Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 4 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua KPU, Arief Budiman menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Jaksa menanyakan kepada Arief Budiman terkait pertemuannya dengan Harun Masiku yang sempat memamerkan foto Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

"Terkait foto-foto ini, apa tujuan Harun Masiku menyampaikan kepada saudara foto-foto itu?" Tanya jaksa.

Baca Juga Sidang Hasto Ricuh! Guntur Romli Usir 4 Orang yang Diduga Penyusup di https://www.kompas.tv/regional/587570/sidang-hasto-ricuh-guntur-romli-usir-4-orang-yang-diduga-penyusup

#hastokristiyanto #sidanghasto #harunmasiku

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587674/full-jaksa-tanya-eks-ketua-kpu-soal-harun-masiku-pamer-foto-megawati-hatta-ali-di-sidang-hasto
Transkrip
00:00Dua, foto-foto yang dalamnya terdapat gambar Saudara Harumasiku dengan Saudara Megawati Soekarno Putri
00:07selaku Ketua Umum PDI Perjuangan dan gambar Saudara Harumasiku dengan Saudara Muhammad Hatta Ali
00:12selaku Ketua Umum Ketua Mahkamah BUM RI. Itu yang disampaikan ya?
00:16Iya.
00:16Terima kasih.
00:46Terima kasih.
01:16Terima kasih.
01:19Sebagai Ketua KPU saya mengkoordinasi ya memimpin rapat pleno kemudian ya mewakili kalau ada tugas-tugas yang keluar gitu.
01:33Dan semua apa yang saya lakukan berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh rapat pleno.
01:40Baik. Nah kemudian terkait dengan tadi yang mungkin Saudara sudah mendengar materi dalam perjalanan ini ya mengenai surat-surat yang diajukan oleh BDIP mengenai pergantian caleg.
02:01Apakah Saudara masih ingat?
02:03Iya. Ada yang saya ingat. Ada yang kalau terlalu detail mungkin saya agak lupa ya.
02:10Oke. Tapi yang pasti dan saya ingat adalah semua surat yang dikirimkan kepada KPU itu pasti kita akan respon.
02:19Nah tadi kan diperketerangan Saudara Wahyu kan disebutkan bahwa ada surat itu menguncul karena ada salah satu caleg yang meninggal dunia.
02:33Betul ya. Nah terkait dengan caleg yang meninggal dunia apakah juga pernah KPU memastikan kepada DPP PDI bahwa memang ada caleg yang meninggal dunia?
02:45Iya. Pernah?
02:46Kami mengirimkan surat karena ada berita yang menginformasikan tentang caleg di sumsel satu yang meninggal dunia.
02:55Lalu kami mengirimkan surat kepada PDI Perjuangan.
02:59Ini suratnya ya? Seperti ini?
03:02Iya.
03:02Nah kemudian terkait penyampaian ini, apakah kemudian ada surat balasan dari PDI Perjuangan?
03:15Iya. Mereka menyampaikan balasannya.
03:18Bukti bahwa ada calegnya yang meninggal dunia, kemudian dikirimkan surat keterangan akta kematian kalau nggak salah ya.
03:27Dokumen-dokumen untuk menjelaskan bahwa memang yang bersangkutan telah meninggal dunia gitu.
03:33Oke. Baik. Nah kemudian sebaik tidak lanjut dari penyampaian tersebut, tentunya kan KPU memberitakan kepada daerah ya bahwa ada caleg yang sudah menilai terutama DAPI sumsel satu ya.
03:47Apakah kemudian sudah ada surat dari KPU yang menyampaikan seperti itu?
03:50Sudah, kami mengirimkan surat. Sebetulnya surat itu umum ya, jadi ditujukan kepada seluruh daerah.
03:58Kalau ada kejadian semacam ini, maka tindakan yang harus dilakukan adalah ini.
04:02Nah itu ada penjelasannya kemudian di sumsel yang meninggal siapa, di daerah lain ada peristiwa apa, lalu apa yang harus ditindaklanjuti.
04:12Itu kita kirimkan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten Kota.
04:17Kemudian kalau sesuai dengan dokumen kami, surat tersebut yang dari BDI tanggal 16 April 2019 sudah terima,
04:27kemudian saudara meneruskan kepada KPU Provinsi tanggal 16 April 2019.
04:35Baik, kemudian terkait tadi permohonan pelaksanaan putusan MA, yang baliknya sudah ditayangkan suratnya.
04:49Kapan saudara menerima suratnya? Masih ingat?
04:53Kalau tanggalnya saya lupa ya, tapi kami menerima surat yang berkaitan dengan putusan judicial review Mahkamah Agung,
05:05dan fatwa Mahkamah Agung.
05:09Jadi dari MA itu ada dua itu, putusan judicial review dan fatwa MA.
05:15Putusan judicial review, Kepman nomor 57P.
05:2457P, Karis Miring Hum 2019, tanggal 19 Juli 2019.
05:35Ya, ini 57P, Karis Miring Hum 2019, tanggal 19 Juli 2019.
05:45Ya, pada intinya, caleg yang meninggal dikembalikan ke partai pengusung,
05:53dan partai dapat memberikan kepada caleg yang dianggap terbaik.
05:58Ya, boleh nggak ditampilkan pada putusan?
06:03Amar putusan, amar putusan bisa nggak?
06:06Supaya nanti kita bisa jelaskan.
06:11Amar putusan.
06:13Nah, ini ya.
06:26Jadi, ada beberapa hal yang harus bisa kita pahami dalam putusan ini.
06:33Yang pertama, berdasarkan ketentuan, karena surat suara sudah dicetat,
06:40dan kami tidak mungkin mengganti surat suara,
06:45makanya kami mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Sumsel,
06:49agar mereka meneruskan sampai dengan KPPS.
06:51Nah, di dalam TPS, itu ada beberapa hal yang perlu juga kita jadikan perhatian.
06:58Yang pertama, ada daftar calon tetap.
07:01Daftar calon tetap itu ditempel di depan pintu TPS.
07:06Jadi, kalau kita mau masuk ke TPS, ada daftar calon tetap.
07:09Nah, di situ kami minta mereka memberi keterangan,
07:12bahwa caleg atas nama Nazaruddin Kemah setelah meninggal dunia.
07:18Itu yang pertama, kita memahaminya itu.
07:20Yang kedua, kalau ada pemilih yang masih memilih yang bersangkutan,
07:28yang telah meninggal dunia, itu tetap dinyatakan sebagai suara sah.
07:32Jadi, partai tidak dirugikan.
07:35Nah, yang ketiga, menurut ketentuan,
07:39suara sah itu kemudian dihitung sebagai suara partai.
07:45Jadi, suara itu tidak hilang.
07:47Kenapa dihitung sebagai suara sah milik partai?
07:51Karena pada saat nanti, kan penetapan ada tiga kali.
07:54Pertama, penetapan perolehan suara sah.
07:59Berapa perolehan suara partai dan caleg di dapil itu?
08:04Penetapan perolehan suara.
08:06Berdasarkan penetapan perolehan suara,
08:09nah ini kan tidak ada yang dirugikan,
08:10karena tetap dihitung sebagai suara sah.
08:12Dilakukan penetapan perolehan kursi.
08:15Jadi, masing-masing peserta pemilu,
08:18di masing-masing dapil dapat berapa kursi.
08:21Barulah masuk ke tahap yang ketiga,
08:24kursi itu untuk siapa?
08:27Nah, kursi itu untuk siapa?
08:29Menurut ketentuan,
08:30untuk peraih suara terbanyak pertama.
08:34Kalau dapat kursi dua,
08:37selanjutnya untuk peraih suara terbanyak kedua.
08:41Nah, tapi kalau hanya dapat satu kursi,
08:43ya hanya peraih suara terbanyak pertama yang dapat.
08:47Jadi, tahapannya itu.
08:48Penetapan perolehan suara,
08:50penetapan perolehan kursi,
08:52barulah kemudian penetapan kursi itu untuk siapa.
08:57Nah, putusan MA ini,
09:00itu pada bagian terakhir tadi juga dibacakan oleh salah satu penonton.
09:04Ini harus dipahami semacam ini,
09:08pada bagian terakhir itu berbunyi begini.
09:11Dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
09:15Nah, itulah yang menjadi dasar KPU,
09:19bahwa sekalipun ada putusan ini,
09:21ini dihitung seperti ini,
09:23tapi ingat, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
09:27Nah, peraturan perundang-undangan,
09:29itu mengatakan seperti tadi itu mekanismenya.
09:32Penetapan perolehan suara,
09:33penetapan perolehan kursi,
09:35dan kemudian menentukan kursi itu untuk siapa.
09:38Nah, kemudian terkait tadi yang dalam perusahaan itu kan diserahkan kepada caleg
09:46yang dianggap terbaik oleh partai itu bagaimana?
09:49Nah, undang-undangan tidak mengatur begitu.
09:52Tidak pernah membunyikan diserahkan kepada partai yang,
09:55maaf, diserahkan kepada caleg yang dinilai terbaik.
09:57Tidak ada klausul dalam peraturan perundang-undangan,
10:01baik undang-undang tentang pemilu maupun peraturan KPU.
10:07Nah, terkait dengan sikap KPU seperti itu ya,
10:09apakah kemudian sudah menyampaikan kepada DPP,
10:12bahwa terkait dengan keputusan ini,
10:14KPU bersikap bahwa berdasarkan penampilan dari Kusani,
10:20bahwa seperti yang tadi sampaikan kepada saudara.
10:22Sudah, kan kami menjawab melalui surat resmi.
10:28Baik, nah kemudian setelah kemudian KPU sudah memberikan jawaban,
10:34apakah masih ada surat yang dikirim lagi dari DPP kepada KPU?
10:39Ada, ya itu tadi kan bertahap, Pak.
10:41Pertama mengirimkan surat terkait putusan judicial review,
10:45kemudian yang kedua surat terkait fatwa MA.
10:50Nah, dan kami sudah menjawab dua-duanya.
10:53Oke, jadi intinya seperti itu yang disampaikan oleh KPU ya?
10:57Iya.
10:57Nah, dan setiap surat yang disampaikan oleh DPP pasti diplenokan?
11:01Pasti pleno.
11:02Pasti plenokan, ya.
11:03Kami punya pleno rutin, Pak, setiap hari Senin.
11:08Kecuali hari Senin berhalangan, kita geser hari Selasa.
11:12Kalau Selasa juga berhalangan, kita geser hari Rp.
11:14Tapi kami punya pleno rutin setiap minggu, setiap hari Senin.
11:18Oke, baik.
11:21Nah, kemudian tadi kan kalau saudara menyimak keterangannya Pak Wahyu tadi ya,
11:25ada komunikasi Pak Wahyu dengan pihak BDI,
11:30Saiful, Doni, dan Tio.
11:32Apakah dalam pleno-pleno yang kemudian dilaksanakan oleh KPU itu,
11:38pernah Pak Wahyu ini menyampaikan aspirasi atau keinginan dari Saiful, Doni, dan Tio tadi?
11:47Tidak ada.
11:48Tidak sama sekali?
11:49Tidak.
11:49Tidak sama sekali.
11:53Sambil, supaya tadi, apa namanya, supaya nggak salah persepsi nanti Pak.
11:57Itu tadi beberapa chat kan ditampilkan tadi ya, ada nama Arif.
12:03Itu bukan Arif Budiman.
12:05Maksudnya saya mau menekaskan saja, itu Arif yang berbeda, bukan Arif Budiman.
12:10Kalau yang ketua, saudara.
12:12Kalau ketua saya.
12:13Tapi kalau yang Arif.
12:14Bukan Arif Budiman.
12:16Baik.
12:16Nah, kemudian, terkait dengan, tadi kan disinggung mengenai pertemuan saudara dengan Harun Masiku.
12:27Ya.
12:28Masih ingat itu, apa namanya, waktunya.
12:34Kira-kira di, setelah penetapan perolehan suara, ataukah sebelum?
12:40Saya nggak lupa ya, tapi mungkin setelah penetapan.
12:47Setelah penetapan ya?
12:48Ya, tapi saya mungkin bisa dirujuk di BAP saya ya, saya nggak lupa.
12:53Di dalam BAP saudara, izin membacakan yang mulia di BAP nomor 21.
13:11Di sini disebutkan, izin membacakan,
13:15BAP tanggal, tanggal 15 Januari 2025, nomor 21,
13:30saksi menjelaskan kronologi pertemuan saya, dalam anis saksi, dengan saudara Harun Masiku,
13:36yang pada waktu itu datang ke kantor KPU untuk menemui saya dengan maksud untuk menyerahkan putusan Mahkamah Agung
13:47yang selanjutnya saya minta agar penyerahan tersebut dilaksanakan secara formal melalui perseratan KPU.
13:55Dan seperti berikut,
13:56Satu, bahwa sekitar pada bulan September 2019,
14:01saya tidak ingat tanggalnya,
14:02yaitu setelah adanya pelaksanaan rapat pleno terbuka
14:05untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih pada tanggal 31 Agustus 2019,
14:11saudara Harun Masiku pernah bertemu dengan saya
14:13di ruang rapat ketua atau ruang tamu ketua KPU.
14:17Pada waktu itu, saudara Harun Masiku datang dengan tanpa membuat janji sebelumnya,
14:22melainkan langsung datang ke kantor KPU.
14:24Kebetulan pada waktu itu, saya sedang ada waktu untuk menerima tamu.
14:29Dan seingat saya, saudara Harun Masiku datang bersama seseorang yang saya tidak kenal.
14:34Itu ya.
14:36Selanjutnya, saudara Harun Masiku dan rekannya,
14:41memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kedatangannya adalah
14:45untuk meminta tolong agar permohonan yang secara formal telah disampaikan oleh PDI Perjuangan
14:52melalui surat nomor 2576 garis piling X, garis piling DPP, garis piling 8 Romawi, garis piling 2019 kepada KPU RI
15:02dapat dibantu untuk direalisasikan.
15:06Bahwa pada pokoknya, ini surat permohonan tersebut berisi menyatakan
15:10berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, nomor 57P, HUM 2019, yang tadi ya,
15:17perlukan suara dari calon yang telah meninggal dunia atas nama Nasruddin Kemas, nomor urut 1,
15:23Dapil Sumsel 1, dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku.
15:27SH, nomor urut 6, Dapil Sumsel 1, pada waktu itu, surat Arun Masiku datang dengan membawa
15:35berkas dokumen yang saya ingat diantaranya, putusan MA 57,
15:43tanggal 19 Juli 2019, yang diantaranya menyatakan bahwa
15:47penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia,
15:52kewenangannya diserahkan kepada pimpinan partai politik
15:55untuk diberikan kepada calon legislatif yang dinilai terbaik.
16:00Dua, B, foto-foto yang dalamnya terdapat gambar
16:04Saudara Harun Masiku dengan Saudara Megawati Sukarno Putri
16:07selaku ketahuan PD perjuangan, dan gambar Saudara Harun Masiku
16:10dengan Saudara Muhammad Hatta Ali selaku ketua Mahkamah Agung RI.
16:15Itu yang disampaikan ya?
16:16Iya.
16:16Nah, pada waktu pertemuan itu, kalau terkait dengan masalah putusan MA,
16:25jelas ya, ada kaitan dengan M.S.
16:28Kemudian yang kedua, terkait foto-foto ini, apa tujuan Harun Masiku
16:31menyampaikan kepada saudara foto-foto itu?
16:33Ya, saya nggak tahu, Pak.
16:36Saya sih, ruangan saya kan selalu terbuka, dan saya bisa menerima
16:41siapapun tamu-tamu yang datang ya, baik teman-teman dari daerah,
16:44teman-teman partai politik, anggota DPR, itu biasa aja masuk.
16:50Dan untuk hal-hal yang bersifat formal-formal begitu,
16:55biasanya saya minta kirimkan saja suratnya secara resmi ke kantor.
16:59Nah, kalau Pak Harun Masiku menunjukkan foto-foto itu ya,
17:04saya nggak tahu maksudnya apa.
17:06Tapi bagi saya kan biasa aja itu.
17:07Saya juga tidak membawa, menerima, mengkoleksi hal-hal yang semacam itu.
17:14Baik, tadi saya cukup lanjutkan kami, Yang Mulia.
17:18Icin, Yang Mulia, sedikit aja terkait dengan
17:40perhitungan suara tadi, Pak.
17:47Yang berada sumsel.
17:49Nah, ada di BB kami terkait dengan perhitungan itu, Pak.
17:53Ini barang bukti nomor 70.
18:08Ini dikeluarkan dari KPU.
18:11Resmi, Pak ya, perhitungannya.
18:12Nah, terkait dengan yang sumsel.
18:19Ini Pak, tadi sedikit ditanyakan ke Pak Wahyu.
18:26Dikeser lagi ke sana, Pak.
18:28Sampai bagian akhir, TAA.
18:30Oke.
18:31Nah, ini yang mana, Pak, yang menunjukkan bahwa
18:38perolehan, apakah ini data terkait dengan perolehan suara
18:43untuk masing-masing caleg di sumsel?
18:47Ya, ini jadi kelihatan di situ, Pak.
18:49Pertama, itu row pertama ya, itu PDI Perjuangan.
18:54Itu, angka-angka itu menunjukkan
18:56perolehan suara untuk partai politik.
19:00Jadi, 42.211, 3.638, dan seterusnya.
19:05Itu menunjukkan pemilih mencoblos gambar partai.
19:09Yang ini, Pak, ya?
19:10Ya, itu.
19:11Kemudian yang kedua,
19:13row nomor 1, 2, 3, sampai nomor 8,
19:17itu partai, eh maaf, pemilih mencoblos caleg.
19:21Mencoblos Pak Nazaruddin Kemas.
19:24Itu 15.950, dan seterusnya.
19:27Yang ini, masing-masing caleg.
19:28Ya, mencoblos Jarmadi, ya, terus.
19:30Itu menunjukkan kabupaten kotanya itu.
19:32Kota Palembang, Musirawas, dan seterusnya.
19:35Nah, khusus untuk Pak Nazaruddin Kemas,
19:38pada bagian akhir, itu Bapak bisa lihat,
19:42di C1.
19:43Di C1.
19:44Yang ini, Pak?
19:45Bukan, bukan, yang atas.
19:46Atas, 0 itu, angka 0.
19:49Kenapa angka 0?
19:50Itu yang saya sebut tadi.
19:51Jadi, suaranya di nolkan,
19:54kemudian dihitung sebagai suara partai.
19:57Makanya suara partai,
19:58kalau di jumlah,
19:59itu termasuk penyumlahan dari
20:01suara yang diperoleh oleh Pak Nazaruddin Kemas.
20:04Begitu juga ketika di D1.
20:07Nah, itu di kolom yang kanan.
20:08Jadi, di C1, itu rekapitulasi di tingkat provinsi.
20:12Di D1, itu rekapitulasi di tingkat nasional.
20:17Nah, angkanya di nolkan,
20:19karena angkanya kemudian dijadikan satu
20:21sebagai perolehan suara partai politik.
20:24Kenapa?
20:24Itu penting untuk dihitung.
20:26Karena total suara,
20:28itu nanti akan menentukan berapa kursi
20:30yang diperoleh oleh partai politik di Dapil itu.
20:33Nah, jadi perolehan kursi dulu.
20:36Nah, setelah itu barulah kursi itu untuk siapa?
20:39Baru nanti dilihat.
20:41Nah, di kolom yang sebelah kanan ya,
20:43Dharmadi Jufri dapat Rp28.000 sekian,
20:46Rizkia Aprilia dapat Rp44.000,
20:48dia dan seterusnya,
20:50sampai caleg ke-8,
20:52Irwan Tongari dapat sekian.
20:53Nah, di antara caleg itu,
20:55siapa yang paling besar suaranya?
20:57Itulah yang memperoleh kursi pertama.
21:00Kalau dapat kursi dua,
21:01dilanjutkan ke perolehan suara terbanyak kedua.
21:05Begitu seterusnya, Pak.
21:07Oke.
21:08Berarti,
21:09terkait dengan perolehan Pak Naziruddin Kemasini,
21:15ini kemudian ditambahkan ke
21:17perolehan suara partai ini?
21:19Iya.
21:20Rp145.752 ini penambahan?
21:24Iya, totalnya suara partai dan suara caleg.
21:28Oke.
21:31Jadi,
21:34kalau di DB1 ini sudah
21:36perolehan resmi di Dapil Sumsel ini, Pak?
21:42Iya, DB1 itu rekap di kabupaten kota,
21:46di tingkat kabupaten kota.
21:48Kalau di C1,
21:49itu rekap di tingkat provinsi.
21:52Jadi itu DB jumlah berdasarkan kabupaten kota.
21:56Seluruh kabupaten kota di jumlah,
21:58maka keluarlah angka itu.
22:00kemudian naik ke tingkat provinsi
22:03untuk ditetapkan hasil rekapitulasi di tingkat provinsi.
22:07Karena ini calon DPR RI,
22:11maka rekapitulasinya dilanjutkan sampai dengan rekap nasional.
22:14Tapi kalau ini kursi DPR di provinsi,
22:18rekapnya berhenti di rekap provinsi.
22:21Nah, ini kan rekap untuk DPR RI.
22:28Oke.
22:29Nah, kemudian
22:31terkait dengan
22:34barang bukti tadi yang sudah sempat kita tunjukkan ke Pak Wahyu itu betul semua, Pak ya?
22:40Barang bukti, iya.
22:43Ada yang saya tahu, ada yang pernah tahu,
22:46tapi kan ada juga yang saya nggak tahu, ya.
22:4895 tadi, Pak?
22:51Surat-surat tadi, ya.
22:52Ya.
22:53Ini terkait penjelasan yang ditujukan ke DPP tanggal 7 Januari.
22:57Ya.
22:58Sepanjang ditanda tangani, ya.
23:00Itu benar.
23:01Saudara ini, Pak.
23:02Iya.
23:03Betul ya?
23:03Iya.
23:08Kemudian ada beberapa BB yang belum sempat kami tunjukkan.
23:1181.
23:15Ini yang penetapan calon terpilih setelah pleno, Pak.
23:18Pleno, ya.
23:20Ini yang akan dilantik nanti?
23:22Iya.
23:25Ini.
23:25Ini.
23:28Selamat malam-mati.
23:30Segera.
23:31Kalau tidak di luar.
23:31Ibu.
23:33Ibu.
23:37Ibu.
23:38Ibu ini nih, gak bisa mati.
23:40Kalau bisa, ini.
23:42Kalau di luar aja, langsung.
23:44Kalau di luar.
23:45Kalau di luar.
23:47Sekarang ini, kok kenapa?
23:50Kalau susah itu.
23:52Ya, maaf.
23:53Baik.
23:54Ijin melanjutkan, ya.
23:55Ya.
23:56Nah, ini.
23:57Tadi yang sudah sampaikan.
24:00Terkait dengan perolehan satu kursi ya, Pak.
24:03Di PDIP tadi.
24:05Ya.
24:05Untuk Sumsel, ini atas nama Risky Aprilia.
24:09Ya.
24:0924 ribu sekian tadi ya.
24:11Karena kursinya hanya dapat satu.
24:13Satu.
24:13Nah, itu kan agak beda dengan nomor dua misalnya, Partai Gerindra.
24:17Itu kan kursinya ada dua.
24:19Betul.
24:19Nah.
24:20Eh, sorry.
24:20Nomor urut itu bukan.
24:21Itu peringkat suara satu.
24:23Maaf, maaf.
24:23Bukan perolehan kursinya.
24:26Ya.
24:26Jadi hanya satu.
24:28Betul.
24:29Oh, ini Pak.
24:30Terkait dengan penetapan kursi kita juga ada BB nomor 80 ini, Pak.
24:35Ya.
24:37Jadi berapa kursinya dan kursinya untuk siapa?
24:40Rekat-rekat kita, Pak.
24:41Nanti.
24:42Penetapan jumlah kursinya.
24:43Ya.
24:44Ya.
24:44Ya.
24:44Ya.
24:44Ya.
24:44Ya.
24:46Ya.
24:46Ya.
24:53Ada yang dapat satu, ada yang dapat dua, ada yang tidak dapat.
25:22Total jumlah kursi di sumsel satu adalah delapan.
25:26Nah, itu.
25:30Kemudian ada BB nomor 79.
25:36Ini terkait penetapan hasil pemilu untuk anggota DPR, DPRD.
25:48Ya, ini perolehan suara.
25:49Perolehan suaranya tadi, Pak, ya.
25:51Termasuk masing-masing ini, ya.
26:13Terkait dengan tadi, Pak, penetapan suara partai tadi,
26:19Pak, eh, suara masing-masing caleg tadi, Pak.
26:24Itu apakah dari PDIP ada mengajukan sanggahan terkait dengan jumlah perolehan untuk suara Pak Nazarudin?
26:37Seingat saya tidak ada.
26:38Tidak ada?
26:39Jadi, pada saat rekapitulasi tingkat nasional, seluruh partai politik menerima hasil pemilu dan menandatangani berita acara.
26:50Dari perolehan suara tadi sudah sesuai?
26:53Sesuai.
26:54Makanya ditetapkan, Pak.
26:55Kalau, apa namanya, ada keberatan, ada sengketa, itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
27:01Nah, kalau Mahkamah Konstitusi memutuskan berbeda, maka penetapannya akan kita buat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
27:10Dari kami cukup? Ada rekan kami yang mulia?
27:16Terima kasih, Majelis. Sekedar ingin mengusulkan saja bahwa terkait dengan pertanyaan nomor 9 dan jawabannya
27:24dan pertanyaan nomor 10 kami usulkan untuk ditarik sebagai fakta persidangan
27:29dengan alasan bahwa hanya terkait timeline persuratan dan rapat pleno
27:33serta keterangan yang telah disebutkan oleh saksi Arief Budiman.
27:40Ya, siap. Di HP nomor 9 dan 10 beserta jawabannya.
27:46Dengan alasan berkaitan dengan timeline persurat-persuratan dan rapat pleno
27:51serta keterangan telah tadi saudara saksi Arief Budiman telah sampaikan di depan persidangan.
27:59Siap, betul sekali.
28:02Demikian, Majelis. Terima kasih.
28:04Terima kasih.
28:05Terima kasih.
28:07Terima kasih.
28:08Terima kasih.

Dianjurkan