Dewan Pers Dalami Dugaan Pelanggaran Etik oleh Direktur TV Swasta
Category
🗞
NewsTranscript
00:00the one pers mendalami dugaan pelanggaran etik jurnalistik oleh Direktur Pemberitaan Stasiun TV Swasta Tian Bahtiar alias TB
00:13yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara korupsi di Kejaksaan Agung
00:20hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Nenik Rahayu di Gudung Utama Kejaksaan Agung Jakarta selasa 22 April
00:28Pendalaman dilakukan untuk menilai karya jurnalistik terkait penanganan kasus korupsi timah, importasi gula, dan ekspor CPO
00:38yang disebabkan tersangka melanggar kode etik atau tidak
00:42Kami Dewan Pers tentu akan menilai dua hal
00:47yang pertama soal pemberitaannya
00:50apakah ada pelanggaran terhadap kode etik
00:53pasal tiga misalnya cover both side atau tidak
00:56ada proses uji akurasi dan lain-lain
01:01yang kedua adalah menilai perilaku dari wartawan
01:06apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan
01:12PH Kejaksaan Agung menegaskan perbuatan yang dilakukan di Repem TV Swasta tersebut bersifat personal
01:19dan tidak mewakili institusi media tempat tersangka bekerja
01:24Yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan
01:29karena kita tidak anti kritik
01:32bahkan rekan-rekan media tahu bagaimana sejak saya menjadi kapus penku di sini
01:36tetapi yang dipersoalkan adalah
01:39tindak pidana permupakatan jahatnya
01:42antar pihak-pihak ini
01:45Ada pun sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan Tian Bahtiar bersama dua advokat
01:51Marcela Santoso dan Junaidi Saibih
01:55sebagai tersangka karena diduga bermufakat menyebarkan narasi negatif yang menyudutkan penanganan perkara
02:02tersangka diduga menerima imbalan sebesar 478,5 juta rupiah
02:08untuk mempublikasikan berita yang dipermak secara naratif melalui media online
02:14dan platform televisi
02:16Tim kantor berita antara mewartakan