masyarakat dan pemerintah
09:03untuk lebih memperhatikan nasib anak-anak dan mengusahakan agar anak-anak dapat hidup dalam suasana yang menyenangkan untuk pertumbuhan hidup mereka.
09:11Berbagai bentuk pelanggaran terhadap HA anak sesuai dengan standar konvensi HA anak ndaklah diketahui dengan luas
09:17sehingga pelanggaran terhadap anak-anak di waktu mendatang dapat dicegah sedini mungkin.
09:22Jakarta 1 April 1997. Komisi Nasional HA AC Malaysia, Ketua di Tandatangani, Sekretaris Jenderal di Tandatangani. Terima kasih.
09:31Terima kasih, Sekretariat. Benerlah kalau ngomong Komnas HAM secara total yang Ibu sampaikan tadi, Ibu berharap keadilan seadil-adilnya.
09:43Jadi tujuannya sebenarnya jelas. Ibu minta keadilan lah. Oke, paham. Jadi Ibu enggak perlu penjelasan terkait apapun.
09:54Saya sudah ambil pokoknya, nanti biar teman-teman yang lain juga akan bertanya kepada Bapak Ibu.
10:01Pihak pengelola juga, Pak Dirkres, um berarti harusnya enggak usah di sini.
10:10Tapi sebagai orang tengah hadir lah ya.
10:14Dan Pak Pihak pengelola, Pak Yansen, tolong kasih penjelasan dikit Pak.
10:22Jadi ini supaya di luaran tidak menjadi liar informasi yang seharusnya bisa diluruskan dalam tahapan ini.
10:31para keluarga ingin sekali berkeadilan, harapan-harapan yang mungkin selama proses menjadi seorang atlet,
10:42kondisinya dalam situasi yang berbeda. Silahkan Pak Yansen.
10:47Terima kasih.
10:48Terima kasih.
10:49Terima kasih.

Dianjurkan