• 6 jam yang lalu
Empat pria terancam penjara paling lama 15 tahun setelah mencuri besi di perumahan dan gerobak milik warga Kota Pekanbaru.


Keempat pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Senapelan di dua lokasi pada Jumat, 24 Januari 2025.

Pelaku KN (28) dan RA (28) ditangkap di Jalan Perdagangan, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru. Pelaku mencuri satu karung besi di Perumahan Milenial Recidance, Jalan Gajah Nomor 33 Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 23.00 WIB di Perumahan Milenial Recidance Blok A2.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #pencuribesi #pencuribesipekanbaru #beritapekanbaru

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita

Dianjurkan