Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 2 days ago
DPR RI Buka Peluang Anggota OPM Tidak Bersenjata Dapat Amnesti Masal
Transcript
00:00Komisi 13 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
00:04mendukung penuh langkah pemerintah
00:06terkait pengampunan atau amnesti massal
00:09kepada 40.000 warga binaan di seluruh Indonesia pada tahun 2026
00:14termasuk bagi anggota organisasi Papua Merdeka
00:18yang tidak aktif angkat senjata.
00:21Laporan Kementerian Hukum kepada Komisi 13 disebutkan
00:24sebanyak 14.000 warga binaan sudah terverifikasi
00:28untuk mendapat pengampunan massal,
00:31selebihnya masih dalam proses.
00:33Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi 13 DPR RI,
00:38Sugiyat Santoso, saat menggelar pertemuan dengan warga binaan
00:41di lapas kelas 2A Banda Aceh, Kamis 10 April.
00:46Kalau pendekatannya adalah kemanusiaan, kasus apapun,
00:50selama dia usia sepuh, usia 70 tahun,
00:53usia yang katakanlah bahkan sudah sakit-sakitan,
00:56itu usia, kasus apapun tidak masalah.
01:00Kalau terlibat KKB non-bersenjata, yang tidak bersenjata,
01:04itu karena hanya menyatakan sikap terkait dengan apa ya,
01:09tentang cita-citanya terkait dengan Papua Merdeka,
01:12tidak bersenjata mungkin bisa direkomendasikan.
01:14Tapi kalau yang bersenjata, tidak.
01:17Sehubungan dengan permintaan pengadaan bilik keluarga bagi narapidana,
01:22Komisi 13 masih membahas dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
01:26untuk segera membuat payung hukum,
01:29sehingga keinginan tersebut dapat diwujudkan secara proporsional.
01:33Dari Banda Aceh, Apel Rizal Rahmat, Kantor Berita Antara, Muartakan.

Recommended