Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
Kasus perseteruan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil terus bergulir dengan tensi yang semakin tinggi. Kali ini, Lisa Mariana resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum, terkait dengan status anak perempuan bernama Celine Azzura yang diklaim sebagai buah hati hasil hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Gugatan ini didaftarkan pada Senin, 5 Mei 2025, dan direncanakan akan memasuki sidang perdana pada 19 Mei 2025 mendatang. Gugatan diajukan di PN Bandung karena sesuai dengan domisili tergugat, Ridwan Kamil.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 7 Mei 2025, di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh demi memperjuangkan hak anak kliennya.

Markus menegaskan bahwa pihaknya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46, yang menjadi dasar legal untuk menentukan status seorang anak secara hukum melalui tes DNA.

Tak hanya itu, Markus juga menyampaikan bahwa apabila tes DNA membuktikan Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari Celine Azzura, maka pihaknya akan melanjutkan perjuangan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak tersebut, baik secara primer maupun sekunder.

Sebelum membawa perkara ini ke pengadilan, pihak Lisa Mariana sebenarnya telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun menurut Markus, ajakan mediasi tersebut tidak mendapatkan respons dari pihak Ridwan Kamil.

Contact Me :
Whatsapp : +62 877-0011-1118
: https://wa.me//6287700111118
Email : partnership@riau24.com
Instagram : https://www.instagram.com/riau24/
TikTok : https://www.tiktok.com/@riau24.com?lang=id-ID

#entertainment #viral #riau24

Yv, Zar, Yan
Transkrip
00:00Kasus perseteruan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamel terus bergulir dengan tensi yang semakin tinggi.
00:07Kali ini, Lisa Mariana resmi mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Bandung
00:12dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum terkait dengan status anak perempuan bernama Selin Azura
00:18yang diklaim sebagai buah hati hasil hubungannya dengan mantan gubernur Jawa Barat tersebut.
00:24Gugatan ini didaftarkan pada Senin, 5 Mei 2025 dan direncanakan akan memasuki sidang perdana pada 19 Mei 2025 mendatang.
00:37Gugatan diajukan di pengadilan negeri Bandung karena sesuai dengan domisi liter gugat Ridwan Kamel.
00:44Dalam konferensi pers yang digelar pada setelah 7 Mei 2025 di kawasan Mangga Besar Jakarta Barat,
00:51kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempu demi memperjuangkan hak anak kliennya.
01:01Markus menegaskan bahwa pihaknya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 46
01:06yang menjadi dasar legal untuk menentukan status seorang anak secara hukum melalui tes DNA.
01:12Tidak hanya itu, Markus juga menyampaikan bahwa apabila tes DNA membuktikan Ridwan Kamel adalah ayah biologis dari Salin Azura,
01:22maka pihaknya akan melanjutkan perjuangan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak tersebut baik secara primar maupun sekunder.
01:31Sebelum membawa perkara ini ke pengadilan, pihak Lisa Mariana sebenarnya telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
01:42Namun menurut Markus, ajakan mediasi tersebut tidak mendapatkan respon dari pihak Ridwan Kamel.
01:51Sebaliknya, Ridwan Kamel memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan Lisa Mariana ke Bares Krim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nabah baik.
02:01Laporan tersebut resmi masuk pada 11 April 2025.
02:07Sebagaimana diketahui, kisru ini bermula dari pengakuan Lisa Mariana yang viral di media sosial pada akhir Maret 2025.
02:17Perempuan yang dikenal sebagai model majalah dewasa itu mengaku memiliki hubungan gelap dengan Ridwan Kamel
02:23dan bahkan membagikan sejumlah bukti berupa percakapan pribadi serta potongan video call yang diduga dengan sang pejabat.
02:31Dalam pengakuannya, Lisa mengklaim telah melakukan hubungan intim dengan Ridwan Kamel saat keduanya bertemu di Palembang pada tahun 2021.
02:42Ia juga menyatakan bahwa dirinya ditinggalkan begitu saja setelah kehamilan terjadi.
02:48Sementara itu, Ridwan Kamel melalui tim hukumnya membantah semua tuduhan tersebut dan menempuh langkah hukum dengan melaporkan Lisa Mariana
02:58atas dugaan pelanggaran UU ITE yakni Pasal 51 Jungto, Pasal 35, Pasal 48 Jungto, Pasal 32, dan Pasal 45 Jungto, Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
03:14tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
03:18Nah, gimana nih guys menurut kalian?
03:23Jangan lupa tulis tanggapan di kolom komentar ya
03:26See you!

Dianjurkan