• kemarin dulu
Tarif parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat sudah resmi diturunkan sejak 20 Februari 2025.

Roda dua yang biasanya bayar Rp2.000,- kini hanya Rp1.000,- dan kendaraan roda empat sebelumnya Rp3.000,- kini hanya Rp2.000,- saja.

Turunnya tarif parkir tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Meskipun sudah resmi turun, faktanya di lapangan masih banyak dijumpai petugas parkir yang masih meminta iuran dengan harga lama.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #tarifparkir #tarifparkirbaru #tarifparkirpekanbaru

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita

Dianjurkan