KOMPAS.TV - Usai UU TNI diteken oleh Presiden Prabowo, banyak kemungkinan yang akan nantinya teradi pada posisi hingga jabatan ASN.
Selain itu, beda padangan pada masa pemerintahan Jokowi saat itu Presiden tidak menandatangani UU KPK.
Kira-kira akan seperti apa perbedaan antara Presiden Prabowo dan Jokowi dalam melihat perubahan Undang-undang? Simak penjelasan Wartawan Istana Harian Kompas 2004-2025, Suhartono di Podcast Istana & Presiden. Hanya di YouTube KompasTV!
Simak fullnya di sini https://youtu.be/2Ka12258azg?si=kBof85wesGn4FWFg
#prabowo #tni #sipil #milter #jokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/588215/cerita-saat-mantan-presiden-jokowi-tidak-sahkan-uu-kpk-istana-presiden
Selain itu, beda padangan pada masa pemerintahan Jokowi saat itu Presiden tidak menandatangani UU KPK.
Kira-kira akan seperti apa perbedaan antara Presiden Prabowo dan Jokowi dalam melihat perubahan Undang-undang? Simak penjelasan Wartawan Istana Harian Kompas 2004-2025, Suhartono di Podcast Istana & Presiden. Hanya di YouTube KompasTV!
Simak fullnya di sini https://youtu.be/2Ka12258azg?si=kBof85wesGn4FWFg
#prabowo #tni #sipil #milter #jokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/588215/cerita-saat-mantan-presiden-jokowi-tidak-sahkan-uu-kpk-istana-presiden
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Tiga keputusan dari revisi Undang-Undang TNI yang nomor 34 tahun 2004 itu kan ada satu adalah penetapan operasi militer selain perang.
00:12Terus kedua adalah penambahan jabatan TNI untuk di lingkup sipil ya.
00:21Terus dan yang ketiga penambahan usia, baik perwira maupun tantama dan bintara.
00:27Tiga poin itu, jadi mungkin itu yang harus dicek ya.
00:32Karena kan memang Undang-Undang itu kan ketika prosesnya menimbulkan konfesial ya, dijolak.
00:40Jadi pasti Presiden juga akan tetap menerapkan kehati-hatian ya supaya Undang-Undang itu bisa diterima.
00:49Meskipun tentu juga nanti karena pasti akan ada yang menolak.
00:52Buktinya, meskipun sudah dibawa ke Seknek, muncul aksi mendirikan tenda kan di gedung DPR itu.
01:01Itu mereka menolak tapi secara halus, secara damai dengan mendirikan tenda di depan DPR.
01:08Yang akhirnya kemudian mereka digusur juga oleh kamtipnya Jakarta.
01:18Dan muncul keramean lagi di viral kan itu di media sosial.
01:23Yang kemudian terus ditegur juga oleh gubernur DKI Mas Bram.
01:27Kenapa mesti sampai menimbulkan keriuhan lagi gitu ya.
01:33Cara itu akhirnya kan kepala kamtip, istilahnya kamtip ya.
01:40Atau apa sih?
01:41Keamanan ya, pengamanan.
01:43Ya kan, mereka akhirnya minta maaf kan kepala kamtipnya di Jakarta itu.
01:47Ya, ya. Karena ya bagaimanapun juga saat ada undang-undang disahkan, kita banyak undang-undang yang menimbulkan pro-kontra.
01:55Misalnya waktu itu cipta kerja dan sebagainya.
01:57Hak publik juga untuk menyuarakan pro atau tidak terhadap satu aturan hukum begitu ya Mas Hari ya.
02:03Dan ini ada pengalaman juga waktu, ingatkan ya Mbak Priska, waktu akhir 2019 itu, itu kan juga muncul penolakan massa ya.
02:20Mahasiswa, kelompok sipil dan aktivis dan pemerhati anti korupsi itu.
02:27Karena akan direvisi undang-undang KPK kan.
02:30Itu kan heboh banget ya di DPR ya.
02:32Setidaknya kalau yang kemarin itu revisi undang-undang KPK, lalu undang-undang cipta kerja juga begitu ya Mas Hari.
02:37Dan akhirnya kan Pak Jokowi ya, undang-undang revisi undang-undang KPK yang nomor 30 tahun 2002.
02:49Yang direvisi kedua kalinya dengan undang-undang nomor 19 tahun 2019.
02:55Kan Pak Jokowi tidak melanda tangan nih.
02:58Tapi undang-undang itu tetap berlaku.
03:00Waktu itu saya cek ya, di lembar belakang undang-undang revisi undang KPK itu, Pak Jokowi maupun Menteri Hukum tidak melanda tangan nih.
03:12Hanya di situ tertulis, mengutip pasal 20 ayat 5 undang-undang dasar 1945.
03:16Jadi berdasarkan pasal 20 ayat 5 undang-undang dasar 1945, undang-undang ini sudah sah.
03:32Sudah sah.
03:34Jadi tanpa harus ada tanda tangan Presiden maupun Menteri Hukum, undang-undang itu dinyatakan sah.
03:40Ya kan memang otomatis 30 hari setelah itu kan?
03:43Itu, berlaku.
03:45Dan itu waktu itu menjadi undang-undang nomor 19 tahun 2019.
03:50Dan yang tanda tangan itu hanya deputi hukum dan perundang-undang seknek.
03:55Saya ingat itu Ibu Silvana Jaman ya, yang menanda tangan itu.
04:00Ibu Silvana Jaman.