Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti di Surabaya, pada Senin (14/4/2025).

Meski KPK mengkonfirmasi terkait penggeledahan tersebut, namun Ketua KPK Setyo Budianto masih enggan mengungkapkan hasil temuan penyidik di lapangan karena kasus ini masih dilakukan pendalaman dan mengungkap lebih detail terkait kasus yang tengah ditangani KPK terkait La Nyalla.

"Proses masih berjalan, tunggu waktu nanti jubir yang beri penjelasan," ujar Setyo Budianto, Senin (14/4).

Sementara itu, perwakilan keluarga La Nyalla, Rahmat Amrullah mengatakan penggeledahan terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur dengan tersangka mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

"Memang benar ada penggeledahan dari KPK yang berkaitan dengan kasus dana hibahnya Pak Kusnadi," ujar Rahmat Amrullah.

Baca Juga Ketua KPK Janji Tak Terima Honor dari Posisinya sebagai Pengawas Danantara di https://www.kompas.tv/nasional/586727/ketua-kpk-janji-tak-terima-honor-dari-posisinya-sebagai-pengawas-danantara

#kpk #lanyalla #penggeledahan

Video Editor: Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586828/ketua-kpk-buka-suara-soal-penggeledahan-rumah-la-nyalla-di-surabaya
Transkrip
00:00Terima kasih.
00:30Nanti karena ini proses masih berjalan, tunggu waktu nanti juga yang akan memberikan penjelasan.
01:00Yang berkaitan dengan kasus yang berkaitan dengan Pak Ustus Nabi, tidak ditemukan dan tidak ada.
01:07Langkah selanjutnya dari pihak perwakilan dari Pak Lanya sendiri seperti apa?
01:11Nah, kita pada prinsipnya adalah orang yang taat dan patuh pada hukum kooperatif.
01:21Kalau KPK datang, ya dengan surat tugasnya juga sudah ditunjukkan, ya sudah biarkan KPK menjalankan tugas.
01:29Kita tidak mengalami.
01:30Tadi dua rumah berarti yang dilihat, Pak?
01:32Ada dua rumah yang diperiksa.
01:35Yang dibawa ke KPK apa, Pak?
01:37Tidak ada.
01:37Ada berita acaranya, dua berita acara, berita acara rumah LHK11 dan berita acara rumah yang di belakangnya.
01:44Semua yang tidak ada, menyatakan tidak ada barang atau penuang yang berkaitan dengan kasusnya Pak Ustus Nabi.
01:49Tidak ada.
01:49Berapa lama, Pak, tadi keperiksaan di dalamnya?
01:52Kurang lebih dua jam.
01:53Berapa personer, Pak?
01:54Kurang lebih antara 7 sampai 15 kalau gak sampai.
01:58Mas Amro izin, ini kan pengelirian terkait kasusnya Pak Kusnati.
02:01Ada hubungan apa, Pak?
02:01Pak Kusnati sama Pak Nyalo?
02:02Tidak ada hubungan apa-apa.
02:04Tidak ada.
02:04Terjauhnya tidak ada.
02:05Lalu berada dengan teman PP ini di rumah dan pertempatan yang diperiksaan?
02:09Ya, namanya juga Pemuda Pancasila, bapaknya anak-anak, kalau namanya juga orang ini ya.
02:16Pemuda Pancasila itu rasa kekeluarganya ketika ketuanya diperiksa, rumahnya diperiksa pun langsung meringatkan.
02:26Tidak ada hubungan.
02:27Terlalu bukan karena ada acara lebih halal.
02:29Dan termasuk juga halal lebih halal, kita belum ketemu sama teman-teman.
02:33Ya, Pak Pak Pak Nyalo, di rumah ada siapa, Pak?
02:36Di rumah ada asisten rumah tangga dan ada sebuah tinggi juga.
02:43Pak izin, terkait berita acara tadi kan sempat baca, Pak.
02:45Kalau boleh tahu hubungannya Pak Kusnadi sama Pak Nyalen apa?
02:49Kok sehingga dikelidah gitu?
02:50Tidak ada.
02:51Tidak bunyi di depan acara.
02:54Hanya KPK menyampaikan ada case seperti ini dan apa namanya, dia pun kita masuk kegelidah itu aja.
03:01Ruang apa aja Pak tadi yang dikelidah?
03:03Ruang apa aja yang dikelidah?
03:04Kita nggak tahu pastinya ya, soalnya kita tidak bisa masuk karena kita tidak masuk dalam, tidak ada kuasa dari Pak Nyalan.
03:13Sehingga yang bisa pendampingi itu adalah yang terlekat dari rumah itu, yang asisten rumah tangga sama kamar.
03:19Kalau Pak Nyalan posisi, gimana Pak?
03:22Ya Pak Nyalan posisi, saya kurang tahu gimana.
03:25Saya Tifa Solaesan.
03:34Saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming lainnya.
03:40Kompas TV, independen, tak percaya.

Dianjurkan