JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang etik kasus penyalahgunaan wewenang yang melibatkan AKBP Bintoro hari ini berlangsung di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Selain AKBP Bintoro, ada 4 polisi lain yang juga akan disidang.
Sidang etik tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi dan digelar secara tertutup.
Sebagai bukti transparansi penegakan hukum, Kompolnas turut hadir untuk mengawal sidang etik ini.
Selain AKBP Bintoro, ada 4 polisi lain yang juga disidang hari ini.
Mereka adalah AKP M, AKBP G, AKP Z, dan ND. Sidang etik ini bertujuan untuk mengetahui peran serta aliran dana dalam dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata dalam kasus pemerasan dengan pihak tergugat AKBP Bintoro.
Bintoro digugat bersama kedua anak buahnya saat masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.
Gugatan itu dilayangkan oleh dua tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang remaja di hotel kawasan Senopati.
Penggugat menuduh AKBP Bintoro telah memeras mereka saat penanganan perkara pembunuhan berlangsung.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam memberikan pernyataan terbaru terkait kasus AKBP Bintoro.
Choirul Anam menyatakan akan ada 21 saksi yang akan diperiksa dalam sidang ini.
Baca Juga Update Dugaan Polisi Lakukan Pemerasan, AKBP Bintoro Jalani SIdang Etik: Terbukti Bersalah? di https://www.kompas.tv/nasional/572215/update-dugaan-polisi-lakukan-pemerasan-akbp-bintoro-jalani-sidang-etik-terbukti-bersalah
#kodeetik #polri #akbpbintoro #pemerasan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/572238/sidang-etik-akbp-bintoro-atas-dugaan-pemerasan-kompolnas-ini-lebih-ke-penyuapan
Selain AKBP Bintoro, ada 4 polisi lain yang juga akan disidang.
Sidang etik tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi dan digelar secara tertutup.
Sebagai bukti transparansi penegakan hukum, Kompolnas turut hadir untuk mengawal sidang etik ini.
Selain AKBP Bintoro, ada 4 polisi lain yang juga disidang hari ini.
Mereka adalah AKP M, AKBP G, AKP Z, dan ND. Sidang etik ini bertujuan untuk mengetahui peran serta aliran dana dalam dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata dalam kasus pemerasan dengan pihak tergugat AKBP Bintoro.
Bintoro digugat bersama kedua anak buahnya saat masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.
Gugatan itu dilayangkan oleh dua tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang remaja di hotel kawasan Senopati.
Penggugat menuduh AKBP Bintoro telah memeras mereka saat penanganan perkara pembunuhan berlangsung.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam memberikan pernyataan terbaru terkait kasus AKBP Bintoro.
Choirul Anam menyatakan akan ada 21 saksi yang akan diperiksa dalam sidang ini.
Baca Juga Update Dugaan Polisi Lakukan Pemerasan, AKBP Bintoro Jalani SIdang Etik: Terbukti Bersalah? di https://www.kompas.tv/nasional/572215/update-dugaan-polisi-lakukan-pemerasan-akbp-bintoro-jalani-sidang-etik-terbukti-bersalah
#kodeetik #polri #akbpbintoro #pemerasan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/572238/sidang-etik-akbp-bintoro-atas-dugaan-pemerasan-kompolnas-ini-lebih-ke-penyuapan
Kategori
🗞
Berita