Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
KOMPAS.TV - Usai UU TNI diteken oleh Presiden Prabowo, banyak kemungkinan yang akan nantinya teradi pada posisi hingga jabatan ASN.

Kira-kira akan seperti apa dampak yang akan ditimbulkan? Simak penjelasan Wartawan Istana Harian Kompas 2004-2025, Suhartono di Podcast Istana & Presiden. Hanya di YouTube KompasTV!

#prabowo #tni #sipil

Simak fullnya di sini https://youtu.be/2Ka12258azg?si=kBof85wesGn4FWFg

Baca Juga LENGKAP! Kunjungan ke Timur Tengah hingga Kewarganegaraan Yordania Presiden Prabowo| Istana&Presiden di https://www.kompas.tv/talkshow/586270/lengkap-kunjungan-ke-timur-tengah-hingga-kewarganegaraan-yordania-presiden-prabowo-istana-presiden



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/588212/sah-uu-tni-diteken-presiden-prabowo-begini-yang-akan-terjadi-pada-sipil-istana-presiden
Transkrip
00:00Nah, tapi pun Presiden tidak menandatangani 30 hari, Undang-Undang ini otomatis akan berlaku atau diundangkan.
00:07Nah, kita bahas dulu soal revisi Undang-Undang TNI ini kan di awal banyak memantik pro dan kontra dari berbagai pihak.
00:14Nah, apa sih yang bisa kita lihat dan dikaitkan dengan istana pasca revisi Undang-Undang ini?
00:19Ya, kalau reaksi di luar, ya karena mereka menganggap akan tergerusnya supremasi sipil ya.
00:26Nah, di dalam juga barangkali juga hampir sama karena makin banyak perwira militer aktif yang masuk tanpa berhenti dulu atau mundur, ya.
00:43Itu membuat para aparatur sipil negara ASN di istana juga khawatir, gitu.
00:50Oke, nah sebelum masuk ke sana, tapi sekarang kan posisinya itu sudah setelah disetujui oleh DPR dan pemerintah, sudah diserahkan ke Presiden Prabu Subianto lewat Sekretariat Negara, betul ya Mas Haryah?
01:01Ya, jadi memang setelah diwarnai berbagai penolakan oleh sejumlah elemen aksi mahasiswa maupun masyarakat sipil,
01:11revisi Undang-Undang TNI itu akhirnya disetujui oleh pemerintah dan DPR, dan itu catatan saya itu pada tanggal 20 Maret.
01:21Nah, hari itu juga setelah sidang paripunna di DPR, itu langsung dikirim surat untuk menandatangani dan juga untuk naskah final dari DPR
01:35untuk ditandatangani oleh Presiden Prabu tanggal itu.
01:42Tapi sampai saat ini, saya dapat informasi itu belum, belum ditandatangani.
01:50Ya, salah satunya karena memang tadi saya dapat informasi bahwa setelah dari DPR itu, Undang-Undang semua dicek kembali,
01:59redaksionalnya, subtansinya juga, lalu keterkaitannya dengan lembaga-lembaga lain ya,
02:04sehingga supaya mix antara yang sudah diputuskan dengan yang nanti diprakteknya setelah ditandatangan.
02:14Jadi, barangkali karena mesti harus dikonsolidasikan dulu redaksionalnya, Undang itu belum ditekan.
02:21Ditambah juga kalau melihat jadwal Presiden selama Maret sampai ini kan dikepotong lebaran ya,
02:28seminggu lebaran juga, jadi memang agak padat.
02:32Ada menerima tamu, menerima kunjungan, lalu ada rapat, ada sidang kabinet, lalu ada juga kunjungan selama 8 hari ini.
02:43Dan juga ada pertemuan dan juga open house dengan warga waktu lebaran.
02:48Ya, dengan ramadhan sampai lebaran itu ya.
02:51Jadi begitu padatnya, jadi kelihatannya belum bisa.
02:54Selain padatnya agenda, Mas Har, apakah bisa kita lihat bahwa Presiden Prabowo Subianto ini tetap berhati-hati sebelum menandatangani,
03:02meskipun pada saat itu kan sudah disetujunya oleh pemerintah juga.
03:08Nah, tapi Presiden Prabowo Subianto di sisi pemerintah tidak cepat-cepat untuk menandatangani pasca Undang-Undang itu disetujui.
03:15Secara proseduran memang begitu.
03:17Di Seknek itu, kalau ada naskah Undang-Undang yang sudah disetujui,
03:24ataupun yang akan dibawa ke DPR selalu dikonsolidasikan itu di Deputi Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Negara itu.
03:32Jadi, disitu unsur kehati-hatiannya supaya Undang-Undang itu juga tidak menimbulkan problem lagi.

Dianjurkan