LAMPUNG, KOMPAS.TV - Aksi saling dorong terjadi antara warga dan petugas satpol pp saat akan dilakukan penggusuran rumah yang berdiri di lahan sengketa milik Pemprov Lampung di Kelurahan Sukarame Baru Bandar Lampung dan Desa Sabah Balau Lampung Selatan.
Baca Juga Diduga Alami Gangguan Jiwa, Ibu Hanyutkan Anak di Sungai di https://www.kompas.tv/regional/573372/diduga-alami-gangguan-jiwa-ibu-hanyutkan-anak-di-sungai
Warga yang menolak penggusuran berupaya menghalangi alat berat hingga tangis pun pecah ketika menyaksikan rumah yang sudah dihuni puluhan tahun ini dirobohkan dan rata oleh alat berat.
Warga mengaku kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang hanya memberikan dana kompensasi senilai dua juta lima ratus ribu rupiah.
Sementara Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Bey Sudjarwo mengatakan bahwa sebelum dilakukan penertiban terhadap rumah rumah yang berdiri di lahan sengketa tersebut, Pemprov Lampung telah mendirikan posko untuk menerima aduan dari warga pemilik rumah.
Tercatat, ada 43 rumah yang dibangun diatas 40 bidang tanah ditertibkan, sebagian besar didirikan bangunan semi permanen maupun permanen oleh warga.
Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi milik pemprov yang diperoleh dari PTP X dan telah bersertifikat sejak 2012.
Pemprov mengklaim telah melakukan sosialisasi sejak lama namun warga tetap mendirikan bangunan tanpa legalitas yang sah.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/573609/saling-dorong-tangis-warga-pecah-tolak-penggusuran-rumah
Baca Juga Diduga Alami Gangguan Jiwa, Ibu Hanyutkan Anak di Sungai di https://www.kompas.tv/regional/573372/diduga-alami-gangguan-jiwa-ibu-hanyutkan-anak-di-sungai
Warga yang menolak penggusuran berupaya menghalangi alat berat hingga tangis pun pecah ketika menyaksikan rumah yang sudah dihuni puluhan tahun ini dirobohkan dan rata oleh alat berat.
Warga mengaku kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang hanya memberikan dana kompensasi senilai dua juta lima ratus ribu rupiah.
Sementara Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Bey Sudjarwo mengatakan bahwa sebelum dilakukan penertiban terhadap rumah rumah yang berdiri di lahan sengketa tersebut, Pemprov Lampung telah mendirikan posko untuk menerima aduan dari warga pemilik rumah.
Tercatat, ada 43 rumah yang dibangun diatas 40 bidang tanah ditertibkan, sebagian besar didirikan bangunan semi permanen maupun permanen oleh warga.
Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi milik pemprov yang diperoleh dari PTP X dan telah bersertifikat sejak 2012.
Pemprov mengklaim telah melakukan sosialisasi sejak lama namun warga tetap mendirikan bangunan tanpa legalitas yang sah.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/573609/saling-dorong-tangis-warga-pecah-tolak-penggusuran-rumah
Kategori
🗞
Berita