JAKARTA, KOMPASTV - Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum RK, Heri Bertus menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
"Bapak Ridwan Kamil menempuh upaya hukum, dalam hal ini dengan bapak Ridwan Kamil membuat laporan atas dugaan melakukan tindak pidana," kata Kuasa hukum RK, Heri Bertus.
Laporan kepolisian di Bareskrim tersebut pada tanggal 11 April atau sepekan yang lalu.
"Kemudian laporan polisi atau pengaduan ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap integritas pribadi dan kehormatan klien kami, Bapak Ridwan Kamil, serta upaya untuk memastikan agar semua proses berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Video Editor: Vila
#ridwankamil #lisamariana #eksgubernurjabar
Baca Juga Pengakuan Lisa Mariana soal Uang Rp100 Juta dari Ridwan Kamil, Untuk Apa? di https://www.kompas.tv/nasional/586300/pengakuan-lisa-mariana-soal-uang-rp100-juta-dari-ridwan-kamil-untuk-apa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587839/ridwan-kamil-resmi-laporkan-lisa-mariana-ke-bareskrim-polri
Hal itu disampaikan Kuasa hukum RK, Heri Bertus menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
"Bapak Ridwan Kamil menempuh upaya hukum, dalam hal ini dengan bapak Ridwan Kamil membuat laporan atas dugaan melakukan tindak pidana," kata Kuasa hukum RK, Heri Bertus.
Laporan kepolisian di Bareskrim tersebut pada tanggal 11 April atau sepekan yang lalu.
"Kemudian laporan polisi atau pengaduan ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap integritas pribadi dan kehormatan klien kami, Bapak Ridwan Kamil, serta upaya untuk memastikan agar semua proses berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Video Editor: Vila
#ridwankamil #lisamariana #eksgubernurjabar
Baca Juga Pengakuan Lisa Mariana soal Uang Rp100 Juta dari Ridwan Kamil, Untuk Apa? di https://www.kompas.tv/nasional/586300/pengakuan-lisa-mariana-soal-uang-rp100-juta-dari-ridwan-kamil-untuk-apa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587839/ridwan-kamil-resmi-laporkan-lisa-mariana-ke-bareskrim-polri
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Laporan polisi atau pengaduan ke pihak kepolisian adalah bukti keseriusan klien kami, Bapak Ibuan Kamil,
00:07dalam menanggapi adanya klaim yang dilakukan secara setiap tanpa bukti hukum ke publik yang merupakan nama baik klien kami.
00:15Akhirnya kami pada hari ini, hari yang baik ini, kita mencoba untuk membuat suatu pernyataan resmi dari tim kuasa hukum Bapak Ibuan Kamil.
00:24Yaitu pertama, kami ingin menanggapi dulu bahwa pada hari Jumat yang lalu, tanggal 11 bulan 4,
00:33klien kami pada hari ini telah disomasi oleh pihak puasa hukum LM,
00:38di mana terhadap somasi tersebut kami telah menanggapinya yaitu sebagai berikut.
00:45Pertama, klaim kami menolak seluruh dalil-dalil dalam klaim dalam somasi tersebut,
00:53karena tidak pernah klaim kami memiliki hubungan hukum dan apapun,
00:58sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM.
01:01Kemudian, kedua, kami mempersilahkan kepada tim kuasa hukum LM atau kepada LM
01:08untuk melakukan upaya-upaya hukum yang sesuai prosedur.
01:11Dan ketiga, klaim kami telah mencadangkan haknya untuk melakukan upaya hukum terhadap siapapun
01:20yang telah melakukan fitnah, merusak reputasi, dan melakukan tekanan biskologis maupun sosial
01:27baik kepada klaim kami ataupun kepada keluarga klaim kami.
01:32Itu tanggapan kami, jawaban kami terhadap somasi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum LM.
01:38Kemudian, atas dasar tersebut, kami juga sudah berkoordinasi dan juga sudah melakukan diskusi
01:44bahwa Bapak Reduan Kamil akhirnya setuju dan semakat untuk menempuh upaya hukum.
01:52Dalam hal ini, kami teruskan dengan Bapak Reduan Kamil
01:56telah melakukan membuat laporan polisi dan pengaduan ke Mambes Polri.
02:01Yaitu kami telah membuat laporan atas gunaan melakukan tindak-tindakan
02:06bagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat 1, Jumto Pasal 35,
02:12dan atau Pasal 48 Ayat 1 dan 2, Jumto Pasal 32 Ayat 1 dan 2,
02:19dan atau Pasal 45 Ayat 4, Jumto Pasal 27A Undang-Undang 01 Tahun 2004
02:25tentang transaksi dan elektronik IPI, informasi dari transaksi elektronik IPI,
02:31yang terjadi sejak bulan Maret 2025 terhadap seseorang yang secara melawan hukum
02:38dengan sengaja menyebarkan tuduhan atau claim secara sepihak,
02:45tanpa bukti hukum, ke publik, dan adanya penjemahan nama baik,
02:49di mana hal ini diduga dilakukan oleh saudari LN.
02:54Kemudian, atas laporan polisi atau pengaduan ke pihak kepolisian,
02:58adalah bukti keseriusan klien kami, Bapak Riuwan Kamil,
03:02dalam menanggapi adanya claim yang dilakukan secara sepihak,
03:06tanpa bukti hukum ke publik yang merupikkan nama baik klien kami.
03:10Dalam laporan polisi atau pengaduan,
03:12kepaduan kami telah melampirkan semua bukti-bukti saksi-saksi
03:16untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan klien kami ke Mabes Polri,
03:22dan selanjutnya akan menjadi ranah penyidikan.
03:25Kemudian, laporan polisi atau pengaduan ini
03:27merupakan bentuk perlindungan hukum
03:30terhadap integritas pribadi dan kehormatan klien kami,
03:34Bapak Riuwan Kamil,
03:36serta upaya untuk memastikan
03:38agar semua proses berjalan secara profesional,
03:41transparan, akutabel, dan sesuai hukum yang berlaku.
03:45Statement penutup dari kami,
03:47kami mengajak pada seluruh pihak
03:50untuk tidak terburu-buru menyimpulkan
03:52sesuatu sebelum proses hukum berjalan
03:55dan fakta-fakta dipuji secara objektif.
03:58Kami percaya bahwa keadilan akan berpihak kepada kebenaran.
04:03Kami juga mengimbau kepada seluruh...
04:05Saya, Rizka Klarissa.
04:14Saksikan program-program Kompas TV
04:17melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming lainnya.
04:22Kompas TV, independen, terpercaya.
04:25Terima kasih telah menonton!