Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • today
Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi timah dan importasi gula.
Transcript
00:00Team Penyidik Pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Bidana Khusus, Jampitsus Kejaksaan Agung,
00:06menetapkan 3 orang tersangka terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi timah dan impor gula.
00:12Ketiga tersangka tersebut yaitu MS sebagai advokat, JS sebagai dosen sekaligus advokat,
00:18dan TP selaku Direktur Pemberitaan JAKTV yang diduga melakukan perintangan penyidikan.
00:24Direktur Penyidikan Jampitsus Kejagung Abdul Kohara melalui video rilis yang diterima selasa 22 April mengatakan
00:30bahwa para tersangka memproduksi dan menyebarkan opini negatif melalui media sosial, media daring, dan siaran televisi
00:37dengan tujuan menggiring opini publik untuk menyurutkan kejaksaan.
00:40Bonus tersebut dijalankan tersangka melalui pembuatan berita pesanan, kampanye melalui podcast, seminar, hingga demonstrasi
00:48yang seluruhnya dibiayai oleh MS dan JS, dengan total dana mencapai 478,5 juta rupiah yang diduga diberikan kepada tersangka TB.
00:58Tersangka JS dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung oleh hari ini di Rutan Salimba, Jabang Kejaksaan Agung.
01:11Tak sampai di situ, penyidik juga menyita berbagai dokumen terkait kampanye media,
01:41laporan monitoring media, invoice pembayaran pemberitaan, serta dokumen dugaan skema pemerasan dan pencucian uang.
01:48Adapun narasi negatif disebut sengaja dibuat untuk mendiskreditkan penanganan perkara oleh kejaksaan
01:54sehingga menguntungkan kelayan yang disidankan oleh MS dan JS.
01:58Tim kantor berita antara mewartakan.

Recommended