• kemarin dulu
Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan KPU Kabupaten Siak harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafan, TPS 3 di Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 di Desa Buantan Besar, Kabupaten Siak.

Hakim MK Suhartoyo, yang membacakan amar putusan pada Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota di Pilkada 2024, Selasa, 24 Februari 2025, mengatakan PSU harus digelar karena dilokasi tersebut ada hak konstitusional masyarakat Indonesia yang terabaikan pada 27 November 2024 lalu.

"MK meyakini adanya kelalaian termohon (KPU Siak) karena tidak diadakannya TPS untuk memenuhi hak konstitusional para pasien, keluarga yang mendampingi dan pegawai rumah sakit di RSUD Tengku Rafan pada 27 November 2024. Sehingga perlu digelar di PSU dengan membentuk TPS Lokasi Khusus (Lk)," ujarnya.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #KPURiau #KPUSiak #Pilkadasiak #pemungutansuaraulang

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita

Dianjurkan