Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan dua tersangka perkara dugaan investasi fiktif PT Taspen ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Category
🗞
NewsTranscript
00:00Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, melimpahkan barang bukti dan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi fiktif PT Taspen ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
00:13Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu 7 Mei, menyampaikan,
00:19pelimpahan kasus yang merugikan negara Rp1 triliun ini dilakukan usai menyelesaikan penyidikan terhadap dua tersangka kasus tersebut.
00:27Pelimpahan ini berarti berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap.
00:38Maka untuk selanjutnya penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
00:53Ada pun dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi PT Taspen ini, sudah dihitung kerugian negaranya mencapai sekitar Rp1 triliun.
01:09Sebelumnya, KPK telah menahan kedua tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N. Eskosasih,
01:18dan juga mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management atau IIM Ekiawan Heri Primarianto.
01:25Ada pun pada awal penyidikan, KPK menaksir kerugian negara dari kasus ini senilai Rp200 miliar.
01:31Dari Jakarta, Setian Kaharfiana, Angga, Kantor Berita Antara, Muartakan.