JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI) mengatakan bahwa dugaan penganiayaan dan eksploitasi eks pemain sirkus di Taman Safari sudah pernah dilaporkan pada tahun 1997 ke Komnas HAM.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (21/4/2025).
"Komnas HAM kemudian menerbitkan rekomendasi yang tadi mungkin kalau rekan-rekan ikuti di Komisi III itu dibacakan. Hal yang penting untuk dicermati juga, di dalam rekomendasi itu sebenarnya tidak ada satu pun kata atau kalimat yang mengatakan telah terbukti pelanggaran HAM," ujar kuasa hukum OCI.
Baca Juga Eks Pemain Sirkus Taman Safari Ungkap Uneg-Uneg di DPR Terkait Dugaan Penganiayaan di https://www.kompas.tv/nasional/588424/eks-pemain-sirkus-taman-safari-ungkap-uneg-uneg-di-dpr-terkait-dugaan-penganiayaan
#tamansafari #pemainsirkus #sirkus #ham
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Agung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588455/dugaan-eksploitasi-eks-pemain-sirkus-kuasa-hukum-oci-ungkap-temuan-komnas-ham-tahun-1997
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (21/4/2025).
"Komnas HAM kemudian menerbitkan rekomendasi yang tadi mungkin kalau rekan-rekan ikuti di Komisi III itu dibacakan. Hal yang penting untuk dicermati juga, di dalam rekomendasi itu sebenarnya tidak ada satu pun kata atau kalimat yang mengatakan telah terbukti pelanggaran HAM," ujar kuasa hukum OCI.
Baca Juga Eks Pemain Sirkus Taman Safari Ungkap Uneg-Uneg di DPR Terkait Dugaan Penganiayaan di https://www.kompas.tv/nasional/588424/eks-pemain-sirkus-taman-safari-ungkap-uneg-uneg-di-dpr-terkait-dugaan-penganiayaan
#tamansafari #pemainsirkus #sirkus #ham
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Agung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588455/dugaan-eksploitasi-eks-pemain-sirkus-kuasa-hukum-oci-ungkap-temuan-komnas-ham-tahun-1997
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Mungkin Pak Nasih nanti bisa menceritakan apa yang diceritakan oleh Pak Hamdan Zufa kepada kami.
00:07Sekedar konteks teman-teman bahwa setelah ketika para teman-teman XOC ini melapor ke Komnas HAM tahun 1997, bulan April.
00:19Lalu dari Komnas HAM itu memerintahkan kita untuk membentuk tim gabungan untuk menyelidiki, untuk menindaklanjuti rekomendasinya.
00:27Gabungan ini berasal dari tim OCI, diwakili dengan Pak Hamdan Zufa, ada juga terlibat Pak Tony, dan juga dari Komnas HAM itu sendiri.
00:40Kebetulan untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait dengan asal-usul, itu yang pergi adalah Pak Hamdan Zufa.
00:47Mungkin Pak Nasih bisa cerita sedikit konteks teman-teman.
00:50Terima kasih. Selamat suri, salam sejahtera oleh kita semua.
00:56Yang saya hormati rekan-rekan media, tadi seperti yang dijelaskan, saya sebenarnya mewakili Pak Hamdan Zufa.
01:05Pada saat itu Pak Hamdan Zufa memang ditunjuk oleh OCI, OCI, untuk menjadi kuasa hukum pada saat adanya laporan ke Komnas HAM
01:17terkait dengan permasalahan atau dugaan adanya penganiayaan dan seterusnya itu.
01:25Jadi sebenarnya cerita yang disampaikan sekarang heboh di media ini, ini sebenarnya bukan cerita baru kira-kira gitu.
01:32Ini sudah pernah dilakukan investigasi mendalam oleh Komnas HAM.
01:41Nah itu poin pertama.
01:42Artinya apa? Artinya dugaan-dugaan yang sekarang yang disampaikan ini, bahwa yang tadi diceritakan lah, macam-macam dia.
01:50Ada penyiksaan, kemudian bahkan dalam tanda kutip ada katanya semacam perbudakan.
01:56Itu sebenarnya sudah diklarifikasi, diinvestigasi oleh Komnas HAM tahun 97.
02:03Jadi tahun 97 itu ada laporan terkait itu.
02:07Kemudian pihak dari Komnas HAM tentu membentuk tim.
02:11Nah di dalam tim itu ada pihak dari OCI tadi disebutkan juga, ada dari Komnas HAM, dan juga dari pelapor.
02:21Nah investigasinya itu tidak hanya kemudian dilakukan melalui interview di kantor Komnas HAM,
02:28tetapi juga turun ke lapangan.
02:31Termasuk melihat lokasi-lokasi yang diduga.
02:36Terjadinya ada dugaan yang dituduhkan itu.
02:38Jadi tidak hanya sebatas wawancara di kantor Komnas HAM, tetapi juga melakukan peninjauan lapangan.
02:46Tentu ini untuk mengkonfirmasi apakah betul ada bukti-bukti yang valid gitu ya,
02:54terhadap dugaan-dugaan yang disampaikan.
02:58Dan itu sebenarnya, dalam tanda kutip itu sebenarnya bukan investigasi.
03:03Kalau investigasi kan, itu seolah-olah sudah masuk ke proses periustisia, perhukum gitu ya.
03:10Ini pada saat itu sebenarnya istilahnya pemantauan.
03:14Nah, dari sisi pemantauan itu, itu kemudian Komnas HAM menerbitkan rekomendasi.
03:22Yang tadi mungkin kalau rekan-rekan ikuti di Komisi 3 itu sempat dibacakan.
03:26Nah, hal yang penting mungkin untuk dicermati juga, bahwa di dalam rekomendasi itu sebenarnya tidak ada satupun kata atau kalimat yang menyatakan telah terbukti pelanggaran HAM-nya.
03:45Kalau teman-teman atau rekan-rekan media baca tadi di dalam rekomendasi itu, itu bahasanya adalah cenderung.
03:54Ada kecenderungan terjadi pelanggaran HAM.
03:57Mungkin kita semua kalau belajar bahasa Indonesia yang baik dan benar, kira-kira kalau ada kata-kata cenderung itu,
04:04tentu itu bukan sesuatu hal yang sudah bisa dipastikan pasti begitu ya, atau terbukti pasti.
04:11Nah, dan itu juga terkonfirmasi dengan adanya press release dari Komnas HAM terakhir itu April, kalau nggak salah.
04:19Tanggal 25 ya?
04:23April 2025.
04:26Di situ bahasanya juga jelas, ini yang perlu kami pertegas.
04:31Bahasanya adalah dia merefer ke laporan dari rekomendasi Komnas HAM tahun 1997.
04:39Bahasanya di situ disebutkan dugaan pelanggaran HAM.
04:45Jadi lagi-lagi, sebenarnya Komnas HAM sendiri tidak pernah menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM.
04:53Makanya kalau kita mau merefer ke bukti otentiknya, kira-kira gitu ya, ke yang rekomendasi itu,
05:01yang tadi ditampilkan di komosi tiga itu, itu kita bisa melihat dengan pasti begitu ya, bahwa sebenarnya cerita soal pelanggaran HAM itu sebenarnya tidak ada.
05:16Itu yang pertama yang ingin kami pertegas.
05:19Kemudian yang kedua, bahwa ada indikasi terhadap itu memang di dalam rekomendasi itu ada.
05:28Indikasinya apa? Ini sekali lagi indikasi ya, artinya bukan sesuatu hal yang telah terjadi dan terbukti begitu.
05:35Indikasi baru.
05:36Mungkin bisa ditampilkan di situ.
05:38Nah, indikasi-indikasi pelanggarannya itu yang pertama adalah terkait dengan asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan, dan seterusnya.
05:48Itu yang pertama.
05:49Kemudian yang kedua, ada indikasi pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
05:59Ketiga, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak.
06:04Nah, kemudian pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan keaman dan jaminan sosial yang layak.
06:12Nanti akan kita elaborasi terkait dengan tindak lanjutnya.
06:15Jadi ada empat hal itu, itu yang sifatnya indikasi sebenarnya.
06:20Dan itu dikonfirmasi sekali lagi oleh Komnas HAM terakhir di April 2025.
06:25Nah, dari keempat ini kalau kita lihat, tidak ada di situ indikasi adanya penyiksaan.
06:31Kira-kira itu.
06:33Teman-teman nanti bisa cek sendiri langsung.
06:35Jadi tidak ada di situ Komnas HAM menyinggung soal penyiksaan.
06:41Artinya apa?
06:42Kalau itu memang benar terjadi pada saat itu, tentu hasil pemantauan Komnas HAM akan bicara soal itu.
06:48Pasti akan tertera di situ.
06:50Tidak mungkin tidak.
06:51Nah, karena artinya apa?
06:53Kalau Komnas HAM tidak mencantumkan itu, berarti hasil pemantauannya memang tidak menemukan bukti-bukti yang valid terkait dengan adanya dugaan penyiksaan.
07:06Nah, itu poin yang kedua.
07:08Jadi hanya empat indikasi ini yang ditemukan oleh Komnas HAM.
07:12Kemudian yang ketiga, atas dasar adanya fakta-fakta itu, indikasi tadi, maka Komnas HAM memberikan empat rekomendasi.
07:22Yang pertama, OCI bekerja sama dengan instansi-instansi terkait Komnas HAM, Puskopau, Depdikbud, dan Menpora perlu segera secara koordinatif mencegah dan mengakhiri terjadinya perbuatan yang cenderung menimbulkan pelanggaran HAM.
07:41Nah, ini lagi-lagi kalau misalnya dari pihak sebelah mendasarkan pada rekomendasi bahwa terbukti ada pelanggaran HAM, mungkin salah baca kali ya.
07:50Di rekomendasi poin 3A ya, 4.1 itu jelas bahwa terjadi perbuatan yang cenderung menimbulkan pelanggaran HAM.
08:04Nah, itu satu.
08:05Kemudian yang kedua, 4.2, untuk menjernihkan asal-usul anak-anak pemain sirkus yang belum jelas asal-usulnya, OCI bekerja sama dengan Komnas HAM akan melakukan publikasi dan langkah-langkah yang diperlukan.
08:18Nah, terkait dengan rekomendasi 4.2 ini, pada saat tidak lama setelah terbitnya rekomendasi ini, memang Komnas HAM beserta, ada dari pengawasnya, jadi gak hanya Komnas HAM sendiri,
08:33ada juga pengawas beserta tim lapor dan juga tim dari kuasa hukum OCI yang pada saat itu Pak Ham dan Zulfa langsung yang ikut, itu menyisir sejumlah lokasi yang diduga itu tempat asal-usulnya
08:49anak-anak pemain sirkus ini.
08:52Nah, ketika terjun ke lokasi itu, ya memang tidak ditemukan lagi begitu ya, sulit karena ini udah beberapa tahun yang sebelumnya begitu ya,
09:04dan dalam tanda kutip memang sejumlah anak-anak yang kemudian diambil ini, katakanlah begitu, itu memang ada yang misalnya dari pantai asuhan,
09:18atau misalnya ada yang dia hanya punya ibu, tidak punya bapak, dan ibunya pun dalam tanda kutip sudah meniklaskan lah kira-kira gitu, udah nggak.
09:29Sehingga kalau ditanya tadi misalnya soal apakah ada pada saat awal ini perjanjian atau apa, mungkin ya sekarang kita sudah nggak bisa telusuri lagi.
09:40Karena pada saat itu Komnas HAM pun sudah berusaha keras untuk menelusuri ke arah sana memang sulit,
09:46apalagi sebenarnya pelakunya pada saat itu, dalam tanda kutip ya, yang membawa anak-anak itu merekrut lah kira-kira gitu,
09:55itu kan Pak Hadi Manan sang ya, almarhum Pak Hadi Manan, sehingga yang tiga orang sekarang ini memang nggak tahu-menahu gitu loh,
10:03bagaimana kemudian anak-anak itu kemudian bisa sampai ke rumah Pak Hadi, kemudian ikut itu bermain sirkus.
10:11Tetapi bukan berarti tidak ada upaya, sudah ada upaya terkait dengan hal itu.
10:16Nah pada saat itu ya prinsipnya dari Komnas HAM karena sudah melihat langsung kondisinya ketika didatangi sejumlah lokasi yang sekali lagi diduga tadi adalah tempat anak-anak ini kemudian diambil,
10:31nah itu kemudian ya Komnas HAM tentu tidak mau kemudian setback ke belakang lagi kira-kira gitu, mempersoalkan terus karena tidak ada ujungnya begitu.
10:40Nah oleh karena itu pada saat itu Komnas HAM menyampaikan bahwa ya ini yang penting kemudian berikutnya tentu ke depan ini identitas para anak-anak ini kemudian diurus lah kira-kira gitu,
10:53yang itu pada fase berikutnya kemudian telah dilakukan oleh OCI gitu, nah itu yang rekomendasi yang kedua.
11:03Kemudian yang ketiga, praktek latihan terhadap anak-anak atlet sirkus yang disertai dengan tindakan-tindakan disiplin yang keras,
11:12tindaknya dijaga jangan sampai menjurus ke arah penyisaan baik mental maupun fisik.
11:16Nah ini kalau terkait ini tentu nanti testimoni-testimoni dari para saksi itu yang bisa meng-counter karena kami juga tidak tentu tidak melihat secara langsung.
11:26Tetapi prinsipnya adalah Komnas HAM sendiri sebenarnya mengakui bahwa memang terkait dengan metode pelatihan di sirkus ini agak beda gitu,
11:38dengan atlet-atlet pada umumnya gitu, yang lain gitu.
11:42Karena apa? Karena disitu juga direkomendasi disebutkan butuh kedisiplinan dan lain sebagainya,
11:46sehingga ada mungkin treatment-treatment khusus yang agak berbeda.
11:50Mungkin tingkat kedisiplinannya yang lebih tinggi dibanding yang lain.
11:53Tetapi memang Komnas HAM juga menyampaikan,
11:57walaupun itu ada dalam tanda kutip dalam rangka melatih kedisiplinan,
12:01tetapi tidak boleh sampai mengarah kepada kekerasan fisik maupun fisikis.
12:06Nah itu kalau terkait tuduhan itu tentu yang tadi disampaikan saksi-saksi juga itu bisa membantah itu.
12:14Kalau itu kan harus dibantah dengan orang yang juga menyaksikan secara langsung pada saat itu.
12:20Kemudian yang terakhir, ini terkait dengan rekomendasi yang keempat,
12:26berbagai sengketa yang masih ada antara usiai dengan anak-anak atlet sirkus,
12:32ex-atlet sirkus, hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan.
12:37Nah ini saya kira yang tadi juga menjadi penekanan dari Komisi 3 bahwa
12:43sebenarnya di dalam rekomendasi Komnas HAM itu jalan keluarnya itu sudah ada,
12:49yaitu penyelesaian secara kekeluargaan.
12:51Dan pada saat itu sebenarnya dari pihak OCI juga sudah melakukan apa yang direkomendasikan Komnas HAM ini.
12:59Nah detailnya seperti apa, ya tentu ini karena nanti Pak Amdan Langsung yang mengikuti pada saat itu,
13:06saya belum dapat informasi juga.
13:08Tetapi pada saat itu informasinya telah ada penyelesaian.
13:12Sehingga kan sekian lama itu kan dalam tanda kutip sudah tidak ada lagi yang mempersoalkan.
13:17Kan logikanya adalah kalau pada saat itu tidak selesai ya pasti.
13:21Ini kan akan dituntut terus.
13:22Buktinya dari 1997 sekarang tahun berapa ya?
13:272025.
13:29Baru muncul lagi kan gitu.
13:31Nah ini yang dalam tanda kutip juga agak mengherankan.
13:34Nah itu kira-kira empat rekomendasi yang dikandalkan oleh Komnas HAM
13:39dan bagaimana secara garis besar tindak lanjutnya.
13:43Nah kemudian terakhir mungkin kami juga ingin menyampaikan satu kesimpulan begitu ya
13:51dari peristiwa ini.
13:54Muara dari tuduhan-tuduhan itu sebenarnya adalah di rekomendasi Komnas HAM.
14:01Jadi cerita-cerita yang berkembang segala macam itu
14:04entah yang sekarang masih otentik atau tidak
14:06atau sudah banyak di bumbu yang kita tidak tahu lah ya.
14:09Tetapi pada prinsipnya seluruh cerita itu muaranya kan ada di rekomendasi.
14:13Dan itu sudah dinyatakan secara tegas oleh Komnas HAM.
14:16Pertama soal pelanggaran HAM itu baru dugaan
14:20dan itu baru kalimatnya tadi kan cenderung begitu ya.
14:24Artinya tidak menyimpulkan terbukti.
14:28Itu saja.
14:29Kemudian oleh karena itu
14:30rekomendasinya pun
14:32yang terakhir tadi
14:34yang sempat saya sampaikan tadi adalah
14:36diselesaikan secara kekeluargaan.
14:39Artinya ini sudah lebih ke hubungannya
14:44ke hubungan privat lah kira-kira gitu.
14:48Dan yang berikutnya
14:49kalau pada saat itu
14:51Komnas HAM menemukan
14:53ada bukti-bukti yang kuat
14:55yang mengarah ke tuduhan-tuduhan atau laporan itu
14:57itu pasti Komnas HAM akan
14:59meningkatkan status hasil pemantauannya itu
15:03ke tahap yang berikutnya kira-kira gitu.
15:05Dan kalau kita tahu
15:06misalnya penanganan-pelanggaran HAM berat
15:08ya itu nanti ada proses penyelidikan.
15:11Penyelidikan itu nanti jadi Komnas HAM.
15:13Penuntutan di kejaksaan
15:14dan sampai ke pengadilan.
15:16Dari pihak sebelah misalnya menyampaikan
15:18pada saat itu
15:19belum ada undang-undangnya.
15:22Undang-undang HAM.
15:23Undang-undang HAM itu kan ada
15:24tahun 1999 kemudian tahun 2000.
15:27Saya kira itu kan rentang waktunya
15:28tidak terlalu jauh.
15:30Apalagi pada saat itu
15:31juga kita tahu mungkin sudah kita tahu
15:33sudah ada laporan polisi di tahun
15:3499 kalau nggak salah ya.
15:37Eh, 97.
15:4097 kemudian SP3 99.
15:45Nah itu.
15:45Artinya kalau memang di situ
15:47ditemukan ada bukti-bukti
15:48untuk mengarah ke
15:49misalnya Komnas HAM pun yang bertindak
15:52misalnya itu masih bisa gitu.
15:53Masih ada kars untuk itu.
15:55Dan faktanya sekarang kan kita lihat semua
15:57itu tidak terjadi.
15:58Dan hanya sampai selesai di
16:00rekomendasi dari Komnas HAM.
16:03Oleh karena itu terakhir sekali
16:05kami juga berharap
16:06kepada semua pihak
16:07untuk dalam tanda kutip
16:09tidak menggoreng-goreng juga
16:11rekomendasi Komnas HAM ini.
16:13Karena ini yang dijadikan
16:14seolah-olah
16:15pelanggaran HAM ini terbukti.
16:17Nah itu
16:18sehingga
16:19bagi semua pihak ini
16:21kalau memang mau melihat
16:22secara jernih masalah ini
16:23khususnya terkait dengan
16:25rekomendasi itu
16:25ayo mari kita baca-baca
16:27kata demi kata
16:28kalimat demi kalimat
16:30yang tertera di dalam
16:31rekomendasi Komnas HAM.
16:33Jangan kemudian
16:34berspekulasi,
16:36beropini,
16:36apalagi menafsirkan
16:38semua umumnya sendiri.
16:39Itu yang kami
16:40tentu harapkan kepada semua
16:42biaya agar permasalahan ini
16:43bisa
16:44on the track lagi
16:45jernih sesuai dengan
16:46apa memang fakta yang
16:48sebenarnya.
16:49Mungkin sementara itu.
16:51Terima kasih.
16:51Berikutnya mungkin
16:53saya juga
16:54supaya tidak
16:54berikutnya