Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyebut usulan pemberhentian wakil presiden tidak sesuai dengan konstitusi.

Harusnya usulan ini diajukan oleh DPR terlebih dahulu sebelum diuji Mahkamah Konstitusi, bukan diajukan ke MPR.

Aan menjelaskan, DPR bisa mengajukan dugaan pelanggaran hukum atau dugaan tidak memenuhi syarat seorang wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menggelar deklarasi yang berisi delapan poin.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Ada delapan usulan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI, salah satunya mengusulkan pergantian wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga Respons Desakan Ganti Wapres, Ketum PSI Kaesang: Wapres sudah dipilih sesuai konstitusi di https://www.kompas.tv/nasional/589719/respons-desakan-ganti-wapres-ketum-psi-kaesang-wapres-sudah-dipilih-sesuai-konstitusi

#wapres #gibran #tni

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589721/forum-purnawirawan-tni-usulkan-penggantian-wapres-gibran-pakar-hukum-ingatkan-taat-konstitusi
Transkrip
00:00Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menyebut usulan pemberhentian Wakil Presiden tidak sesuai dengan konstitusi.
00:09Harusnya usulan ini diajukan oleh DPR terlebih dahulu sebelum diajukan ke Mahkamah Konstitusi, bukan diajukan ke MPR.
00:19Aan pun menjelaskan bahwa DPR bisa mengajukan dugaan pelanggaran hukum atau dugaan tidak memenuhi syarat seorang Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi.
00:30Yang ada dalam konstitusi untuk pemberhentian seorang Wakil Presiden itu adalah melalui usulan dari DPR kepada Mahkamah Konstitusi atas dugaan dua hal.
00:42Pertama adalah dugaan pelanggaran hukum, yang kedua adalah dugaan tidak lagi memenuhi syarat sebagai seorang Wakil Presiden.
00:49Nah kalau rekomendasi dari Dewan Purnawirawan ini agar Presiden mengajukan kepada MPR ini agak miss memang kalau dari sisi tata cara impeachment yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar.
01:05Jadi kalau boleh saya jelaskan, sebenarnya tata cara yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar,
01:10terutama DPR ada dugaan tentang dua hal tadi, pelanggaran hukum atau dugaan tidak memenuhi syarat.
01:19Dugaan ini disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi.
01:24Nanti Mahkamah Konstitusi akan mengadil.
01:26Sebelumnya Saudara Forum Purnawirawan, Prajurit TNI menggelar deklarasi yang berisi delapan poin.
01:34Pernyataan sikap ini ditanda tangani oleh 103 Purnawirawan Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan juga 91 Kolonel.
01:42Ada delapan usulan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI.
01:46Salah satunya adalah mengusulkan penggantian Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka.

Dianjurkan