• 15 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima polisi yang terlibat dalam kasus dugaan suap, termasuk eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, menolak putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mereka mengajukan banding atas keputusan yang dijatuhkan dalam sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (10/2/2025).

Dalam sidang tersebut, tiga polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Mereka adalah AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.

Dua polisi lainnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dikenai sanksi demosi selama delapan tahun. Mereka juga diperintahkan untuk tidak lagi bertugas di satuan reserse.

Video editor: Agung Ramdani

#akbpbintoro #kasuspenyuapan #penyuapanakbpbintoro

Baca Juga [FULL] Kata Kompolnas Terkait Sanksi Berat PTDH AKBP Bintoro Cs di https://www.kompas.tv/regional/572932/full-kata-kompolnas-terkait-sanksi-berat-ptdh-akbp-bintoro-cs




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/572988/akbp-bintoro-cs-ajukan-banding-tak-terima-dipecat-tidak-hormat

Dianjurkan