• 42 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali melanjutkan sidang praperadilan lanjutan kasus korupsi dugaan suap dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Dalam sidang hari ini, tim hukum Hasto menghadirkan sejumlah saksi fakta dan ahli, mulai dari ahli pidana hingga ahli tata negara.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan sidang praperadilan tetap dalam gugatan untuk membatalkan status tersangka Hasto.

Menurut Ronny, penetapan tersangka Hasto oleh KPK dinilai cacat formil.

Sebelumnya, pada sidang lanjutan praperadilan Kamis kemarin, tim hukum KPK menekankan bahwa penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, didasari bukti yang kuat.

Tim hukum KPK mengatakan keterlibatan Hasto dalam kasus suap terungkap lewat penyidikan Harun Masiku.

Diduga, Hasto dan Harun Masiku menyuap lewat bantuan dari kader PDI-P, Saeful Bahri, dan advokat PDI-P, Donny Tri Istiqomah.

Uang sebesar 400 juta rupiah, yang diduga berasal dari Hasto Kristiyanto, ditujukan kepada bekas komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk biaya operasional putusan MA.

Baca Juga Sidang Praperadilan, KPK Sebut Hasto Sumbang Rp400 Juta untuk Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di https://www.kompas.tv/nasional/572168/sidang-praperadilan-kpk-sebut-hasto-sumbang-rp400-juta-untuk-suap-eks-komisioner-kpu-wahyu-setiawan

#kpk #hastokristiyanto #pdip #suap

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/572242/kpk-sebut-hasto-kucurkan-rp400-juta-untuk-suap-wahyu-tim-hukum-pdip-hadirkan-saksi-fakta-dan-ahli

Dianjurkan