• 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil ketua Komisi Fatwa MUI, Abdurahman Dahlan menjelaskan sejumlah Fatwa MUI terkait penentuan awal ramadan 2025.

Hal ini disampaikan Abdurahman dalam seminar sidang isbat di Jakarta pada Jumat (28/2/2025).

MUI memutuskan fatwa bahwa penetapan awal ramadan berdasarkan metode ruyah dan hisab oleh pemerintah RI, Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Produser: Theo Reza

#sidangisbat #ramadan #breakingnews #puasa

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/577191/penjelasan-mui-soal-fatwa-metode-penentuan-awal-ramadan-2025

Dianjurkan