Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sabtu, 12 April 2025, Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keempat tersangka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Marsela Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta Wahyu Gunawan yang merupakan Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pemberian suap ini terkait pengurusan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya, yang menyeret tiga korporasi besar antara Januari 2022 sampai Maret 2022, agar majelis hakim yang mengadili memberi putusan onslag, atau perkaranya tidak terbukti dan dapat lepas dari tuntutan hukum.

Perkara ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari dua tersangka lain, yakni Marsela Santoso dan Ariyanto selaku pengacara, melalui perantara Wahyu Gunawan, yang merupakan Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Perkara ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, mengapa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditangkap?

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa saat itu, Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah menetapkan 4 tersangka, Kejaksaan Agung juga menetapkan 3 hakim sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO yang menyeret tiga korporasi besar.

Ketiganya adalah Djuyamto selaku hakim ketua; Agam Syarif Baharudin; dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota yang saat itu menangani perkara CPO di PN Jakpus.

Mahkamah Agung menegaskan akan memberhentikan sementara 3 hakim, satu panitera, dan Ketua PN Jaksel nonaktif yang terjerat kasus tersebut.

Pemberhentian tetap akan diajukan ke Presiden setelah MA menerima salinan dokumen penetapan tersangka dan penahanan.

#hakim #suap #cpo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/588139/full-wakil-tuhan-tersandung-kasus-suap-3-hakim-dan-1-panitera-diberhentikan-sementara
Transkrip
00:00Ya seperti biasa saudara, berita utama menyajikan sejumlah topik pilihan terhangat dalam pekan ini.
00:05Kali ini ada dua topik yang akan kami ulas.
00:08Yakni tentang Ketua Pengelian Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arief Nuryanta.
00:12Diduga menerima swap sebesar 60 miliar rupiah.
00:15Serta warga Palestina di Gaza yang dihantui bayang-bayang terusir dari tanah mereka akibat gempuran serangan Israel.
00:23Kita ke topik yang pertama mengenai wakil Tuhan tersandung swap.
00:27Sering disebut sebagai wakil Tuhan untuk menegakkan keadilan di muka bumi.
00:32Seorang hakim seharusnya bersih dan taat hukum.
00:35Namun sekali lagi, wakil Tuhan ini ditangkap karena kasus swap.
00:41Tak tanggung-tanggung saudara, kabarnya uang swapnya 60 miliar rupiah.
00:50Sabtu 12 April 2025, Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersangka swap penanganan perkara.
00:57Di pengadilan negeri Jakarta Pusat.
00:59Kempat tersangka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arief Nuryanta.
01:05Marcela Santoso dan Arianto selaku pengacara.
01:08Serta Wahyu Gunawan yang merupakan panitera muda perdata di pengadilan negeri Jakarta Utara.
01:15Pemberian swap ini terkait pengurusan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah.
01:21Atau CPO dan turunannya.
01:24Yang menyeret tiga korporasi besar antara Januari 2022 sampai Maret 2022.
01:30Agar majelis hakim yang mengadili memberi putusan onslaq.
01:34Atau perkaranya tak terbukti dan dapat lepas dari tuntutan hukum.
01:39Perkara ini terjadi di pengadilan Jakarta Pusat.
01:41Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arief Nuryanta diduga menerima swap sebesar 60 miliar rupiah
01:51dari dua tersangka lain, yaitu Marcela Santoso dan Arianto selaku pengacara.
01:56Melalui perantara Wahyu Gunawan, ia merupakan panitera muda perdata di pengadilan negeri Jakarta Utara.
02:03Perkara ini terjadi di pengadilan Jakarta Pusat.
02:06Namun mengapa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditangkap?
02:09Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa saat itu Muhammad Arief Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
02:19Langkah Kejaksaan Agung tidak terhenti di situ saja setelah menetapkan empat tersangka.
02:25Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka terkait dugaan swap pengurusan perkara
02:31pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO yang menyeret tiga korporasi besar.
02:36Ketiganya adalah Juyamto selaku hakim ketua, Agam Syarif Baharudin, dan Ale Mukhtarom selaku hakim anggota.
02:46Ketiganya saat itu menangani kasus perkara ekspor minyak sawit mentah atau CPO di pengadilan negeri Jakarta Pusat.
02:53Menurut Kejaksaan Agung, ketiga hakim ini ditunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arief Nuryanta.
03:03Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka ini menerima swap Muhammad Arief Nuryanta sebesar Rp22,5 miliar.
03:11Swap tersebut diberikan agar putusan perkara tiga korporasi besar tersebut on slack atau putusan lepas.
03:18Pihak Kejagung menyita sejumlah mobil mewah sebagai barang bukti.
03:25Mobil-mobil mewah tersebut merupakan milik para pengacara yang diduga berperan sebagai pemberi swap dalam kasus ini.
03:33Ada pula 21 motor dan juga 7 sepeda yang ikut disita.
03:37Tak hanya itu saudara, Kejaksaan Agung juga menyita uang miliar rupiah dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura di rumah ketua PN Jaksel dan tiga hakim.
03:49Mahkamah Agung menegaskan akan memberhentikan sementara tiga hakim, satu panetera dan ketua PN Jaksel nonaktif yang terjerat kasus tersebut.
03:58Pemberhentian tetap akan diajukan ke Presiden setelah MA menerima salinan dokumen penetapan tersangka dan penahanan.
04:05Hormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majlis Tipikor, Majlis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
04:21Hakim dan Pantita yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Dianjurkan