Dalam kitab suci Agama Hindu atau sumber hukum Agama Hindu, menurut salah satu akademisi Dosen Teologi Fakultas Brahma Widya, UHN I Gusti Bagus Sugriwa, Denpasar, Dr. I Nyoman Subrata. M.Ag menyampaikan, telah tertulis di dalamnya pengertian Waris, salah satunya tertulis di dalam kitab suci Manawa Dharma Sastra yang menyebutkan,"
Apapun juga harta tersendiri milik diri Ibu adalah, satu-satunya milik yang merupakan bagian dari anak perempuan. Dan anak wanita diangkat statusnya menjadi, anak laki-laki akan menerima seluruh warisan orang tuanya yang tidak berputra laki laki".
Menurut analisisnya dimana seorang anak perempuan berhak mendapat waris dari orang tuanya baik, dari Ibu atau Bapaknya, lebih- lebih jika anak perempuan tersebut diangkat statusnya menjadi anak laki-laki atau Putraka.
"Jadi, anak perempuan berhak atas seluruh kekayaan peninggalan orang tuannya. Artinya, di dalam hukum Hindu tidak mutlak hanya laki-laki saja sebagai ahli waris tunggal, " jelasnya di Denpasar.
Wanita juga berhak mewarisi, waris dari pada orang tuannya. Namun ada syaratnya.Bila mana wanita tersebut tidak menikah istilahnya dia tidak melakukan perkawinan keluar, atau dirinya tetap di rumah sampai tua.
Sembari Subrata menambahkan, selanjutnya yang ke dua bila mana, si wanita menikah, akan tetapi dia menarik lelaki dalam istilah Nyentana. Maka, statusnya dalam hal ini berubah, yang wanita berstatus laki-laki dan yang laki laki berstatus wanita.
#Sejarah #Bali #SejarahBali
======================================
Connect with us on website and social media :
WEBSITE : https://www.sejarahbali.com
FACEBOOK : https://www.facebook.com/SejarahBali
INSTAGRAM : https://www.instagram.com/SejarahBali
TWITTER : https://twitter.com/SejarahBali
YOUTUBE : https://www.youtube.com/SejarahBaliChannel
TIKTOK : https://www.tiktok.com/@sejarahbalicom
DAILYMOTION : https://www.dailymotion.com/sejarahbali
TELEGRAM : https://t.me/sejarahbalicom
======================================
Apapun juga harta tersendiri milik diri Ibu adalah, satu-satunya milik yang merupakan bagian dari anak perempuan. Dan anak wanita diangkat statusnya menjadi, anak laki-laki akan menerima seluruh warisan orang tuanya yang tidak berputra laki laki".
Menurut analisisnya dimana seorang anak perempuan berhak mendapat waris dari orang tuanya baik, dari Ibu atau Bapaknya, lebih- lebih jika anak perempuan tersebut diangkat statusnya menjadi anak laki-laki atau Putraka.
"Jadi, anak perempuan berhak atas seluruh kekayaan peninggalan orang tuannya. Artinya, di dalam hukum Hindu tidak mutlak hanya laki-laki saja sebagai ahli waris tunggal, " jelasnya di Denpasar.
Wanita juga berhak mewarisi, waris dari pada orang tuannya. Namun ada syaratnya.Bila mana wanita tersebut tidak menikah istilahnya dia tidak melakukan perkawinan keluar, atau dirinya tetap di rumah sampai tua.
Sembari Subrata menambahkan, selanjutnya yang ke dua bila mana, si wanita menikah, akan tetapi dia menarik lelaki dalam istilah Nyentana. Maka, statusnya dalam hal ini berubah, yang wanita berstatus laki-laki dan yang laki laki berstatus wanita.
#Sejarah #Bali #SejarahBali
======================================
Connect with us on website and social media :
WEBSITE : https://www.sejarahbali.com
FACEBOOK : https://www.facebook.com/SejarahBali
INSTAGRAM : https://www.instagram.com/SejarahBali
TWITTER : https://twitter.com/SejarahBali
YOUTUBE : https://www.youtube.com/SejarahBaliChannel
TIKTOK : https://www.tiktok.com/@sejarahbalicom
DAILYMOTION : https://www.dailymotion.com/sejarahbali
TELEGRAM : https://t.me/sejarahbalicom
======================================
Category
📚
Learning