Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 27/3/2025
KOMPAS.TV - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali, merespons kasus pembunuhan jurnalis media daring di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang diduga dilakukan oleh anggota TNI AL. KSAL menegaskan bahwa jika terbukti, maka pelaku akan dihukum berat.

Ketika ditanya mengenai bentuk hukuman berat yang bakal dijatuhkan, KSAL mengatakan bahwa pengadilan yang berwenang akan menentukan.

Sebelumnya, seorang wartawan media daring, Juwita, ditemukan tewas dan diduga menjadi korban pembunuhan oleh seorang anggota TNI Angkatan Laut.

"Nyawa dibayar dengan nyawa." Itulah tuntutan dari keluarga almarhumah Juwita, jurnalis media daring di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang tewas dan diduga dibunuh oleh anggota TNI AL. Juwita ditemukan tewas di tepi jalan kawasan Gunung Kupang pada 22 Maret.

Tersangka pelaku berpangkat Kelasi Satu dengan inisial J dan sudah dilakukan penahanan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, mengatakan bahwa POM AL akan membantu penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Meski motif pembunuhan belum jelas, jika terbukti bersalah, pihaknya meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Tersangka pelaku diakui oleh keluarga korban sebagai calon suami Juwita yang rencananya akan menikah pada bulan Mei mendatang. Keluarga juga menuntut proses hukum dilakukan melalui peradilan sipil tanpa melibatkan peradilan militer.

#tnial #pembunuhan #jurnalis #banjarbaru

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/583582/jurnalis-diduga-dibunuh-anggota-tni-ksal-jika-terbukti-pelaku-harus-disanksi-berat

Dianjurkan