Masyarakat merespons positif langkah Pemerintah Provinsi Banten dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 Juni 2025.
Category
🗞
NewsTranscript
00:00Toh penghapusan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan pemerintah Provinsi Banten disambut baik oleh pemohon atau pemilih kendaraan seperti yang terpantau di Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah atau UPTD Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Kamis 10 April.
00:21Program relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten No. 170 Tahun 2025 ditujukan bagi pemilih kendaraan di Provinsi Banten berlaku dari tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
00:38Diperkirakan sekitar seribu pemilih kendaraan menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan baik pajak tahunan atau pajak lima tahunan bahkan lebih.
00:47Untuk memaksimalkan pelayanan, UPTD Samsat Cikokol membuka gerai layanan di berbagai titik, seperti di Kantor Kecamatan dan Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang.
00:58Untuk upaya-upaya yang kami memberikan pelayanan, kami buka berapa gerai, ada 7 gerai, sambil ada 3 yang tersebar di beberapa kejamanan.
01:09Di antaranya ada di Jatiwum, ada di Batu Ceper, ada di Borderline, ada di NPV juga yang ada di Kota Tangerang.
01:17Kalau menurut saya program ini meringankan lah, kita amatkan waktu awal-awal setelah COVID-19 ekonomi agak kurang stabil.
01:30Ada orang yang mendonggak, nanti dengan adanya pemutihan dari gubernur ini, kita diperingat lah, akhirnya kita jadi punya effort buat layar panjang.
01:39Sementara itu, kepadatan juga terjadi di Kantor UPTD Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
01:45Antusias masyarakat mengikuti program relaksasi ini menandakan adanya sambutan positif atas inisiatif Pemprov Banten yang menghapuskan pajak bagi kendaraan yang menunggak.
01:58Ya ini hari pertama, Alhamdulillah antusias masyarakat sangat antusias sekali ya.
02:04Intinya ada program dari Pemprov Banten, Alhamdulillah antusias karena bentuk pemutihan ini baru terjadi sekarang.
02:12Nah ini harapannya ya masyarakat yang punya tunggakan, lagi ada relaksasi begini, segera dimanfaatkan Pak.
02:22Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku berdasarkan peraturan gubernur Banten,
02:27di mana para wajib pajak cukup membayar pajak untuk tahun ini saja.
02:32Wajib pajak bebas dari denda dan pokok pajak, meski sudah menunggak pajak hingga belasan tahun.
02:38Dari Tangerang, Banten, Agung Andika Indrawan, Kantor Berita Antara, Muartakan.